| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 347/Pid.B/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Nur Hadi Yutama, SH MH 3.Irdhany Kusmarasari, SH |
ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Okt. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
| Nomor Perkara | 347/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Okt. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3987/M.4.12.3/Eoh.2/10/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Dusun Busuran RT. 039, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro menghubungi saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO yang berada di rumah saksi korban yang beralamat di Dusun Busuran RT. 039, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul menanyakan penawaran tentang barang berupa sepeda motor di marketplace facebook dengan harga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), yang tercantum nomor WA saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO (081229423113). Kemudian Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI menghubungi saksi korban dengan nomor Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI (085234737698) dan Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI chat saksi korban tanya harga pasnya dan saksi korban menjawab Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI menawar seharga Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan terjadi kesepakatan antara Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI dengan saksi korban dengan harga Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta saksi korban untuk mengirimkan nomor rekening, namun saksi korban mengatakan nomor rekeningya sudah ke blokir lama dan saksi korban akan mengirimkan nomor rekening kakak saksi korban yaitu saksi Catur Haryanto selanjutnya sekitar pukul 10.30 Wib saksi korban mengirimkan nomor rekening kakak saksi korban kemudian Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI menelpon saksi korban meminta foto KK dan nomor Telpon kakak saksi korban. Bahwa maksud Terdakwa ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta foto KK dan nomor Telepon kakak saksi korban yaitu saksi Catur Haryanto adalah untuk memblokir nomor rekening kakak korban atas nama Catur Haryanto, Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI menelpon Call Center BCA untuk memblokir nomor rekening tersebut dengan menggunakan data tersebut, Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI lakukan agar pada waktu saksi korban akan menggunakan kartu ATM di mesin ATM kartu ATMnya akan ke telan ke dalam mesin ATM, karena kalau di bank BCA apabila nomor rekening sudah diblokir maka apabila pemegang kartu ATM (dengan nomor rekening atas nama sudah diblokir) akan menggunakan kartu ATM tersebut ke mesin ATM maka secara otomatis kartu ATM tersebut pasti ke telan, selanjutnya Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI kirimkan foto KTP dan KK dengan identitas Agus Setiono, selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB saksi korban WA Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI “sepeda motor mau diambil jam berapa?” kemudian Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI menjawab “pukul 17.00 Wib” selanjutnya Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI kemudian mencari di Facebook untuk jasa angkut / kurir dan Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI menemukan kurir atas nama saksi DIKI SURYA MAHENDRA dengan nomor WA (085713469997) selanjutnya Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta saksi DIKI SURYA MAHENDRA untuk kerumah saksi korban dengan membawa mobil angkut setelah itu Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI telpon saksi korban kalau Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI mau mentransfer uang setelah sepeda motor tersebut dinaikkan ke mobil angkut dan setelah sepeda motor dinaikkan dan fotonya telah dikirim oleh saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO selanjutnya Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI mengirim bukti transfer sebanyak dua kali yang pertama Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian yang kedua Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening BCA 1690360825 atas nama CATUR HARYANTO (namun itu hanya bukti transferan palsu) dan Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta untuk kelengkapan surat-suratnya berupa STNK dan BPKB dibawakan sekalian kepada kurir, setelah sepeda motor dan kelengkapan surat-surat sudah dibawa kurir pergi dari rumah saksi korban kemudian Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI mengirimkan sharelok untuk kurir tempat dimana kurir harus mengirim sepeda motor tersebut, awalnya Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI mengirimkan sharelok di daerah Ponorogo kemudian akhirnya Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI mengirim sharelok di Alfamart Sumobito.
Bahwa sebelum kejadian ini Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta saksi MUHAMMAD AL AMIN yang juga berada dalam satu sel bersama Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI di Lapas IIA Bojonegoro untuk mencarikan orang yang mengambil dan mengantarkan sepeda motor hasil penipuan dan Saksi MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Saksi ARI PURWO WIDODO Alias GECOL Bin PURWANDI yang ditunjukkan saksi MUHAMMAD AL AMIN karena Saksi MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Saksi ARI PURWO WIDODO Alias GECOL Bin PURWANDI berada diluar penjara dan memang sudah biasa mengambil dan mengantar sepeda motor hasil kejahatan dari para pelaku didalam penjara Lapas IIA Bojonegoro, kemudian Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta Saksi MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Saksi ARI PURWO WIDODO Alias GECOL Bin PURWANDI untuk mengambil sepeda motor dari kurir kemudian Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI transfer uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lewat M-banking ke nomor rekening Saksi MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO, setelah uang diambil kemudian uang tersebut dikasihkan kepada kurir sejumlah Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) karena uang tidak bisa diambil semua, setelah itu sepeda motor dibawa oleh Saksi MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO pulang bersama Saksi ARI PURWO WIDODO Alias GECOL Bin PURWANDI pada pukul 03.30 Wib dan sepeda motor tersebut dibawa kerumah Saksi MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta Saksi MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO untuk mengantarkan sepeda motor tersebut ke daerah Gresik di Indomart selanjutnya Saksi MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO mengantarkan sepeda motor tersebut bersama Saksi ARI PURWO WIDODO Alias GECOL Bin PURWANDI kemudian pada saat itu Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI meminta jasa angkut sdr. Hadi dari facebook untuk mengambil sepeda motor dari Saksi MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO selanjutnya Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI transfer uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada jasa angkut sdr. Hadi untuk dikasihkan kepada yang mengantar sepeda motor tersebut yaitu Saksi MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Saksi ARI PURWO WIDODO Alias GECOL Bin PURWANDI, selanjutnya setelah sampai rumah uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO dan Saksi ARI PURWO WIDODO Alias GECOL Bin PURWANDI dibagi tiga yaitu Saksi MULYO MUHAMAD Bin SUJIONO Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi ARI PURWO WIDODO Alias GECOL Bin PURWANDI Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan yang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi ARI PURWO WIDODO Alias GECOL Bin PURWANDI dikirimkan lagi ke Saksi MUHAMMAD AL AMIN Alias AMIN lewat BRI Link, kemudian setelah sepeda motor dibawa oleh jasa angkut sdr. Hadi selanjutnya malamnya sekitar pukul 20.00 Wib diantar jasa angkut sdr. Hadi ke Bojonegoro ketempat saksi ARIS INDRIYONO, ST (Showroom Sadewa Motor). Sepeda motor tersebut akhirnya Terdakwa ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI jual kepada saksi ARIS INDRIYONO, ST seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan cara ditransfer Rp. 16.450.000.,- (enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI kemudian yang Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dikasihkan Sdr. Hadi sebagai upah, uang sebesar Rp. 16.450.000.,- (enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut oleh Terdakwa ALI NUKIN Als. AGUS SETIONO Bin AMROZI telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan, membeli rokok, membayar jasa angkut, serta untuk berjudi online.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 08.30 Wib saksi Catur Haryanto datang ke kantor BCA pusat Ahmad Dahlan untuk mengurus kartu ATM dan setelah kartu ATM sudah jadi saksi Catur Haryanto tanyakan ke CS adakah uang masuk, ternyata tidak ada uang masuk ke atm saksi Catur Haryanto, setelah itu saksi Catur Haryanto menghubungi orang yang membeli motor adik saksi yaitu Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI dengan menggunakan Handphone saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO setelah di angkat saksi Catur Haryanto menanyakan bahwa uang tersebut belum masuk ke atm saksi Catur Haryanto, lalu Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI menjawab “nanti siang saya cek ke Bank karena saya baru kerja”, setelah itu pada siang hari tidak ada kabar dan saksi Catur Haryanto menghubunginya lagi dan ternyata whatsaap saksi Catur Haryanto dan saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO sudah di blokir. Akibat perbuatan Terdakwa ALI NUKIN Alias AGUS SETIONO Bin AMROZI, saksi korban SETYA ARIEF WIBOWO mengalami kerugian sekitar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
