Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Btl KAMIYATUN SATINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KAMIYATUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HIDAYATUN RAHAYU, S.H.KAMIYATUN
2ANNY SOEPARJATI, S.H.KAMIYATUN
3UMMI KULTSUM 'AR. S.H., M.H.KAMIYATUN
Tergugat
NoNama
1SATINAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ikbal, S.H., SRI Supadiyanti, S.H., Drs. Syahcrudin, S.E., S.H., Henki Kwee, S.H.SATINAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan secara hukum jual beli antara TEMU Alias MUJI HADI PRAYITNO (suami Penggugat) dengan TERGUGAT berupa sebagian tanah sawah seluas 87 M2, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah pekarangan milik Sri Nuryanti 
- Sebelah Timur : Tanah sawah milik Temu
- Sebelah Selatan : Tanah sawah milik Bapak Semi Raharjo
- Sebelah Barat : Jalan Raya Mandungan.
Adalah tidak sah, oleh karenanya batal demi hukum (null and void);
 
3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas penguasaan, pemanfaatan, penggunaan tanah dan pendirian bangunan tanpa hak dan tanpa dasar hukum yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiel dan immateriel kepada PENGGUGAT yakni :
a. Kerugian materiel sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) ,-
b. Kerugian immateriel sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
c. Jumlah total kerugian materiel dan immateriel sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum Tergugat adalah sebesar Rp. 326.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam  juta rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan, terhitung 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan bebas dari orang dan barang, dan mengembalikannya sesuai peruntukannya sebagai tanah pertanian;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun verzet;
8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
 
SUBSIDAIR : 
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak