| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 356/Pdt.P/2026/PN Btl | Wiyana | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 356/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan untuk memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula menetapkan: PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON; 2. Menyatakan perbaikan pada Kutipan Akta Kematian Nomor 3402-KM-21072014-0003 tertanggal 20 Juli 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dalam redaksi tanggal lahir Ibu Kandung yang semula tertulis lahir pada tanggal 05 Februari 1947 diperbaiki menjadi lahir pada tanggal 31 Desember 1928 adalah sah menurut hukum; 3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR: Apabila Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk ditetapkan sebagaimana mestinya. Demikian Permohonan ini diajukan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan harapan agar Permohonan ini dikabulkan dan mendapatkan Penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
