| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 117/Pdt.G/2021/PN Btl | NG LIANTY SUPRAPTI | 1.JHONI SETIADI 2.WILLIAM SURYA SETIADI 3.LEONARDO ROBIN SETIADI 4.ANTONIO MICHAEL SETIADI |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Nov. 2021 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 117/Pdt.G/2021/PN Btl | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Nov. 2021 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum |
P R I M A I R : 1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk Seluruhnya. 2. Menyatakan secara Hukum PARA TERGUGAT Telah Melakukan Perbuatan WANPRESTASI yang Merugikan PENGGUGAT. 3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan dan Mengembalikan OBYEK GUGATAN kepada PENGGUGAT. 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk Membayar Kerugian Materiil maupun Immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) kepada PENGGUGAT. 5. Menetapkan Putusan Perkara ini dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Upaya Hukum. 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Biaya-Biaya Perkara yang Timbul dalam Gugatan Perkara ini.
S U B S I D A I R : Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya menurut Hukum dan Kebenaran. (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
