Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa BUDI NUGROHO Bin AGUSTINUS BARDONO PRAYITNO pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kost Dusun Bogoran Rt.004, Kel.Trirenggo, Kec.Bantul, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wib setelah habis minum-minuman keras bersama dengan saksi TEDI SANTOSO, Sdr. FREDY pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik saksi TEDI SANTOSO tanpa seijin saksi TEDI SANTOSO. Bahwa terdakwa diajak oleh saksi CATUR AGIL KRISNAWAN untuk menggadai sepeda motor milik saksi CATUR AGIL KRISNAWAN, tetapi ternyata saksi CATUR AGIL KRISNAWAN lupa membawa STNK sepeda motor yang akan digadai dan KTP sehingga terdakwa disuruh mengantar ke kost saksi CATUR AGIL KRISNAWAN di Dsn.Bogoran Rt.004 Kel.Trirenggo, Kec.Bantul, Kab.Bantul.
- Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib di kost saksi CATUR AGIL KRISNAWAN saat saksi CATUR AGIL KRISNAWAN masuk ke dalam kamar kost, terdakwa menunggu di ruang tamu,saat itu terdakwa melihat 1 (satu) buah tas warna abu-abu di atas sofa depan kamar kost yang dihuni saksi FIRMAN SAPUTRA. Melihat ada tas di atas sofa timbul niat terdakwa untuk memiliki tas tersebut selanjutnya tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil tas tersebut dan dibawa keluar dari rumah kost, terdakwa mengalungkan tas di leher kemudian ditutupi dengan jaket.
- Bahwa saat di perjalanan menuju rumah yang mau gadai motor, saksi CATUR AGIL KRISNAWAN berada di posisi depan/jongki sedangkan terdakwa di posisi membonceng/di belakang, terdakwa membuka isi tas dan diambil dompet berikut STNK yang ada di tas kemudian tas dibuang di sawah kemudian ketika terdakwa membuka dompet, terdakwa mengambil uangnya kemudian membuang dompet di sawah saat perjalanan.
- Bahwa sekitar pukul 01.00 Wib, saksi CATUR AGIL KRISNAWAN pulang ke rumah kost, di kost terlihat ramai, saksi CATUR AGIL KRISNAWAN menanyakan kepada saksi FIRMAN SAPUTRA (tetangga kamar kost) dan mengatakan bahwa tas milik pacar saksi FIRMAN SAPUTRA yang bernama saksi RINA AGUSTINA telah hilang sekitar pukul 21.00 Wib. Selanjutnya saksi RINA AGUSTINA mengatakan ciri-ciri tas yang hilang, saat itu saksi CATUR AGIL KRISNAWAN sempat melihat terdakwa seperti mengalungkan kalung rantai kemudian ditutupi jaket setelah itu saksi CATUR AGIL KRISNAWAN curiga kalau tas milik saksi RINA AGUSTINA diambil oleh terdakwa kemudian saksi CATUR AGIL KRISNAWAN memanggil terdakwa untuk datang ke kost saksi CATUR AGIL KRISNAWAN kemudian terdakwa diajak oleh saksi CATUR AGIL KRISNAWAN, saksi RINA AGUSTINA, saksi FIRMAN SAPUTRA ke Polsek Bantul karena saat ditanya tidak mengakui perbuatannya.
- Bahwa ketika di Polsek Bantul tas milik terdakwa digeledah dan di dalam tas ditemukan STNK sepeda motor milik saksi RINA AGUSTINA, 3 (tiga) batang rokok merk Camel, uang tunai sebesar Rp.1.052.000,- (satu juta lima puluh dua ribu rupiah) selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan di Polsek Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi RINA AGUSTINA menderita kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau sekitar itu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP |