Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN Btl PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul MUJIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERRY PRASETYOPT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
2RISCAHYANTO ARDIPT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
3BAMBANG SETIHANDAKAPT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
4DIAN INDRAWATIPT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
5ANDINA PURBA NURISNAINIPT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1MUJIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.684.260,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.25.868.626,- (dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus dua puluh enam rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak