Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/PDT.G/2015/PN Btl PD. BPR BANK BANTUL 1.Ir. SULISTIYO HADI SUSANTO
2.MOEDJI LESTARI
3.NIRMALASARI, SH.,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/PDT.G/2015/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 05 Nov. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD. BPR BANK BANTUL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ir. SULISTIYO HADI SUSANTO
2MOEDJI LESTARI
3NIRMALASARI, SH.,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan atas tanah-tanah yaitu :

- Sebidang tanah pekarangan beserta rumah (dalam proses pensertifikatan) atas sebagian dari tanah Hak Milik Adat Persil No. 75.a S.II Kohir No. 818, luas 150 m2, yang terletak di Blok Mekarwangi, Ds. Sariwangi, Kec. Parongpong, Kab. Bandung,

Sebagaimana tersebut pada posita angka 02 dan 07 diatas serta terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dan pada saatnya kelak obyek sita dapat dilakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara yang sah sampai sedemikian jumlah harga yang cukup untuk memenuhi tuntutan Penggugat termasuk biaya lelang, juru sita dan biaya-biaya yang timbul dan dibutuhkan dalam perkara ini.

  1. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. 2162 tanggal 19 Mei 2004 adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya.

  1. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji yang sangat merugikan Penggugat.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kembali pinjaman/kreditnya tersebut kepada Penggugat seketika dan sekaligus berikut bunga, denda dan kerugian yang sepatutnya didapat oleh Penggugat sebagaimana tersebut dalam posita angka 05 dan 06 diatas seluruhnya sebesar :

Rp. 806.586.552,- (delapan ratus enam juta lima ratus delapan puluh enam ribu lima ratus lima puluh dua rupiah).

ditambah dengan bunga berjalan sebesar 2% (dua persen) terhitung sejak gugatan perkara ini diajukan hingga putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan eksekusinya melalui Kantor Lelang Negara yang sah sampai sedemikian jumlah uang yang cukup untuk memenuhi gugatan Penggugat termasuk biaya-biaya lelang, juru sita dan biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.

  1. Menyatakan segala peralihan dalam bentuk apapun atas barang-barang jaminan sebagaimana tersebut dalam posita angka 02 dan 07 yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan Penggugat adalah batal demi hukum.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini serta dihukum untuk menyerahkan sertifikat atas sebidang tanah pekarangan beserta rumah atas sebagian dari tanah Hak Milik Adat Persil No. 75.a S.II Kohir No. 818, luas 150 m2, yang terletak di Blok Mekarwangi, Ds. Sariwangi, Kec. Parongpong, Kab. Bandung, kepada PD. BPR Bank Bantul jika proses pensertifikatan tanahnya telah selesai.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan keterlambatan terhitung sejak putusan perkara ini dijatuhkan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijalankan eksekusinya.
  4. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR :

Jika berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak