Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Destinar Wulandari, SH
2.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
RADITYA RANGGA BUANA Als RANGGA Bin PRASETYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2784/M.4.12.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Destinar Wulandari, SH
2FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADITYA RANGGA BUANA Als RANGGA Bin PRASETYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa RADITYA RANGGA BUANA Als RANGGA Bin PRASETYO, pada hari Jumat  tanggal  21 Juni 2024 Wib sekitar jam 23.30 Wib atau  suatu waktu lain masih dalam  bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat  di Jl. Wates Km 3, Dsn. Onggobayan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapenewon Kasihan,Kabupaten Bantul atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai `dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Saksi Dion Pratama Manurung sedang berada di rumah Saksi Oryzea Yoga Pratama untuk minum minuman keras. Kemudian tidak berapa lama, Terdakwa bersama dengan Saksi Dion Pratama Manurung keluar untuk membeli tempe goreng di warung pecel lele yang beralmat di Jl. Wates Km 3, Dsn. Onggobayan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapenewon Kasihan,Kabupaten Bantul, sesampainya di warung pecel lele, Terdakwa membeli tempe goreng 1 (satu) porsi dan mengatakan jika nanti yang membayar Oryzea Yoga Pratama, kemudian Pedagang pecel lele menyampaikan jika Oryzea Yoga Pratama jika membeli disini tidak pernah membayar, kemudian Terdakwa langsung membayar. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Dion Pratama Manurung kembali ke rumah Saksi Oryzea Yoga Pratama untuk melanjutkan minum minuman keras bersama Saksi Oryzea Yoga Pratama. Setelah itu sekitar jam 23.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Saksi Dion Pratama Manurung kembali lagi ke warung pecel lele dengan menggunakan sepeda motor honda vario warna hitam tahun 2015 Nomor Polisi: AB 2400 DZ milik Terdakwa. Kemudian saat akan berangkat Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang warna silver yang terbuat dari besi pipih  yang salah satu  sisinya tajam dan ujungnya runcing dengan panjang kurang lebih 50 cm bertuliskan BATON SWORD dengan gagang yang terbuat dari besi warna silver kombinasi warna hitam dengan cara pada saat Terdakwa menaiki sepeda motor honda vario tersebut, Terdakwa menaruh 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang warna silver yang terbuat dari besi pipih  yang salah satu  sisinya tajam dan ujungnya runcing dengan panjang kurang lebih 50 cm bertuliskan BATON SWORD dengan gagang yang terbuat dari besi warna silver kombinasi warna hitam di depan sambil Terdakwa himpit dengan kedua kaki Terdakwa dengan posisi ujung runcing berada dibagian bawah dan gagang berada di bagian atas, kemudian Saksi Dion Pratama Manurung membonceng Terdakwa dan berangkat menuju warung pecel lele. Setelah itu sekitar jam 23.30 Wib, Terdakwa bersama  Saksi Dion Pratama Manurung  sampai di warung pecel lele  yang beralamat di Jl. Wates Km 3, Dsn. Onggobayan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapenewon Kasihan,Kabupaten Bantul, kemudian Saksi Dion Pratama Manurung turun dari sepeda motor dan membeli 3 (tiga) bungkus pecel lele dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan kekurangan sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) akan dibayarkan dengan menggunkan Qrish akan tetapi Pedagang pecel lele tidak mau. Setelah itu Terdakwa saat sedang menunggu diatas sepeda motor diamankan oleh Saksi Rico Candra Kurniawan dengan cara menyekap tubuh Terdakwa dari belakang kemudian mengamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang warna silver yang terbuat dari besi pipih  yang salah satu  sisinya tajam dan ujungnya runcing dengan panjang kurang lebih 50 cm bertuliskan BATON SWORD dengan gagang yang terbuat dari besi warna silver kombinasi warna hitam yang  sedang dibawa Terdakwa. Kemudian datang warga dan salah satu warga menelpon Polsek Kasihan dan tidak bersalang lama datang anggota Patroli Polsek Kasihan, kemudian Saksi Budi Susanto yang merupakan anggota Patroli Polsek Kasihan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang warna silver yang terbuat dari besi pipih  yang salah satu  sisinya tajam dan ujungnya runcing dengan panjang kurang lebih 50 cm bertuliskan BATON SWORD dengan gagang yang terbuat dari besi warna silver kombinasi warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor  merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol AB 2400 DZ untuk dibawa ke Polsek Kasihan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat  Terdakwa  membawa atau menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang warna silver yang terbuat dari besi pipih  yang salah satu  sisinya tajam dan ujungnya runcing dengan panjang kurang lebih 50 cm bertuliskan BATON SWORD dengan gagang yang terbuat dari besi warna silver kombinasi warna hitam dengan cara di menaruh diatas sepeda motor bagian  depan sambil Terdakwa himpit dengan kedua kaki Terdakwa dengan posisi ujung runcing berada dibagian bawah dan gagang berada di bagian atas tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa pada Terdakwa membawa atau menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang warna silver yang terbuat dari besi pipih  yang salah satu  sisinya tajam dan ujungnya runcing dengan panjang kurang lebih 50 cm bertuliskan BATON SWORD dengan gagang yang terbuat dari besi warna silver kombinasi warna hitam dengan cara di menaruh diatas sepeda motor bagian  depan sambil Terdakwa himpit dengan kedua kaki Terdakwa dengan posisi ujung runcing berada dibagian bawah dan gagang berada di bagian atas tersebut, tidak ada hubungannya dengan Pekekerjaan Terdakwa.

                                                 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1)  Undang-Undang Darurat Republik Indonesia  Nomor 12 tahun 1951 -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya