Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) Raka Buntasing P, S.H. SAYYADI BIN H. SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /O.4.13/Euh.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Raka Buntasing P, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYYADI BIN H. SULAIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa ia terdakwa ABDUL WOFUR BIN MOH HADJI (Alm)padahariselasatanggal16 November 2016sekitarpukul12.00 WIB atausetidak – tidaknyapadabulanNovember 2016 di daerahKresen, Bantulatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, permufakatanjahatmenjadiperantaradalamjualbeliNarkotikaGolongan I bukantanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwasebelumnyapadatanggal 12 November 2016 saatsaksi WIDODO (BerkasPerkaraTerpisah) berkunjung di tempatsaksi ABDUL WOFUR (berkasperkaraterpisah) danmengatakankepadaterdakwadansaksi WIDODO mengatakan “disiniadasabuga”, kemudiandijawabolehterdakwa “nantisayatanyakantemansaya”, kemudiansaksi WIDODO meminta no telpterdakwa.
  • Bahwakemudianpadatanggal 15 November 2016 sekitar jam 20.00 WIB saksi WIDODO smskepadaterdakwa yang isinya “pergramnyaberapa” kemudiansmsituditujukkanolehsaksiterdakwakepadasaksi ABDUL WOFUR, kemudiansaksi ABDUL WOFUR bilangterserah (denganmaksudmempersilahkanterdakwauntukmenanggapiataupunmencarikansabu).
  • Bahwakemudianterdakwamengajaksaksi ABDUL WOFUR untukpergikeKetapangJawaTimurdenganmenggunakansepeda motor Honda Variodanbertemudengansdr AAN , terdakwamengatakanapakahadasabu, kemudiandijawabolehsdr AAN bahwa “ada, akantetapiuangadabarang”, karenaterdakwadansaksi ABDUL WOFURtidakmempunyaiuangmakaterdakwamenggunakansepeda motor Honda VariosebagaiJaminanmembelisabu, kemudianaanmenyerahkan 2 (dua) paketsabudan 1 (satu) paketkecil yang dijadikansebagai tester ataugratisan. 
  • BahwakemudianterdakwabersamadengansaksiABDUK WOFURkembalimenujurumahsaksi WIDODO untukmenyerahkansabu – sabutersebutdansesampainya di rumahsaksi WIDODO sabutersebut di serahkankepadasaksi WIDODO
  • BahwasabusabutersebutsehargaRp 1.000.000,- (satujuta rupiah) /paket, sehingga total dariduapakettersebutsebesarRp 2.000.000,-
  • Bahwaterdakwamengetahuijikamenjadiperantarasabu – sabuitumerupakanperbuatan yang melanggarhukum.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jopasal 114 ayat (1)UURI no 35 tahun 2009 tentangNarkotika.------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia terdakwa ABDUL WOFUR BIN MOH HADJI (Alm)padahariselasatanggal12 November 2016sekitarpukul21.00 WIB atausetidak – tidaknyapadabulanNovember 2016 di daerahKresen, Bantulmengingatpasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakanNarkotikaGolongan I bentuktanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • BahwaterdakwapadaharidantempatsebagaimanatersebutdiatasterdakwamerentalmobildanmengatarkanpenumpangkeKlubmalamdidaerah Surabaya, sewaktuterdakwamenunggudikasih 1(satu) gelasminumanberalkoholdan 1 (satu) botolKratingdaeng, yang minumanberalkoholtidakterdakwaminumdikarenakanterdakwaposisisebagaisopir
  • Bahwakemudianterdakwameminumbotolkratingdaengdandirasakanolehterdakwajikaminumankratingdaengtersebutrasanyapahit, kemudianditanyakankepada yang memberikepadaterdakwadanternyataminumantersebutsudahdicampurdengansabu – sabu
  • Bahwaberdasarkanhasiltes urine terdakwa yang dilakukan di BIDOKKES POLDA DIY dengannomor : R/321/XI/2016/Biddokkestertanggal 16 November 2016 denganhasil METHAMPHETAMINE POSITIF (+).
  • Bahwaterdakwamenggunakan SABU tersebuttidakmempunyaiijindantidakdalamrangkapengobatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentangNarkotika

Pihak Dipublikasikan Ya