Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2025/PN Btl WIKA RIESTYASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WIKA RIESTYASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Wika Salmiastuti Hafsah, Perempuan, lahir di  Jakarta tanggal    06 Agustus  1984  berada  dibawah pengampuan;
  3. Menetapkan Pemohon (Wika Riestyastuti, ST)  sebagai wali pengampu dari Wika Salmiastuti Hafsah, Perempuan, lahir di    Jakarta  tanggal 06 Agustus 1984 ;  
  4. Memberi ijin kepada Pemohon  Wika Riestyastuti, ST untuk mewakili  Wika Salmiastuti Hafsah, Perempuan, lahir di Jakarta tanggal 06 Agustus 1984, guna melakukan  perbuatan hukum  yang berhubungan dengan  Penjualan dan pembagian harta waris  Budiarto (almarhum) dan Sri Wijayanie ( almarhumah) ;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak