Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2022/PN Btl NUR HADI YUTAMA INDRA AGUS DARMAWAN Bin DONES SAKAI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1948/M.4.12.3/Eku.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HADI YUTAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA AGUS DARMAWAN Bin DONES SAKAI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
-----Bahwa terdakwa INDRA AGUS DARMAWAN Bin DONES SAKAI pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di Sonosewu RT. 05, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang kejadiannya adalah sebagai berikut :
 
Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 wib, saksi Darmawan, saksi OKTA PRIANTOKO dan tim Kepolisian Resor Bantul telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sonosewu, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul sering dijadikan untuk transaksi narkoba, atas dasar informasi tersebut selanjutnya melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud selanjutnya sekitar pukul 17.00 wib di simpang empat Sonosewu RT. 05, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul ketika sedang melakukan penyelidikan telah melihat seseorang yang mencurigakan yaitu terdakwa INDRA AGUS DARMAWAN Bin DONES SAKAI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F150 nopol. : AG-3231-IJ, selanjutnya saksi Darmawan, saksi OKTA PRIANTOKO dan tim Kepolisian Resor Bantul melakukan penghentian setelah itu melakukan pemeriksaan dan mengaku bernama INDRA AGUS DARMAWAN Bin DONES SAKAI selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah paket shabu dan 1 (satu) buah pipa kaca, selanjutnya Terdakwa INDRA AGUS DARMAWAN Bin DONES SAKAI dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 441/02157 tanggal 22 Juni 2022 menyebutkan barang bukti yang diterima dengan No. B/918/VI/2022/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna A Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang dibungkus dengan potongan sedotan warna hitam yang berisi kristal transparan yang diduga sabhu dengan berat 0,33 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 010167/T/06/2022, barang bukti tersebut disita dari Terdakwa INDRA AGUS DARMAWAN Bin DONES SAKAI dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/918/VI/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 010167/T/06/2022 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa sisa barang bukti No. B/918/VI/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 010167/T/06/2022 dengan berat semula 0,33 gram diambil untuk pemeriksaan 0,05 gram, sisanya 0,28 gram dimasukkan Kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 441/02186 tanggal 24 Juni 2022 menyebutkan barang bukti yang diterima dengan no. B/918/VI/2022/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat bercak transparan yang diduga sisa sabhu kemudian diberi No. Kode Laboratorium 010423/T/06/2022, barang bukti tersebut disita dari terdakwa INDRA AGUS DARMAWAN Bin DONES SAKAI, dengan Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/918/VI/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 010423/T/06/2022 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa sisa barang bukti No. B/918/VI/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 010423/T/06/2022 berupa 1 (satu) buah pipet kaca dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat yang bertanggung jawab dibidang kesehatan atau pejabat yang berwenang.
------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------- 
 
ATAU
 
KEDUA
 
-----Bahwa terdakwa INDRA AGUS DARMAWAN Bin DONES SAKAI pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di Sonosewu RT. 05, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang kejadiannya adalah sebagai berikut :
 
Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa mendapatkan pesan WA dari teman terdakwa yang bernama IBENK yang menawarkan shabu milik temannya kepada Terdakwa INDRA AGUS DARMAWAN Bin DONES SAKAI, selanjutnya Terdakwa mau dan hanya mempunyai uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), saat itu temannya IBENK minta Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun akhirnya mau menjual paket shabu dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa dikirimi nomor WA oleh IBENK atas nama BADBOY BARU (DPO), setelah mendapatkan kontak WA teman IBENK atas nama BADBOY BARU (DPO) tersebut selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa mencoba mengirim pesan WA kepada kontak BADBOY BARU (DPO) tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 wib, terdakwa INDRA AGUS DARMAWAN Bin DONES SAKAI berkomunikasi dengan kontak BADBOY BARU (DPO) dan sepakat untuk ketemuan sekitar pukul 17.00 wib dan BADBOY BARU (DPO) mengirim lokasi tempat bertemu yaitu di Jalan IKIP PGRI Sonosewu Baru, Sanggrahan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, setelah mendapatkan pesan WA yang berisi lokasi tempat bertemu dari orang yang bernama BADBOY BARU (DPO) tersebut, sepulang dari bekerja, Terdakwa INDRA AGUS DARMAWAN Bin DONES SAKAI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F150 nopol. : AG-3231-IJ menuju lokasi yang disepakati kemudian pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 16.50 wib telah sampai di lokasi sesuai map, namun BADBOY BARU (DPO) tidak ada selanjutnya Terdakwa INDRA AGUS DARMAWAN Bin DONES SAKAI menghubungi BADBOY BARU (DPO) dan dijawab oleh BADBOY BARU (DPO) kalau Terdakwa INDRA AGUS DARMAWAN Bin DONES SAKAI disuruh untuk maju lagi didekat sawah kurang lebih 100 meter, setelah bertemu dengan BADBOY BARU (DPO) selanjutnya Terdakwa INDRA AGUS DARMAWAN Bin DONES SAKAI mengumpulkan uang yang Terdakwa bawa di tas, kantong saku dan dompet, setelah terkumpul Terdakwa serahkan kepada BADBOY BARU (DPO) kemudian BADBOY BARU (DPO) meyerahkan bekas bungkus rokok Sampoerna A Mild kepada Terdakwa, setelah menerima bekas bungkus rokok Sampoerna A Mild tersebut terdakwa masukkan ke dalam tas selempang warna hitam bertuliskan WEIXIER yang Terdakwa bawa dan Terdakwa langsung pergi, selang sekitar 10 (sepuluh) menit atau sekitar pukul 17.00 wib di simpang empat Sonosewu RT. 05, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, saksi Darmawan, saksi OKTA PRIANTOKO dan tim Kepolisian Resor Bantul melakukan penghentian kepada Terdakwa setelah itu melakukan pemeriksaan dan mengaku bernama INDRA AGUS DARMAWAN Bin DONES SAKAI selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah paket shabu dan 1 (satu) buah pipa kaca, selanjutnya Terdakwa INDRA AGUS DARMAWAN Bin DONES SAKAI dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 441/02157 tanggal 22 Juni 2022 menyebutkan barang bukti yang diterima dengan No. B/918/VI/2022/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna A Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang dibungkus dengan potongan sedotan warna hitam yang berisi kristal transparan yang diduga sabhu dengan berat 0,33 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 010167/T/06/2022, barang bukti tersebut disita dari Terdakwa INDRA AGUS DARMAWAN Bin DONES SAKAI dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/918/VI/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 010167/T/06/2022 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa sisa barang bukti No. B/918/VI/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 010167/T/06/2022 dengan berat semula 0,33 gram diambil untuk pemeriksaan 0,05 gram, sisanya 0,28 gram dimasukkan Kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 441/02186 tanggal 24 Juni 2022 menyebutkan barang bukti yang diterima dengan no. B/918/VI/2022/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat bercak transparan yang diduga sisa sabhu kemudian diberi No. Kode Laboratorium 010423/T/06/2022, barang bukti tersebut disita dari terdakwa INDRA AGUS DARMAWAN Bin DONES SAKAI, dengan Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/918/VI/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 010423/T/06/2022 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa sisa barang bukti No. B/918/VI/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 010423/T/06/2022 berupa 1 (satu) buah pipet kaca dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara.
 
------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----
Pihak Dipublikasikan Ya