Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BPR Bank Bantul (Perseroda) 1.Suciyati
2.Is Budiyanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Bantul (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suciyati
2Is Budiyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 409.866.633,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan  Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PU.010/18002979  tanggal 05 Oktober 2018 Jo. Addendum Perjanjian Kredit No.  PU.010/18002979 tanggal 30 April 2020 adalah sah dan mengikat para     pihak.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh  sisa pinjaman/Kredit Tergugat I dan Tergugat II baik pokok pinjaman, bunga dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp.409.866.633,- (Empat Ratus Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah)
  5. Meletakkan sita terhadap barang jaminan untuk menjamin pembayaran pinjamanTergugat I dan Tergugat II .                                                                                                                                                     
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak