INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 98/Pdt.G/2025/PN Btl | AMBAR SETYAWICAKSANA | 1.IWO YUDIANTO SITI ROMELAH 2.PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE |
Pencabutan Perkara Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 98/Pdt.G/2025/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
3. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Perjanjian Kredit atas jaminan OBYEK SENGKETA antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II, sesuai Perjanjian Kredit Nomer 04522123002310 berikut segala sesuatu yang melekat dan akibat yang menyertainya;
4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar secara sekaligus ganti kerugian kepada PENGGUGAT , berupa kerugian Materiil sebesar Rp. 68.800.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan menghukum TERGUGAT II untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan BPKB kendaraan roda empat Merek TOYOTA KMOBIL NEWAVANZA VVTISI5MT No. Pol AB 1006 QH Tahun Pembuatan 2010 Warna Silver Metalik, Nomor Rangka MHFM1CA4JAK038373 Nomor Mesin DBS2538 Atas Nama AMBAR SETYAWICAKSANA SH MH ;
6. Menghukum TERGUGAT II untuk tidak melakukan Penarikan atas satu unit kendaraan roda empat Merek TOYOTA KMOBIL NEWAVANZA VVTISI5MT No. Pol AB 1006 QH Tahun Pembuatan 2010 Warna Silver Metalik, Nomor Rangka MHFM1CA4JAK038373 Nomor Mesin DBS2538 Atas Nama AMBAR SETYAWICAKSANA SH MH sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta lebih dahulu (Uit Vooerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R :
------------- Mohon putusan yang seadil-adilnya |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
