| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 13/Pid.B/2017/PN Btl. | Nurhayati, S.H. | ARI PRASETYA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jan. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pid.B/2017/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Jan. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-207/O.4.13/Epp.2/01/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Ari Prasetya pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, bertempat di UD Salam Group di Grojogan RT.02, Wirokerten, Banguntapan, Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa adalah seorang karyawan di UD Salam Group milik saksi Sulaksana Wibawa, yang bergerak dalam bidang produksi roti, kue basah dan kue kering, dimana terdakwa bertugas di bagian Administrasi dan memperoleh gaji setiap bulan. Adapun yang menjadi tugas terdakwa di UD Salam Group tersebut meliputi : Menerima kue basah hasil produksi dan nota pesanan dari saksi Sopyanto (Kepala Bagian produksi kue basah). Bahwa dalam penjualan kue basah di UD Salam Group tersebut dilakukan dengan cara, terdakwa yang merupakan karyawan bagian Administrasi perusahaan menyerahkan kue basah kepada para sales harian lepas dan seketika itu juga langsung menerima uang hasil penjualan dari para sales (bayar ditempat). Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sulaksana Wibawa mengalami kerugian sebesar Rp. 42.342.000,- (empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah). Perbuatan terdakwaARI PRASETYA tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
