| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SONMA Als. MADA Bin Alm. MARTISON, pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekitar pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di jalan Brawijaya depan Kampus UMY, Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak- tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) bilah pisau/pedang terbuat dari besi panjang 45 cm bergagang kayu sepanjang 33 cm. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
Bahwa pada mulanya terdakwa merasa pernah dilukai oleh seseorang yang tidak dikenal didekat Kampus UMY, namun terdakwa tidak sempat mengetahui secara jelas wajah orang yang telah melukai diri terdakwa dan perkiraan terdakwa orang yang telah melukai dirinya menuju ke area Kampus UMY.
Selanjutnya terdakwa mengajak temannya yang bernama Angga Ade Tristanto untuk mencari orang yang telah melukai terdakwa, dan untuk menuju ke daerah yang akan dituju terdakwa dibonceng oleh saksi Angga Ade Tristanto dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX NoPol. AB-4498-QI warna hitam milik saksi Silvia Arhaningtyas, sedangkan terdakwa membekali dirinya dengan membawa senjata tajam jenis pedang/pisau terbuat dari besi panjang 45 cm bergagang kayu sepanjang 33 cm. yang diletakkan di bagian foot Step dan diinjak dengan kaki agar tidak terjatuh.
Bahwa sebelum terdakwa bersama saksi Angga Ade Tristanto berangkat menuju ke tempat yang akan dituju yakni di daerah Kampus UMY Tamanturto Kasihan Bantul, terdakwa bersama saksi Angga Ade Tristanto terlebih dahulu minum minuman beralkohol sehingga menambah rasa keberanian terdakwa, selanjutnya setelah perjalanan sampai didepan Kampus UMY, terdakwa bersama saksi Angga Ade Tristanto menghentikan kendaraannya dan bertanya kepada Petugas Satpam UMY apakah ada klithih masuk ke area Kampus UMY ?, tetapi karena pada saat itu terdakwa bersama saksi Angga Ade Tristanto dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol, kemudian petugas Satpam UMY melaporkan kepada Polsek Kasihan, dan tidak lama kemudian petugas dari Polsek Kasihan datang ketempat kejadian untuk mengamankan terdakwa bersama barang buktinya.
Bahwa pada saat terdakwa dan saksi Angga Ade Tristanto akan dilakukan penggeledahan oleh petugas darri Polsek Kasihan, senjata tajam berupa sebilah pedang/pisau yang sebelumnya ditaruh di Foot step dan diinjak dengan kaki, sempat terjatuh di aspal kemudian diambil oleh petugas dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Bahwa setelah senjata tajam berupa sebilah pedang/pisau tersebut diamankan oleh petugas, lalu ditanyakan kepada saksi-saksi dan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa senjata tajam berupa senjata tajam jenis pedang/pisau terbuat dari besi panjang 45 cm bergagang kayu sepanjang 33 cm tersebut adalah milik terdakwa yang akan digunakan untuk berjaga-jaga diri.
Bahwa tujuan terdakwa membawa atau menguasai senjata tajam berupa sebilah pisau/pedang tersebut akan dipergunakan untuk berjaga diri atau untuk berkelahi dengan seseorang yang sebelumnya telah melukai dirinya, dan pada saat terdakwa membawa atau menguasai senjata tajam tersebut tidak dilindungi dengan surat ijin dari pihak yang berwenenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 |