| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I RAMA SAPUTRA alias RAHMAT HIDAYAT bin MUHAMAD USMAN dan terdakwa II HENDRO SAPUTRO alias DHIMAS SAPUTRO bin RUKMOYO pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 sekitar pukul 07.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Wijayakusuma Rt.002, Banguntapan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mencoba untuk, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP |