Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2021/PN Btl HENI INDRI ASTUTI, S.H. MUHAMMAD SONMA als MADA bin MARTISON alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1569/M.4.12.3/Eku.2/07.2021
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SONMA als MADA bin MARTISON alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Boni Satrio Simarmata, S.H., M.Hum.MUHAMMAD SONMA als MADA bin MARTISON alm
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa MUHAMMAD SONMA Als. MADA Bin Alm. MARTISON, pada hari Selasa tanggal  04 Mei 2021 sekitar pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di jalan Brawijaya depan Kampus UMY, Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan,  Kabupaten Bantul atau setidak- tidaknya  disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau  mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan atau  mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu  senjata  pemukul, senjata penikam, atau senjata  penusuk, berupa 1 (satu) bilah pisau/pedang terbuat dari besi panjang 45 cm bergagang kayu sepanjang 33 cm.  Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
Bahwa pada mulanya terdakwa merasa pernah dilukai oleh seseorang yang tidak dikenal didekat Kampus UMY, namun terdakwa tidak sempat mengetahui secara jelas wajah orang yang telah melukai diri terdakwa dan perkiraan terdakwa orang yang telah melukai dirinya  menuju ke area Kampus UMY.
Selanjutnya terdakwa mengajak temannya yang bernama Angga Ade Tristanto untuk mencari orang yang telah melukai terdakwa,  dan untuk menuju ke daerah yang akan dituju terdakwa dibonceng oleh saksi Angga Ade Tristanto dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX NoPol. AB-4498-QI warna hitam milik saksi Silvia Arhaningtyas, sedangkan terdakwa membekali dirinya dengan membawa senjata tajam jenis pedang/pisau terbuat dari besi panjang 45 cm bergagang kayu sepanjang 33 cm. yang diletakkan di bagian foot Step dan diinjak dengan kaki agar tidak terjatuh.

Bahwa sebelum terdakwa bersama saksi Angga Ade Tristanto berangkat menuju ke tempat yang akan dituju yakni di daerah Kampus UMY Tamanturto Kasihan Bantul, terdakwa bersama saksi Angga  Ade Tristanto terlebih dahulu minum minuman beralkohol  sehingga menambah rasa keberanian terdakwa, selanjutnya setelah perjalanan sampai didepan Kampus UMY, terdakwa bersama  saksi Angga Ade Tristanto menghentikan kendaraannya dan bertanya kepada Petugas Satpam UMY apakah ada klithih masuk ke area Kampus UMY ?, tetapi karena pada saat itu terdakwa bersama  saksi Angga Ade Tristanto dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol, kemudian petugas Satpam UMY melaporkan kepada Polsek Kasihan, dan tidak lama kemudian petugas dari Polsek Kasihan datang ketempat kejadian untuk mengamankan terdakwa bersama barang buktinya.
Bahwa pada saat terdakwa dan saksi Angga Ade Tristanto akan dilakukan penggeledahan oleh petugas darri Polsek Kasihan, senjata tajam berupa sebilah pedang/pisau yang sebelumnya ditaruh di Foot step dan diinjak dengan kaki, sempat terjatuh di aspal kemudian diambil oleh petugas dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Bahwa setelah senjata tajam berupa sebilah pedang/pisau tersebut diamankan oleh petugas, lalu ditanyakan kepada  saksi-saksi dan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa senjata tajam berupa   senjata tajam jenis pedang/pisau terbuat dari besi panjang 45 cm bergagang kayu sepanjang 33 cm tersebut adalah milik terdakwa yang akan digunakan untuk berjaga-jaga diri.
Bahwa tujuan terdakwa membawa atau menguasai senjata tajam berupa sebilah pisau/pedang tersebut akan dipergunakan untuk berjaga diri atau untuk berkelahi dengan seseorang yang sebelumnya telah melukai dirinya, dan pada saat terdakwa membawa atau menguasai senjata tajam tersebut tidak dilindungi dengan surat ijin dari pihak yang berwenenang.
 
                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor  12  tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya