| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I RIZKI PUTRA Bin RUSLAN bersama dengan terdakwa II MUHSIN ASRORI Bin JIWANTO dan terdakwa III NOFRIZAL DASIMAL Als RIZAL Bin SYAFRIZAL pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2018 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Perum Bugisan Indah Blok A.3, Jomegatan Rt.03 Ngestiharjo, Kec.Kasihan Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yaitu saksi FATU RAHMAN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang barang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |