| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan bahwa anak pemohon yang bernama: 1). Rayhan Fionda Andipratama, tempat tanggal lahir: Bantul 09 Maret 2001, 2). Datan Keyza Senja Pramukti, tempat tanggal lahir: Bantul, 03 Maret 2011; belum dewasa belum cakap berbuat hukum
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali Pengampu dari anak-anak pemohon bernama: 1). Rayhan Fionda Andipratama, tempat tanggal lahir: Bantul 09 Maret 2001, 2). Datan Keyza Senja Pramukti, tempat tanggal lahir: Bantul, 03 Maret 2011; untuk mengurus dan diijinkan menjual tanah di Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten bantul dengan Sertifikat Hak Milik no. 06805 seluas 194m2 atas nama Ana Yuniastuti (Pemohon), Rayhan Fionda Andipratama,Datan Keyza Senja Pramukti,
- Membebankan biaya yang timbu dalam permohonan ini kepada Pemohon
|