Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Muninggar Setyani, SH
3.R. GILANG WARIH PRAKOSO, S.H.
ALEK ANGGORO PUTRO bin SUPARJI ATMOJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5846/M.4.12.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Muninggar Setyani, SH
3R. GILANG WARIH PRAKOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEK ANGGORO PUTRO bin SUPARJI ATMOJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ALEK ANGGORO PUTRO bin SUPARJI ATMOJO, pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB  atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026,  bertempat di Dusun Potrobayan RT. 04, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu sesuai dengan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dapat berwenang memeriksa dan mengadili perkara,  tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi di wilayah Dusun Potrobayan RT. 04, Kalurahan Srihardono, Kapenawon Pundong, Kabupaten Bantul sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Kemudian pada hari  Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB saksi AGUNG KUNTA WARDANA  dan Saksi DICKY WAHYU DARMAWAN melakukan penyelidikan di wilayah Dusun Potrobayan RT. 04, Kalurahan Srihardono, Kapenawon Pundong, Kabupaten Bantul dan mengamankan Terdakwa ALEK ANGGORO PUTRO bin SUPARJI ATMOJO. Selanjutnya saksi AGUNG KUNTA WARDANA  dan Saksi DICKY WAHYU DARMAWAN melakukan penggeladahan terhadap Terdakwa, lalu ditemukan barang berupa 2 (dua) buah plastic yang berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A 54 warna hitam dengan Nomor Imei : 861280052733553, Kartu ATM Bank BPD DIY dengan Nomor Kartu 62742710013513825 yang disimpan di dalam tas warna biru tua dengan tulisan art worker yang diakui milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa ALEK ANGGORO PUTRO bin SUPARJI ATMOJO mendapatkan dan memesan Narkotika Jenis Ganja melalui Aplikasi Instagram dengan nama akun “magic_trip” dengan harga Rp 1.800.000,- dan sebelumnya telah dikonsumsi oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) linting;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026, telah dilakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis ganja diletakkan di atas timbangan digital didapat berat 10,26 (sepuluh koma dua puluh enam) gram yang ditimbang beserta plastik pembungkus (digunakan untuk uji laboratorium 0,021 gram sisanya dengan berat netto 10,24 gram); 1 (satu) buah plastik bening klip yang berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis ganja diletakkan di atas timbangan digital didapat berat 13,64 (tiga belas koma enam puluh empat) gram ditimbang beserta plastik pembungkus (digunakan untuk uji laboratorium 0,033 gram sisanya dengan berat netto 13,61 gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab: 2475/NNF/2026 tanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Eko Fery Prasetyo, S.Si., Nur Taufik, S.T., Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E bahwa barang bukti No. BB – 6617/2026/NNF dan BB – 6618/2026/NNF mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ALEK ANGGORO PUTRO bin SUPARJI ATMOJO, pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB  atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026,  bertempat di Dusun Potrobayan RT. 04, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu sesuai dengan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dapat berwenang memeriksa dan mengadili perkara,  melakukan perbuatan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi di wilayah Dusun Potrobayan RT. 04, Kalurahan Srihardono, Kapenawon Pundong, Kabupaten Bantul sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Kemudian pada hari  Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB saksi AGUNG KUNTA WARDANA  dan Saksi DICKY WAHYU DARMAWAN melakukan penyelidikan di wilayah Dusun Potrobayan RT. 04, Kalurahan Srihardono, Kapenawon Pundong, Kabupaten Bantul dan mengamankan Terdakwa ALEK ANGGORO PUTRO bin SUPARJI ATMOJO. Selanjutnya saksi AGUNG KUNTA WARDANA  dan Saksi DICKY WAHYU DARMAWAN melakukan penggeladahan terhadap Terdakwa, lalu ditemukan barang berupa 2 (dua) buah plastic yang berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A 54 warna hitam dengan Nomor Imei : 861280052733553, Kartu ATM Bank BPD DIY dengan Nomor Kartu 62742710013513825 yang disimpan di dalam tas warna biru tua dengan tulisan art worker yang diakui milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa ALEK ANGGORO PUTRO bin SUPARJI ATMOJO mendapatkan dan memesan Narkotika Jenis Ganja melalui Aplikasi Instagram dengan nama akun “magic_trip” dengan harga Rp 1.800.000,- dan sebelumnya telah dikonsumsi oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) linting;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026, telah dilakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis ganja diletakkan di atas timbangan digital didapat berat 10,26 (sepuluh koma dua puluh enam) gram yang ditimbang beserta plastik pembungkus (digunakan untuk uji laboratorium 0,021 gram sisanya dengan berat netto 10,24 gram); 1 (satu) buah plastik bening klip yang berisi irisan daun yang diduga narkotika jenis ganja diletakkan di atas timbangan digital didapat berat 13,64 (tiga belas koma enam puluh empat) gram ditimbang beserta plastik pembungkus (digunakan untuk uji laboratorium 0,033 gram sisanya dengan berat netto 13,61 gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab: 2475/NNF/2026 tanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Eko Fery Prasetyo, S.Si., Nur Taufik, S.T., Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E bahwa barang bukti No. BB – 6617/2026/NNF dan BB – 6618/2026/NNF mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan RSUD Panembahan Senopati Instalasi Laboratorium yang ditanda tangani oleh Eka Dewi Aryani pada tanggal 21 Juli 2026 dengan hasil pemeriksaan Urinalisa narkoba atas nama ALEK ANGGORO PUTRO bin SUPARJI ATMOJO Positif Benzodiazepin dan THC.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengkonsumsi narkotika  jenis ganja tersebut.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya