Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2020/PN Btl PT BPR ARTHA PARAMA 1.Andhy Prasetyo
2.Evi Meitasari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2020/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA PARAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andhy Prasetyo
2Evi Meitasari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.935.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok+bunga+denda) kepada Penggugat sebesar Rp.172.935.200,- ( Seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah ).

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak