| Petitum |
---------------------------------------------- PRIMAIR-------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------------
- Menyatakan Perjanjian Jual-beli tanah (OBYEK SENGKETA) yang diikat dengan Akta Jual-beli Nomor : 73/JB/Ksh/IV/1992 tanggal 21 April 1992 antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan HAJI MUCHAMAD SALIM alias HAJI MUH. SALIM, BACHELOR OF SCIENCE., alias H. MUCH. SALIM PURNOMO SUHARTO, BSc., adalah BATAL dan TIDAK SAH menurut Hukum;----------------------
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01684/Ngestiharjo atas-nama NYONYA HAJJAH MULYATI alias NY. HJ. MULYATI adalah TIDAK BERDASAR HUKUM dan TIDAK mempunyai kekuatan hukum;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1684 /Ngestiharjo atas-nama NYONYA HAJJAH MULYATI alias NY. HJ. MULYATI dan atau/mencoretnya dari daftar Buku Tanah TURUT TERGUGAT I;-------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang menguasai OBYEK SENGKETA untuk mengembalikannya ke keadaan semula (Restutitio In Integrum) tanpa pembebanan hak apapun;
- Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah sebagaimana tercacat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1684/Ngestiharjo atas-nama NYONYA HAJJAH MULYATI Alias NY. HJ. MULYATI, seluas 463 m2 berdasarkan surat ukur gambar situasi nomor : 1836/1990 tanggal 27 Februari 1990, dengan penunjuk Letter C No. 982/S. P. 104.b. II., yang terletak di Desa/Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai-berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Utara : tanah milik Marto Senjoyo dan tanah milik Atemo Karyo;---------------
- Selatan : tanah milik Mardi Utomo;----------------------------------------------------------
- Barat : Gang/Jalan Darussalam dan tanah milik Sugeng Mulyono;-------------
- Timur : tanah milik Pujiwati;-----------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan perkara aquo stelah berkekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara aquo setelah berkekuatan hukum tetap;--------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara aquo menurut hukum;
---------------------------------------------- SUBSIDAIR----------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya;--- |