INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G/2026/PN Btl | KAMIYATUN | SATINAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan secara hukum jual beli antara TEMU Alias MUJI HADI PRAYITNO (suami Penggugat) dengan TERGUGAT berupa sebagian tanah sawah seluas 87 M2, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah pekarangan milik Sri Nuryanti
- Sebelah Timur : Tanah sawah milik Temu
- Sebelah Selatan : Tanah sawah milik Bapak Semi Raharjo
- Sebelah Barat : Jalan Raya Mandungan.
Adalah tidak sah, oleh karenanya batal demi hukum (null and void);
3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas penguasaan, pemanfaatan, penggunaan tanah dan pendirian bangunan tanpa hak dan tanpa dasar hukum yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiel dan immateriel kepada PENGGUGAT yakni :
a. Kerugian materiel sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) ,-
b. Kerugian immateriel sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
c. Jumlah total kerugian materiel dan immateriel sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum Tergugat adalah sebesar Rp. 326.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan, terhitung 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan bebas dari orang dan barang, dan mengembalikannya sesuai peruntukannya sebagai tanah pertanian;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun verzet;
8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
