| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Wika Salmiastuti Hafsah, Perempuan, lahir di Jakarta tanggal 06 Agustus 1984 berada dibawah pengampuan;
- Menetapkan Pemohon (Wika Riestyastuti, ST) sebagai wali pengampu dari Wika Salmiastuti Hafsah, Perempuan, lahir di Jakarta tanggal 06 Agustus 1984 ;
- Memberi ijin kepada Pemohon Wika Riestyastuti, ST untuk mewakili Wika Salmiastuti Hafsah, Perempuan, lahir di Jakarta tanggal 06 Agustus 1984, guna melakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan Penjualan dan pembagian harta waris Budiarto (almarhum) dan Sri Wijayanie ( almarhumah) ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|