Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2019/PN Btl ARIF RAHMAN IRSADY,SH ARI IRAWAN Bin KARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-637/0.4.13/Epp.2/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF RAHMAN IRSADY,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI IRAWAN Bin KARYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa ARI IRAWAN Bin KARYONO (Alm) bersama-sama dengan KONTET als KENTET (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 03 November 2018 sekitar pukul 05.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2018, bertempat di Potorono RT. 09 Potorono Kec. Banguntapan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu 

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa ARI IRAWAN Bin KARYONO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 03 November 2018 sekitar pukul 05.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2018, bertempat di Potorono RT. 09 Potorono Kec. Banguntapan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya darus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan 

Pihak Dipublikasikan Ya