| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 108/Pid.Sus/2026/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.IRMA SUSRIANTI,S.H. 3.ANDI SITTI CHADRA KIMIAH R., S.H., M.H. |
HENDI SETIAWAN bin TUSIJO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 108/Pid.Sus/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1875/M.4.12.3/Enz.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU Bermula pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa menerima pesan Whatsapp dari Sdr. Binda (DPO) yang menawarkan Godong (Narkotika jenis ganja) dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 2 linting, kemudian sekitar jam 21.00 Wib terdakwa sampai di rumah Sdr. Binda yang berada di Selatan Makam Sewu, Wijirejo, Pajangan, Bantul. Selanjutnya terdakwa menerima 2 linting yang didalamnya terdapat irisan daun diduga narkotika jenis ganja lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Binda secara tunai, kemudian terdakwa bawa pulang dan terdakwa konsumsi sendiri 2 linting hingga habis. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa kembali menerima pesan Whatsapp dari Sdr. Binda yang pada intinya menawarkan narkotika jenis ganja yang masih dalam bentuk utuh belum di linting, lalu sekitar jam 21.00 Wib terdakwa sampai di rumah Sdr. Binda kemudian terdakwa menawarkan harga promo untuk narkotika jenis ganja tersebut dari harga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa mendapatkan 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang kemudian narkotika jennis ganja tersebut terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah kotak warna putih hijau bersama dengan 1 (satu) buah rolling paper yang bertuliskan MIGNOT. Setelah dari rumah Sdr. Binda, terdakwa menuju rumah saksi Alfian yang ada di Tegallayang 10 RT 006 Kal. Caturharjo, Kap. Pandak, Kab. Bantul dikarenakan terdakwa akan memperbaiki sepeda motor milik saksi Alfian, namun sebelum sampai di rumah saksi Alfian, terdakwa berhenti dipinggir jalan lalu mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 3 (tiga) linting yang terdakwa linting sendiri menggunakan paper yang dibawa terdakwa. Bermula pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa menerima pesan Whatsapp dari Sdr. Binda (DPO) yang menawarkan Godong (Narkotika jenis ganja) dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 2 linting, kemudian sekitar jam 21.00 Wib terdakwa sampai di rumah Sdr. Binda yang berada di Selatan Makam Sewu, Wijirejo, Pajangan, Bantul. Selanjutnya terdakwa menerima 2 linting yang didalamnya terdapat irisan daun diduga narkotika jenis ganja lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Binda secara tunai, kemudian terdakwa bawa pulang dan terdakwa konsumsi sendiri 2 linting hingga habis dengan cara terdakwa mengambil 1 (satu) lembar sigaret Mignot lalu terdakwa mengambil irisan daun yang merupakan narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih dapat dilinting menjadi 1 (satu) linting rokok kemudian irisan daun yang merupakan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa letakkan di kertas dan dilinting oleh terdakwa lalu terdakwa bakar menggunakan korek api selanjutnya terdakwa hisap berulang kali seperti orang merokok. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa kembali menerima pesan Whatsapp dari Sdr. Binda yang pada intinya menawarkan narkotika jenis ganja yang masih dalam bentuk utuh belum di linting, lalu sekitar jam 21.00 Wib terdakwa sampai di rumah Sdr. Binda kemudian terdakwa menawarkan harga promo untuk narkotika jenis ganja tersebut dari harga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa mendapatkan 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang kemudian narkotika jennis ganja tersebut terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah kotak warna putih hijau bersama dengan 1 (satu) buah rolling paper yang bertuliskan MIGNOT. Setelah dari rumah Sdr. Binda, terdakwa menuju rumah saksi Alfian yang ada di Tegallayang 10 RT 006 Kal. Caturharjo, Kap. Pandak, Kab. Bantul dikarenakan terdakwa akan memperbaiki sepeda motor milik saksi Alfian, namun sebelum sampai di rumah saksi Alfian, terdakwa berhenti dipinggir jalan lalu mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 3 (tiga) linting yang terdakwa linting sendiri menggunakan paper yang dibawa. -------------------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
