| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 216/Pid.B/2019/PN Btl | ARIF RAHMAN IRSADY,SH | YUDA ARDI WIBOWO alias PEKOK | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||
| Nomor Perkara | 216/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Agu. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1690/M.4.12.3/Eoh.2/08/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29 “ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-86 /BNTUL_Epp/07/ 2018
Identitas Terdakwa : Nama lengkap : YUDA ARDI WIBOWO als PEKOK. Tempat lahir : Bantul. Umur/tanggal lahir : 27 tahun / 25 Juni 1992. Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Kedungbule Dk II Gerso RT 011 Trimurti Kec. Srandakan Kab. Bantul. Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan Swasta. Pendidikan : SMA
Penahanan : Penahanan oleh Penyidik Rutan, sejak tanggal 01 Juni 2019 sampai dengan 02 Juni 2019. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Rutan, sejak tanggal 22 Juni 2019 sampai dengan 31 Juli 2019. Penahanan oleh JPU Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2019 sampai dengan 12 Agustus 2019.
D a k w a a n :
------- Bahwa terdakwa YUDA ARDI WIBOWO als PEKOK pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Jalan Umum Dsn. Bodowaluh, Poncosari Kec. Srandakan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan yang dilakukan terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut: ---------------------------------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika saksi korban ANNISA FARIDA bersama dengan saksi ZILMAINI MALA dan saksi AULIA SASKIA ANGGRAINI sedang pulang dari buka bersama di Pondok Pesantren di Dusun Bodowaluh dengan mengendarai sepda ontel. Pada saat sampai di jalan umum dekat pos kamling Bodowaluh, Terdakwa berpura-pura menanyakan alamat kepada saksi AULIA SASKIA ANGGRAINI namun tidak mengetahuinya. Selanjutnya Terdakwa langsung merebut/merampas 1 (satu) unit HP merk Lenovo Vibe K5 Plus warna gold dengan nomor Imei : 861327036358997 Imei : 861327036359003 milik ANNISA FARIDA yang sedang dipegang oleh saksi korban. Kemudian Terdakwa langsung pergi dengan sepeda motor Suzuki Spin warna biru No. Pol AB 2790DG ke arah barat. Saksi korban ANNISA FARIDA yang merasa kaget dan ketakutan spontan berteriak meminta pertolongan kepada teman-teman dan warga sekitar. ---- Perbuatan terdakwa YUDA ARDI WIBOWO als PEKOK sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP. -------------------------------
Bantul, 30 Juli 2019 JAKSA PENUNTUT UMUM
ARIF RAHMAN IRSADY, SH Jaksa Pratama NIP. 198801162009121001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
