| Dakwaan |
Kesatu :
-------- Bahwa terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi WARTANA Bin WAJIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekitar pukul 23.30 Wib dan pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di hutan di daerah Cino Mati, Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2023 sekitar jam 15.00 Wib, terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) bertemu dengan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO), pada saat itu sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) mengajak terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) untuk melakukan penebangan pohon kayu di di hutan di daerah Cino Mati, Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul dan terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) menyetujui ajakan tersebut, setelah itu terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) menghubungi saksi WARTANA Bin WAJIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan mengajak untuk ikut melakukan penebangan pohon dan saksi WARTANA Bin WAJIRAN pun menyetujuinya, dengan pembagian tugas dan peran masing-masing yaitu terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) yang ke lokasi untuk menebang pohon sedangkan saksi WARTANA Bin WAJIRAN bertugas untuk mengantar dan menjemput ke lokasi hutan.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) diantar oleh saksi WARTANA Bin WAJIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ke lokasi hutan di daerah Cino Mati, Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul menggunakan mobil rental yaitu 1 (satu) unit mobil SUZUKI CARRY PICK UP warna hitam dengan No. Pol : AB-8495-D yang sudah terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) ganti ke No. Pol : AB-3130-UT, setelah sampai di lokasi kemudian saksi WARTANA Bin WAJIRAN pulang membawa mobil tersebut, setelah itu terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) masuk ke dalam hutan lalu menebang 2 (dua) pohon sonokeling menggunakan 1 (satu) buah gergaji manual (drenges) dengan panjang sekira 1 meter, setelah pohon tumbang kemudian terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) membersihkan rangtingnya menggunakan 1 (satu) buah gergaji kecil manual dengan panjangnya 30 cm, kemudian memotong 1 (satu) pohon tersebut menjadi 1 potongan yang panjangnya sekira 2 meter 20 cm, kemudian potongan kayu tersebut karena lokasinya curam digulingkan kebawah supaya mendekati jalan raya, sedangkan yang 1 (satu) pohon lagi belum sempat dipotong karena tidak terburu waktu, setelah itu terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) menghubungi saksi WARTANA Bin WAJIRAN melalui panggilan whatsaap meminta dijemput, tidak beberapa lama saksi WARTANA Bin WAJIRAN datang dengan menggunakan sepeda motor HONDA SCOPY warna merah hitam dengan No. Pol. : AB-5942-KO, lalu terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dibonceng oleh saksi WARTANA Bin WAJIRAN menuju ke rumah saksi WARTANA Bin WAJIRAN untuk mengambil 1 (satu) unit mobil SUZUKI CARRY PICK UP warna hitam dengan No. Pol : AB-8495-D yang sudah ganti ke No. Pol : AB-3130-UT, setelah sampai rumah sdr. WARTANA Bin WAJIRAN, terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) mengendarai mobil tersebut kembali menuju lokasi, setelah sampai di lokasi terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) menaikkan 1 (satu) potongan kayu sonokeling ke bak mobil tersebut kemudian membawanya ke rumah saksi WARTANA Bin WAJIRAN.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) serta saksi LASIRAN Alias KIRUN yang disuruh ikut membantu oleh saksi WARTANA Bin WAJIRAN, diantar lagi oleh saksi WARTANA Bin WAJIRAN ke lokasi hutan di daerah Cino Mati, Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil SUZUKI CARRY PICK UP warna hitam dengan No. Pol : AB-8495-D yang sudah diganti ke No. Pol : AB-3130-UT, setelah sampai di lokasi kemudian saksi WARTANA Bin WAJIRAN pulang membawa mobil tersebut, setelah itu terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) turun masuk ke lokasi lalu terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) memotong 1 (satu) pohon yang sudah ditebang kemarin yang belum sempat dibawa menjadi 4 (empat) potongan dengan ukuran panjang 1,5 meter dan 2 meter, setelah itu terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) menebang 1 (satu) pohon lagi yang dipotong menjadi 4 (empat) potongan dengan ukuran 1,5 meter dan 2 meter, pada saat itu saksi LASIRAN Alias KIRUN tidak ikut dan hanya menunggu diatas lokasi, setelah semuanya selesai terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) menyuruh saksi LASIRAN Alias KIRUN turun untuk membantu menggulingkan potongan kayu tersebut kebawah supaya mendekati jalan raya, setelah itu terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) menghubungi menghubungi saksi WARTANA Bin WAJIRAN melalui panggilan whatsaap minta untuk dijemput, tidak beberapa lama saksi WARTANA Bin WAJIRAN datang menggunakan sepeda motor HONDA SCOPY warna merah hitam dengan No. Pol. : AB-5942-KO lalu terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dibonceng oleh saksi WARTANA Bin WAJIRAN menuju ke rumahnya untuk mengambil 1 (satu) unit mobil SUZUKI CARRY PICK UP warna hitam dengan No. Pol : AB-8495-D yang sudah diganti ke No. Pol : AB-3130-UT, setelah sampai di rumah saksi WARTANA Bin WAJIRAN, terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) mengendarai mobil tersebut kembali menuju ke lokasi hutan di daerah Cino Mati, Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, setelah sampai ke lokasi terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) dibantu oleh saksi LASIRAN Alias KIRUN menaikkan potongan kayu sonokeling tersebut ke bak mobil, namun tidak beberapa lama dipergoki warga sekitar lokasi, kemudian terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan saksi WARTANA Bin WAJIRAN berhasil diamankan oleh sedangkan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa 3 (tiga) buah pohon sonokeling yang telah ditebang oleh terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi WARTANA Bin WAJIRAN dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) tersebut telah dipotong-potong menjadi 8 (delapan) potong, yaitu :
- 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 215 Cm diameter 23 Cm volume 0,09 M2.
