Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
355/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Niken Retno Widarti, SH
3.Meladissa Arwasari, SH
TAUFIK HIDAYAT Alias MBENDOL Bin SUWARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 355/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4148/M.4.12.3/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Niken Retno Widarti, SH
3Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK HIDAYAT Alias MBENDOL Bin SUWARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair             :

Bahwa ia terdakwa TAUFIK HIDAYAT Alias MBENDOL Bin SUWARNO pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu malam dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yaitu milik Andiyanto di Dsn. Nanggulan DK XII Rt.06, Kel. Gadingsari, Kec. Sanden, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) ekor ayam jantan jenis White King yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Andiyanto atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa yang ditaksir seharga kurang lebih Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 WIB, dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol. AB 3782 HF, terdakwa bermain ke rumah Heri Wijayanto Alias Heri di Dsn. Nanggulan DK XII Rt.06, Kel. Gadingsari, Kec. Sanden, Kab. Bantul lalu terdakwa mengobrol dengan Heri Wijayanto Alias Heri sampai sekira pukul 23.00 WIB kemudian sebelum tidur, terdakwa buang air kecil di samping rumah Heri Wijayanto Alias Heri lalu terdakwa melihat ada kandang ayam yang terletak di dalam pekarangan rumah tetangga Heri Wijayanto Alias Heri yang bernama Andiyanto dan saat itulah terdakwa mempunyai niat untuk mengambil ayam dari dalam kandang ayam tersebut namun menunggu kondisi aman terlebih dahulu sehingga selanjutnya terdakwa kembali lagi ke rumah Heri Wijayanto Alias Heri dan tidur dulu kemudian sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa bangun dan keluar rumah menuju ke kandang ayam di depan rumah Andiyanto, lalu tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Andiyanto, terdakwa mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan jenis White King dari dalam kandang ayam dengan cara  terdakwa jongkok lalu memegang leher ayam jantan dengan tangan kanan dan memegang kedua kaki ayam jantan dengan tangan kiri selanjutnya terdakwa memasukkan ayam jantan itu ke dalam karung plastik (sliri) warna putih dan menggantungnya di dekat jok sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol. AB 3782 HF, selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat itu menuju ke simpang empat Pandansari lalu mengikat karung berisi ayam tersebut di sebuah pohon dekat bekas kantor SAR kemudian terdakwa pulang ke rumah, selanjutnya selang beberapa saat terdakwa mengambil karung itu dan menuju ke rumah Yulianto di Dsn. Bongos II DK VIII Rt.004, Kal. Gadingsari, Kec. Sanden, Kab.Bantul lalu terdakwa menjual ayam tersebut kepada Yulianto seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan ayam itu digunakan terdakwa untuk kebutuhan pribadi terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Andiyanto menderita kerugian kurang lebih Rp 7.000.000.- (Tujuh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.                                                                   

 

Subsidair         :

Bahwa ia terdakwa TAUFIK HIDAYAT Alias MBENDOL Bin SUWARNO pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Dsn. Nanggulan DK XII Rt.06, Kel. Gadingsari, Kec. Sanden, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) ekor ayam jantan jenis White King yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Andiyanto atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa yang ditaksir seharga kurang lebih Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 WIB,dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol. AB 3782 HF, terdakwa bermain ke rumah Heri Wijayanto Alias Heri di Dsn. Nanggulan DK XII Rt.06, Kel. Gadingsari, Kec. Sanden, Kab. Bantul lalu terdakwa mengobrol dengan Heri Wijayanto Alias Heri sampai sekira pukul 23.00 WIB kemudian sebelum tidur, terdakwa buang air kecil di samping rumah Heri Wijayanto Alias Heri lalu terdakwa melihat ada kandang ayam yang terletak di dalam pekarangan rumah tetangga Heri Wijayanto Alias Heri yang bernama Andiyanto dan saat itulah terdakwa mempunyai niat untuk mengambil ayam dari dalam kandang ayam tersebut namun menunggu kondisi aman terlebih dahulu sehingga selanjutnya terdakwa kembali lagi ke rumah Heri Wijayanto Alias Heri dan tidur dulu kemudian sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa bangun dan keluar rumah menuju ke kandang ayam di depan rumah Andiyanto, lalu lalu tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Andiyanto, terdakwa mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan jenis White King dari dalam kandang ayam dengan cara  terdakwa jongkok lalu memegang leher ayam jantan dengan tangan kanan dan memegang kedua kaki ayam jantan dengan tangan kiri selanjutnya terdakwa memasukkan ayam jantan itu ke dalam karung plastik (sliri) warna putih dan menggantungnya di dekat jok sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol. AB 3782 HF, selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat itu menuju ke simpang empat Pandansari lalu mengikat karung berisi ayam tersebut di sebuah pohon dekat bekas kantor SAR kemudian terdakwa pulang ke rumah, selanjutnya selang beberapa saat terdakwa mengambil karung itu dan menuju ke rumah Yulianto di Dsn. Bongos II DK VIII Rt.004, Kal. Gadingsari, Kec. Sanden, Kab.Bantul lalu terdakwa menjual ayam tersebut kepada Yulianto seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan ayam itu digunakan terdakwa untuk kebutuhan pribadi terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Andiyanto menderita kerugian kurang lebih Rp 7.000.000.- (Tujuh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya