Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di Per. Kasper, Dk. Banyon RT 075, Pendowoharjo, Sewon, Bantul tanggal 21 November 1994 telah meninggal dunia seorang bernama ZAENABSIAH sesuai dengan Surat Keterangan Kematian yang dibuat oleh Pemohon dan diketahui Lurah Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Bantul;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kedudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, Yogyakarta paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|