- 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 155 Cm diameter 20 Cm volume 0,05 M2.
- 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 163 Cm diameter 27 Cm volume 0,09 M2.
- 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 243 Cm diameter 23 Cm volume 0,10 M2.
- 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 165 Cm diameter 21 Cm volume 0,06 M2.
- 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 210 Cm diameter 26 Cm volume 0,11 M2.
- 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 195 Cm diameter 24 Cm volume 0,09 M2.
- 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 162 Cm diameter 33 Cm volume 0,13 M2.
- Bahwa pohon yang telah ditebang oleh terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi WARTANA Bin WAJIRAN dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) tersebut adalah milik negara.
- Bahwa perbuatan terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi WARTANA Bin WAJIRAN dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) dalam melakukan penebangan pohon tidak ada izin dari pihak/pejabat yang berwenang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi WARTANA Bin WAJIRAN dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO), kerugian yang dialami oleh negara dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY kurang-lebih sebesar Rp. 16.938.946,- (enambelas juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jis Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ATAU
Kedua :
-------- Bahwa terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi WARTANA Bin WAJIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekitar pukul 23.30 Wib dan pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di hutan di daerah Cino Mati, Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2023 sekitar jam 15.00 Wib, terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) bertemu dengan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO), pada saat itu sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) mengajak terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) untuk melakukan penebangan pohon kayu di di hutan di daerah Cino Mati, Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul dan terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) menyetujui ajakan tersebut, setelah itu terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) menghubungi saksi WARTANA Bin WAJIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan mengajak untuk ikut melakukan penebangan pohon dan saksi WARTANA Bin WAJIRAN pun menyetujuinya, dengan pembagian tugas dan peran masing-masing yaitu terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) yang ke lokasi untuk menebang pohon sedangkan saksi WARTANA Bin WAJIRAN bertugas untuk mengantar dan menjemput ke lokasi hutan.
- Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) diantar oleh saksi WARTANA Bin WAJIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ke lokasi hutan di daerah Cino Mati, Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul menggunakan 1 (satu) unit mobil SUZUKI CARRY PICK UP warna hitam dengan No. Pol : AB-8495-D yang sudah terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) ganti ke No. Pol : AB-3130-UT, setelah sampai di lokasi kemudian saksi WARTANA Bin WAJIRAN pulang membawa mobil tersebut, setelah itu terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) masuk ke dalam hutan lalu menebang 2 (dua) pohon sonokeling menggunakan 1 (satu) buah gergaji manual (drenges) dengan panjang sekira 1 meter, setelah pohon tumbang kemudian terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) membersihkan rangtingnya menggunakan 1 (satu) buah gergaji kecil manual dengan panjangnya 30 cm, kemudian memotong 1 (satu) pohon tersebut menjadi 1 potongan yang panjangnya sekira 2 meter 20 cm, kemudian potongan kayu tersebut karena lokasinya curam digulingkan kebawah supaya mendekati jalan raya, sedangkan yang 1 (satu) pohon lagi belum sempat dipotong karena tidak terburu waktu, setelah itu terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) menghubungi saksi WARTANA Bin WAJIRAN melalui panggilan whatsaap meminta dijemput, tidak beberapa lama saksi WARTANA Bin WAJIRAN datang dengan menggunakan sepeda motor HONDA SCOPY warna merah hitam dengan No. Pol. : AB-5942-KO, lalu terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dibonceng oleh saksi WARTANA Bin WAJIRAN menuju ke rumah saksi WARTANA Bin WAJIRAN untuk mengambil 1 (satu) unit mobil SUZUKI CARRY PICK UP warna hitam dengan No. Pol : AB-8495-D yang sudah ganti ke No. Pol : AB-3130-UT, setelah sampai rumah sdr. WARTANA Bin WAJIRAN, terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) mengendarai mobil tersebut kembali menuju lokasi, setelah sampai di lokasi terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) menaikkan 1 (satu) potongan kayu sonokeling ke bak mobil tersebut kemudian membawanya ke rumah saksi WARTANA Bin WAJIRAN.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) serta saksi LASIRAN Alias KIRUN yang disuruh ikut membantu oleh saksi WARTANA Bin WAJIRAN, diantar lagi oleh saksi WARTANA Bin WAJIRAN ke lokasi hutan di daerah Cino Mati, Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil SUZUKI CARRY PICK UP warna hitam dengan No. Pol : AB-8495-D yang sudah diganti ke No. Pol : AB-3130-UT, setelah sampai di lokasi kemudian saksi WARTANA Bin WAJIRAN pulang membawa mobil tersebut, setelah itu terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) turun masuk ke lokasi lalu terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) memotong 1 (satu) pohon yang sudah ditebang kemarin yang belum sempat dibawa menjadi 4 (empat) potongan dengan ukuran panjang 1,5 meter dan 2 meter, setelah itu terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) menebang 1 (satu) pohon lagi yang dipotong menjadi 4 (empat) potongan dengan ukuran 1,5 meter dan 2 meter, pada saat itu saksi LASIRAN Alias KIRUN tidak ikut dan hanya menunggu diatas lokasi, setelah semuanya selesai terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) menyuruh saksi LASIRAN Alias KIRUN turun untuk membantu menggulingkan potongan kayu tersebut kebawah supaya mendekati jalan raya, setelah itu terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) menghubungi menghubungi saksi WARTANA Bin WAJIRAN melalui panggilan whatsaap minta untuk dijemput, tidak beberapa lama saksi WARTANA Bin WAJIRAN datang menggunakan sepeda motor HONDA SCOPY warna merah hitam dengan No. Pol. : AB-5942-KO lalu terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dibonceng oleh saksi WARTANA Bin WAJIRAN menuju ke rumahnya untuk mengambil 1 (satu) unit mobil SUZUKI CARRY PICK UP warna hitam dengan No. Pol : AB-8495-D yang sudah diganti ke No. Pol : AB-3130-UT, setelah sampai di rumah saksi WARTANA Bin WAJIRAN, terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) mengendarai mobil tersebut kembali menuju ke lokasi hutan di daerah Cino Mati, Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, setelah sampai ke lokasi terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) dibantu oleh saksi LASIRAN Alias KIRUN menaikkan potongan kayu sonokeling tersebut ke bak mobil, namun tidak beberapa lama dipergoki warga sekitar lokasi, kemudian terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) dan saksi WARTANA Bin WAJIRAN berhasil diamankan oleh sedangkan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa 3 (tiga) buah pohon sonokeling yang telah ditebang oleh terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi WARTANA Bin WAJIRAN dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) tersebut telah dipotong-potong menjadi 8 (delapan) potong, yaitu :
- 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 215 Cm diameter 23 Cm volume 0,09 M2.
- 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 155 Cm diameter 20 Cm volume 0,05 M2.
- 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 163 Cm diameter 27 Cm volume 0,09 M2.
- 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 243 Cm diameter 23 Cm volume 0,10 M2.
- 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 165 Cm diameter 21 Cm volume 0,06 M2.
- 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 210 Cm diameter 26 Cm volume 0,11 M2.
- 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 195 Cm diameter 24 Cm volume 0,09 M2.
- 1 (satu) potong kayu sonokeling panjang 162 Cm diameter 33 Cm volume 0,13 M2.
- Bahwa pohon yang telah ditebang oleh terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi WARTANA Bin WAJIRAN dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) tersebut adalah milik negara.
- Bahwa perbuatan terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi WARTANA Bin WAJIRAN dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO) dalam melakukan penebangan pohon secara tidak sah dan tidak ada izin dari pihak/pejabat yang berwenang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SAWALUDIN Alias UDIN Bin SUWARDIYONO (Alm) bersama-sama dengan saksi WARTANA Bin WAJIRAN dan sdr. SURAWAN Alias WAWAN Alias BENDOL (DPO), kerugian yang dialami oleh negara dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY kurang-lebih sebesar Rp. 16.938.946,- (enambelas juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jis Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
|