Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.G/2023/PN Btl NGATIMIN 1.Ny.Moh santo Wiharjo al.Painem
2.Sapto Wasgito
3.Sumiarsih
4.sumari
5.Zainuri
6.Sri Sumiarti
7.Yuliwarti
8.Sri Nuryati
9.Septi Utami
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 135/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NGATIMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAPARJAN,SHNGATIMIN
Tergugat
NoNama
1Ny.Moh santo Wiharjo al.Painem
2Sapto Wasgito
3Sumiarsih
4sumari
5Zainuri
6Sri Sumiarti
7Yuliwarti
8Sri Nuryati
9Septi Utami
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
  2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat.
  3. Menyatakan bahwa tanah beserta tanam tumbuh di atasnya yang menjadi Sengketa, adalah hak milik yang sah dari penggugat. 
  4. Menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah milik penggugat dan menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian selama 43 tahun sejumlah Rp.3.000.000,- / tahun di ambil rata-rata total Rp.129.000.000,-  (seratus duapuluh Sembilan juta  rupiah)  (iutyoerbaar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak