Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2022/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. TEDI PRABOWO als KUNTET bin MARSONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-125/M.4.12.3/Eoh.2/1/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDI PRABOWO als KUNTET bin MARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PURWATININGSIH, S.H., CM, CTL, CPCLETEDI PRABOWO als KUNTET bin MARSONO
2YUSTINA ERNA WIDIYATI, S.H.TEDI PRABOWO als KUNTET bin MARSONO
3NURASID, S.H.TEDI PRABOWO als KUNTET bin MARSONO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa TEDI PRABOWO Als KUNTET Bin MARSONO bersama dengan saksi WARISUL MUJABAH (dalam penuntutan secara terpisah) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Perumahan Taman Griya Indah 6 No.E-4 Rt.01 Sumberan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------- Berawal terdakwa TEDI PRABOWO Als KUNTET Bin MARSONO dan saksi WARISUL MUJABAH pada hari Jumat tanggal 05 November 2021 sekitar pukul 14.30 Wib pergi ke daerah Tambak, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Accord tahun 1987 warna hijau tua No.Pol.AA-7577-AC untuk mengikuti acara ulang tahun teman terdakwa TEDI PRABOWO, dalam acara ulang tahun tersebut ada acara minum-minuman keras, karena saksi WARISUL MUJABAH sudah tidak kuat sehingga menunggu di dalam mobil milik terdakwa TEDI PRABOWO yang diparkir di jembatan tambak. Bahwa terdakwa TEDI PRABOWO pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekitar pukul 02.00 Wib menuju mobil yang diparkirkan di jembatan Tambak namun saksi WARISUL MUJABAH suda tidak berada di dalam mobil, selanjutnya terdakwa TEDI PRABOWO menunggu saksi WARISUL MUJABAH sambil tiduran di mobil, sekitar pukul 03.00 Wib kaca mobil terdakwa TEDI PRABOWO mengetok kaca mobil dan terdakwa TEDI PRABOWO membukakan pintu mobil, setelah dibukakan itu mobil, saksi WARISUL MUJABAH mengatakan kepada terdakwa TEDI PRABOWO “ayo jupuk barang” (yang maksudnya untuk mengambil barang yang sebelumnya sudah diambil oleh saksi WARISUL MUJABAH) dan dijawab oleh terdakwa TEDI PRABOWO “yo ayo nandi”. Bahwa terdakwa TEDI PRABOWO dan saksi WARISUL MUJABAH menuju sebuah rumah di Perumahan Taman Griya Indah 6 No.E-4, Sumberan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dan mobil diparkirkan mepet rumah saksi korban ANDI SETIAJI GUNADI selanjutnya saksi WARISUL MUJABAH keluar dari mobil dan mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Omen warna abu-abu beserta tas dan chargernya, 1 (satu) buah Laptop Lennovo warna abu-abu, 1 (satu) buah Laptop merk Acer warna hitam beserta chargernya dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Note 9 warna biru, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung S9 warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat terbuat dari kulit yang berisi KTP, SIM, ATM dan STNK serta uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dibawa masuk ke dalam mobil selanjutnya menuju rumah terdakwa TEDI PRABOWO di Dsn.Pete VIII Rt.003, Rw.017, Sidomoyo, Godean, Sleman.

---------- Bahwa setelah barang-barang berada di rumah terdakwa TEDI PRABOWO, saksi TEDI PRABOWO mengambil 1 (satu) buah HP merk Samsung Note 9 warna biru untuk dipergunakan sendiri sedangkan saksi WARISUL MUJABAH mengambil 1 (satu) buah HP merk Samsung S9 warna hitam untuk dipergunakan sendiri.

 ------------ Bahwa pada tangggal 06 November 2021 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa TEDI PRABOWO dan saksi WARISUL MUJABAH menjual 1 (satu) buah Laptop ACER warna hitam di Toko Republic Laptop daerah Gatak Tamantirto Kasihan Bantul sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa TEDI PRABOWO bersama saksi WARISUL MUJABAH menjual 1 (satu) buah Laptop merk Omen warna abu-abu secara COD di daerah Maguwoharjo, Sleman setelah diiklankan di Marketplace dan laku sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

----------- Bahwa pada tanggal 08 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa TEDI PRABOWO dan saksi WARISUL MUJABAH menjual 1 (satu) buah Laptop Lennovo warna abu-abu secara COD di daerah Maguwoharjo, Sleman setelah sebelumnya diiklankan di Marketplace sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

---------- Bahwa ketiga buah Laptop terjual seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan dibagi rata masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa uang yang didapatkan oleh terdakwa dipergunakan untuk pendaftaran sekolah anak terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk karaoke di kafe sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

---------- Bahwa untuk 1 (satu) buah dompet warna coklat terbuat dari kulit berisi KTP, SIM, ATM dan STNK serta uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk dompet dan kartu-kartu dibuang di sungai sedangkan uangnya dipakai oleh saksi WARISUL MUJABAH.

---------- Bahwa atas kejadian yang dialaminya tersebut, saksi ANDI SETIAJI GUNADI melaporkannya ke Polsek Kasihan dan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) atau sekitar itu.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  ayat (2) KUHP.

ATAU
KEDUA

--------- Bahwa terdakwa TEDI PRABOWO Als KUNTET Bin MARSONO bersama dengan saksi WARISUL MUJABAH (dalam penuntutan secara terpisah) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Perumahan Taman Griya Indah 6 No.E-4 Rt.01 Sumberan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :


--------- Berawal terdakwa TEDI PRABOWO Als KUNTET Bin MARSONO dan saksi WARISUL MUJABAH pada hari Jumat tanggal 05 November 2021 sekitar pukul 14.30 Wib pergi ke daerah Tambak, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Accord tahun 1987 warna hijau tua No.Pol.AA-7577-AC untuk mengikuti acara ulang tahun teman terdakwa TEDI PRABOWO, dalam acara ulang tahun tersebut ada acara minum-minuman keras, karena saksi WARISUL MUJABAH sudah tidak kuat sehingga menunggu di dalam mobil milik terdakwa TEDI PRABOWO yang diparkir di jembatan tambak. Bahwa terdakwa TEDI PRABOWO pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekitar pukul 02.00 Wib menuju mobil yang diparkirkan di jembatan Tambak namun saksi WARISUL MUJABAH suda tidak berada di dalam mobil, selanjutnya terdakwa TEDI PRABOWO menunggu saksi WARISUL MUJABAH sambil tiduran di mobil, sekitar pukul 03.00 Wib kaca mobil terdakwa TEDI PRABOWO mengetok kaca mobil dan terdakwa TEDI PRABOWO membukakan pintu mobil, setelah dibukakan itu mobil, saksi WARISUL MUJABAH mengatakan kepada terdakwa TEDI PRABOWO “ayo jupuk barang” (yang maksudnya untuk mengambil barang yang sebelumnya sudah diambil oleh saksi WARISUL MUJABAH) dan dijawab oleh terdakwa TEDI PRABOWO “yo ayo nandi”. Bahwa terdakwa TEDI PRABOWO dan saksi WARISUL MUJABAH menuju sebuah rumah di Perumahan Taman Griya Indah 6 No.E-4, Sumberan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dan mobil diparkirkan mepet rumah saksi korban ANDI SETIAJI GUNADI selanjutnya saksi WARISUL MUJABAH keluar dari mobil dan mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Omen warna abu-abu beserta tas dan chargernya, 1 (satu) buah Laptop Lennovo warna abu-abu, 1 (satu) buah Laptop merk Acer warna hitam beserta chargernya dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Note 9 warna biru, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung S9 warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat terbuat dari kulit yang berisi KTP, SIM, ATM dan STNK serta uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dibawa masuk ke dalam mobil selanjutnya menuju rumah terdakwa TEDI PRABOWO di Dsn.Pete VIII Rt.003, Rw.017, Sidomoyo, Godean, Sleman.

 ---------- Bahwa setelah barang-barang berada di rumah terdakwa TEDI PRABOWO, saksi TEDI PRABOWO mengambil 1 (satu) buah HP merk Samsung Note 9 warna biru untuk dipergunakan sendiri sedangkan saksi WARISUL MUJABAH mengambil 1 (satu) buah HP merk Samsung S9 warna hitam untuk dipergunakan sendiri.

------------ Bahwa pada tangggal 06 November 2021 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa TEDI PRABOWO dan saksi WARISUL MUJABAH menjual 1 (satu) buah Laptop ACER warna hitam di Toko Republic Laptop daerah Gatak Tamantirto Kasihan Bantul sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa TEDI PRABOWO bersama saksi WARISUL MUJABAH menjual 1 (satu) buah Laptop merk Omen warna abu-abu secara COD di daerah Maguwoharjo, Sleman setelah diiklankan di Marketplace dan laku sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

----------- Bahwa pada tanggal 08 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa TEDI PRABOWO dan saksi WARISUL MUJABAH menjual 1 (satu) buah Laptop Lennovo warna abu-abu secara COD di daerah Maguwoharjo, Sleman setelah sebelumnya diiklankan di Marketplace sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

---------- Bahwa ketiga buah Laptop terjual seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan dibagi rata masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa uang yang didapatkan oleh terdakwa dipergunakan untuk pendaftaran sekolah anak terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk karaoke di kafe sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

---------- Bahwa untuk 1 (satu) buah dompet warna coklat terbuat dari kulit berisi KTP, SIM, ATM dan STNK serta uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk dompet dan kartu-kartu dibuang di sungai sedangkan uangnya dipakai oleh saksi WARISUL MUJABAH.

---------- Bahwa atas kejadian yang dialaminya tersebut, saksi ANDI SETIAJI GUNADI melaporkannya ke Polsek Kasihan dan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) atau sekitar itu.

 
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya