Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2019/PN Btl Novita Sari Oktavia 1.Edy Susanta, S.Ag
2.Siti Mahmudah
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 09 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Novita Sari Oktavia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DETKRI BADHIRON, S.H.M.HNovita Sari Oktavia
Tergugat
NoNama
1Edy Susanta, S.Ag
2Siti Mahmudah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum “Onrechtmatigedaad” dan sangat merugikan Penggugat ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilaksanakan dan diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantul berupa ;

 

Sebidang Tanah Pekarangan beserta bangunan diatasnya dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) dengan Nomor Hak 01304 Nomor Surat Ukur SU : 00501/2001, Seluas 794 M2, Atas Nama Edi Susanto, terletak diKrapyak Kulon, RT 005, Desa, Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta, dengan batas - batasnya adalah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara              : Sudiyono
  • Sebelah Timur             : Rubinem
  • Sebelah Selatan           : Jalan
  • Sebelah Barat              : Dwi Susanti

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat untuk membayar ganti rugi :

 

  • Mobil Grand Livina Merk Nissan Nomor Polisi AB 1672 IJ Nomor Rangka MHBG3CG1FHJ053405 dan Nomor Mesin HR15742802T atas nama PENGGUGAT (Novita Sari Oktavia) seharga ………………………………………………………......Rp. 215.850.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Biaya yang telah dikeluarkan Penggugat untuk mencari mobil tersebut sebesar
  • Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
  • Biaya Rumah Sakit Penggugat dan Ibu Penggugat sebesar

...............................................................................................Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Kerugian Immateriil :

Yaitu kerugian yang diderita oleh Penggugat karena telah direndahkan harga dirinya dan dicemarkan nama baiknya selama kurun waktu lebih kurang 1 tahun sampai dengan diajukannya gugatan ini), sehingga mengalami tekanan yang luar biasa baik secara mental maupun batin, maka sepantasnyalah apabila Penggugat meminta ganti rugi atas kerugian tersebut kepada Tergugat, sehingga apabila diperhitungkan kerugian immaterial tersebut adalah sebesar Rp.500.000.000,00

  • : (lima ratus juta rupiah)

Sehingga seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar :

                           Kerugian Materiil adalah sebesar ...........................Rp. 255.850.000,00

Kerugian Immateriil adalah sebesar …...................Rp. 500.000.000,0

                                                                                        Rp.755.850.000,00

Terbilang : (tujuh ratus lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

  1. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan secara tanggung renteng sejak putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) sampai dijalankan oleh Tergugat I dan Tergugat II;

 

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum kepada Semua Pihak untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak