Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2022/PN Btl SEKAR DIANING P.S, SH.MH ANGGORO DANI PRISTIANDI ALS. DANI BIN SUPRIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 184/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1772/M.4.12.3/Eoh.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGORO DANI PRISTIANDI ALS. DANI BIN SUPRIYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANGGORO DANI PRISTIANDI ALS, DANI BIN SUPRIYADI, pada hari Jumat,  20 Mei 2022 sekitar pukul 04.30Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2022, bertempat di dalam Rumah beralamat di Karangjati RT.07 Bangunjiwo Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan percobaan melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan dilakukan di waktu malam hari yaitu antara matahari terbenam dan matahari terbit, pada sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

•    Bahwa awalnya hari Jumat 20 Mei 2022 terdakwa telah merencanakan akan melakukan pencurian dan mencari-cari sasaran dengan diantar oleh seseorang bernama Agus alias Geblor (DPO) dengan cara berboncengan menggunakan sepeda moter jenis matic, selanjutnya sekitar pukul 04.30Wib terdakwa turun dari sepeda motor di sekitar Karangjati RT 07 Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dan mencari-cari sasaran.
•    Bahwa kemudian terdakwa melihat rumah korban SUPRIYANTOK, terdakwa mencoba memasuki pintu rumah yang ternyata tidak terkunci, selanjutnya melihat 1 (satu) sangkar burung berisi 1 (satu) ekor burung Murai Medan, terdakwa mendekati dan mencoba mengambil  1 (satu) sangkar burung berisi 1 (satu) ekor burung Murai Medan tersebut, namun sebelum berhasil, keburu diketahui oleh korban SUPRIYANTOK yang terbangun, sehingga terdakwa pun mencoba melarikan diri menuju sepeda motor, namun berhasil ditarik dan ditangkap oleh korban SUPRIYANTOK dan beberapa warga lainnya.
•    Bahwa terhentinya tindakan terdakwa dan tidak selesainya perbuatan dikarenakan terdakwa tertangkap tangan oleh korban.
•    Bahwa tindakan terdakwa dilakukan tanpa izin dari korban.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP jo Pasal 53 KUHP.-----------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------DAN ----------------------------------------------------------

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa ANGGORO DANI PRISTIANDI ALS, DANI BIN SUPRIYADI, pada hari Jumat,  20 Mei 2022 sekitar pukul 04.30Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2022, bertempat di Karangjati RT.07 Bangunjiwo Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

•    Bahwa pada hari 20 Mei 2022 , sekitar pukul 04.30Wib , bertempat di Karangjati RT.07 Bangunjiwo Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, terdakwa tertangkap tangan saat akan melakukan pencurian oleh warga Karangjati RT.07 diantaranya SUPRIYANTOK, TRI USMANTA dan LINGGA ADI PRATAMA.
•    Bahwa saat diamankan terdapat 1 (satu) buah pisau jenis kerambit beserta sarungnya yang berwarna coklat, yang terjatuh dari badan terdakwa.
•    Bahwa 1 (satu) buah pisau jenis kerambit beserta sarungnya yang berwarna coklat tersebut adalah milik terdakwa, yang diperoleh dengan cara membeli, dan digunakan oleh terdakwa untuk berjaga-jaga.
•    Bahwa senjata tajam tersebut dibawa, dikuasai dan dimiliki oleh terdakwa tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa , dan terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin yang sah dari pihak berwenang atas kepemilikan senjata tajam tersebut.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah Ordonnantietijdlijke Bijzondere Strafbepalingen dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya