| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G/2019/PN Btl | Novita Sari Oktavia | 1.Edy Susanta, S.Ag 2.Siti Mahmudah |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Apr. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Apr. 2019 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Sebidang Tanah Pekarangan beserta bangunan diatasnya dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) dengan Nomor Hak 01304 Nomor Surat Ukur SU : 00501/2001, Seluas 794 M2, Atas Nama Edi Susanto, terletak diKrapyak Kulon, RT 005, Desa, Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta, dengan batas - batasnya adalah sebagai berikut :
...............................................................................................Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Kerugian Immateriil : Yaitu kerugian yang diderita oleh Penggugat karena telah direndahkan harga dirinya dan dicemarkan nama baiknya selama kurun waktu lebih kurang 1 tahun sampai dengan diajukannya gugatan ini), sehingga mengalami tekanan yang luar biasa baik secara mental maupun batin, maka sepantasnyalah apabila Penggugat meminta ganti rugi atas kerugian tersebut kepada Tergugat, sehingga apabila diperhitungkan kerugian immaterial tersebut adalah sebesar Rp.500.000.000,00
Sehingga seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar : Kerugian Materiil adalah sebesar ...........................Rp. 255.850.000,00 Kerugian Immateriil adalah sebesar …...................Rp. 500.000.000,0 Rp.755.850.000,00 Terbilang : (tujuh ratus lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
