Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
3.ANDI SITTI CHADRA KIMIAH R., S.H., M.H.
HENDI SETIAWAN bin TUSIJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1875/M.4.12.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
3ANDI SITTI CHADRA KIMIAH R., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDI SETIAWAN bin TUSIJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
---------- Bahwa Terdakwa HENDI SETIAWAN Bin TUSIJO, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wib  atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  dalam bulan Februari 2026,  bertempat di Tegallayang 10, RT 006, Kal. Caturharjo, Kapanewon, Pandak, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dapat berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum melawan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------

Bermula pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa menerima pesan Whatsapp dari Sdr. Binda (DPO) yang menawarkan Godong (Narkotika jenis ganja) dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 2 linting, kemudian sekitar jam 21.00 Wib terdakwa sampai di rumah Sdr. Binda yang berada di Selatan Makam Sewu, Wijirejo, Pajangan, Bantul. Selanjutnya terdakwa menerima 2 linting yang didalamnya terdapat irisan daun diduga narkotika jenis ganja lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Binda secara tunai, kemudian terdakwa bawa pulang dan terdakwa konsumsi sendiri 2 linting hingga habis.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa kembali menerima pesan Whatsapp dari Sdr. Binda yang pada intinya menawarkan narkotika jenis ganja yang masih dalam bentuk utuh belum di linting, lalu sekitar jam 21.00 Wib terdakwa sampai di rumah Sdr. Binda kemudian terdakwa menawarkan harga promo untuk narkotika jenis ganja tersebut dari harga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa mendapatkan 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang kemudian narkotika jennis ganja tersebut terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah kotak warna putih hijau bersama dengan 1 (satu) buah rolling paper yang bertuliskan MIGNOT. Setelah dari rumah Sdr. Binda, terdakwa menuju rumah saksi Alfian yang ada di Tegallayang 10 RT 006 Kal. Caturharjo, Kap. Pandak, Kab. Bantul dikarenakan terdakwa akan memperbaiki sepeda motor milik saksi Alfian, namun sebelum sampai di rumah saksi Alfian, terdakwa berhenti dipinggir jalan lalu mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 3 (tiga) linting yang terdakwa linting sendiri menggunakan paper yang dibawa terdakwa.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 00.30 Wib saat terdakwa berada dirumah saksi Alfian, dilakukan penangkapan serta penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul dan ditemukan 2 (dua) plastik klip yang berisikan irisan daun yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) rolling paper bertuliskan MIGNOT yang berada didalam 1 (satu) buah kotak warna putih hijau dan 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 warna putih dengan nomor WA 089616105252 yang diakui milik terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, telah dilakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip yang berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis ganja diletakkan di atas timbangan digital didapat berat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram ditimbang beserta plastik klip; 1 (satu) buah plastik klip yang berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis ganja diletakkan di atas timbangan digital didapat berat 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram ditimbang beserta plastik klip.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab: R/400.7.5/133/D13.1 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp PK, Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt., Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT bahwa barang bukti No. BB/07/II/2026/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002554/T/02/2026 dan 002555/T/02/2026 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
------------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------
 
Atau
 
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa HENDI SETIAWAN Bin TUSIJO, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wib  atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  dalam bulan Februari 2026,  bertempat di Tegallayang 10, RT 006, Kal. Caturharjo, Kapanewon, Pandak, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dapat berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------

Bermula pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa menerima pesan Whatsapp dari Sdr. Binda (DPO) yang menawarkan Godong (Narkotika jenis ganja) dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 2 linting, kemudian sekitar jam 21.00 Wib terdakwa sampai di rumah Sdr. Binda yang berada di Selatan Makam Sewu, Wijirejo, Pajangan, Bantul. Selanjutnya terdakwa menerima 2 linting yang didalamnya terdapat irisan daun diduga narkotika jenis ganja lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Binda secara tunai, kemudian terdakwa bawa pulang dan terdakwa konsumsi sendiri 2 linting hingga habis dengan cara terdakwa mengambil 1 (satu) lembar sigaret Mignot lalu terdakwa mengambil irisan daun yang merupakan narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih dapat dilinting menjadi 1 (satu) linting rokok kemudian irisan daun yang merupakan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa letakkan di kertas dan dilinting oleh terdakwa lalu terdakwa bakar menggunakan korek api selanjutnya terdakwa hisap berulang kali seperti orang merokok.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa kembali menerima pesan Whatsapp dari Sdr. Binda yang pada intinya menawarkan narkotika jenis ganja yang masih dalam bentuk utuh belum di linting, lalu sekitar jam 21.00 Wib terdakwa sampai di rumah Sdr. Binda kemudian terdakwa menawarkan harga promo untuk narkotika jenis ganja tersebut dari harga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa mendapatkan 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang kemudian narkotika jennis ganja tersebut terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah kotak warna putih hijau bersama dengan 1 (satu) buah rolling paper yang bertuliskan MIGNOT. Setelah dari rumah Sdr. Binda, terdakwa menuju rumah saksi Alfian yang ada di Tegallayang 10 RT 006 Kal. Caturharjo, Kap. Pandak, Kab. Bantul dikarenakan terdakwa akan memperbaiki sepeda motor milik saksi Alfian, namun sebelum sampai di rumah saksi Alfian, terdakwa berhenti dipinggir jalan lalu mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 3 (tiga) linting yang terdakwa linting sendiri menggunakan paper yang dibawa.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 00.30 Wib saat terdakwa berada dirumah saksi Alfian, dilakukan penangkapan serta penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul dan ditemukan 2 (dua) plastik klip yang berisikan irisan daun yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) rolling paper bertuliskan MIGNOT yang berada didalam 1 (satu) buah kotak warna putih hijau dan 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 warna putih dengan nomor WA 089616105252 yang diakui milik terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, telah dilakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip yang berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis ganja diletakkan di atas timbangan digital didapat berat 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram ditimbang beserta plastik klip; 1 (satu) buah plastik klip yang berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis ganja diletakkan di atas timbangan digital didapat berat 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram ditimbang beserta plastik klip.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab: R/400.7.5/133/D13.1 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp PK, Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt., Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT bahwa barang bukti No. BB/07/II/2026/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002554/T/02/2026 dan 002555/T/02/2026 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan RSUD Panembahan Senopati Instalasi Laboratorium yang ditanda tangani oleh dr. M. Noor W, M.Kes, Sp.PK pada tanggal 04 Februari 2026 dengan hasil pemeriksaan Urinalisa narkoba atas nama Hendi Setiawan Positif Benzodiazepin dan THC.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengkonsumsi narkotika  jenis ganja tersebut.

-------------------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya