Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2022/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. DIDIK SETIAJI Alias KEMPOT Bin BARDIYONO. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-236/M.4.12.3/Enz.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK SETIAJI Alias KEMPOT Bin BARDIYONO.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DIDIK SETIAJI Alias KEMPOT Bin BARDIYONO pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Komplek Ruko Tandan Raya Jalan Wonosari Km. 01, Pringgolayan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 10 (sepuluh) tablet pil dengan kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, yang kejadiannya adalah sebagai berikut :

 

Pada hari kamis tanggal 25 November 2021 sekitar jam 16.00 Wib, Terdakwa menelpon melalui aplikasi whatssapp kepada saksi Lutfi Arrosidin Bin Santoso dengan maksud membeli 10 (sepuluh) tablet pil dengan kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, kemudian Terdakwa janjian bertemu untuk bertransaksi dengan saksi Lutfi Arrosidin Bin Santoso di Komplek Ruko Tandan Raya Jalan Wonosari Km. 01, Pringgolayan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, kemudian sekitar pukul 16.15 Wib terdakwa sampai ke lokasi dan bertemu dengan saksi Lutfi Arrosidin Bin Santoso di Komplek Ruko Tandan Raya Jalan Wonosari Km. 01, Pringgolayan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Lutfi Arrosidin Bin Santoso sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi Lutfi Arrosidin Bin Santoso menyerahkan 10 (sepuluh) tablet pil dengan kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan 10 (sepuluh) tablet pil dengan kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg kedalam saku celana Terdakwa kemudian sekitar pukul 16.30 Wib petugas kepolisian datang menangkap Terdakwa  dan di dalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa ditemukan 10 (sepuluh) tablet pil dengan kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, yang kemudian Terdakwa beserta 10 (sepuluh) tablet pil dengan kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dibawa petugas kepolisian ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul.-----------------------------

-------- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 10 (sepuluh) tablet pil dengan kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang. ---------------------------------------

-------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 441/04320 tanggal 14 Desember 2021, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/82/XI/2021/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 022214/T/12/2021 mengandung ALPRAZOLAM seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika.

Bahwa sisa barang bukti No. B/82/XI/2021/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 022214/T/12/2021 yang semula 10 (sepuluh) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1 (satu) tablet sisanya 9 (sembilan) tablet dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y.

            -------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa terdakwa DIDIK SETIAJI Alias KEMPOT Bin BARDIYONO pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Komplek Ruko Tandan Raya Jalan Wonosari Km. 01, Pringgolayan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) (penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien) dan Pasal 14 ayat (4) (penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang kejadiannya adalah sebagai berikut :

Pada hari kamis tanggal 25 November 2021 sekitar jam 16.00 Wib, Terdakwa menelpon melalui aplikasi whatssapp kepada saksi Lutfi Arrosidin Bin Santoso dengan maksud membeli  10 (sepuluh) tablet pil dengan kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, kemudian Terdakwa janjian bertemu untuk bertransaksi dengan saksi Lutfi Arrosidin Bin Santoso di Komplek Ruko Tandan Raya Jalan Wonosari Km. 01, Pringgolayan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, kemudian sekitar pukul 16.15 Wib terdakwa sampai ke lokasi dan bertemu dengan saksi Lutfi Arrosidin Bin Santoso di Komplek Ruko Tandan Raya Jalan Wonosari Km. 01, Pringgolayan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Lutfi Arrosidin Bin Santoso sebesar Rp 120.000,-  (seratus dua puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi Lutfi Arrosidin Bin Santoso menyerahkan 10 (sepuluh) tablet pil dengan kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan 10 (sepuluh) tablet pil dengan kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg kedalam saku celana Terdakwa kemudian sekitar pukul 16.30 Wib petugas kepolisian yaitu saksi Tulus Prabowo, saksi Achmad Arif Priyatmoko, S.H., IPDA Rafly Audifa R, S.Tr.K., BRIPKA Danang Irawan, BRIPKA Anggit Wicaksono, BRIGPOL Iwan Satriya, BRIPTU Septiaji Irawan datang menangkap Terdakwa dan di dalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa ditemukan 10 (sepuluh) tablet pil dengan kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, yang kemudian Terdakwa beserta 10 (sepuluh) tablet pil dengan kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dibawa petugas kepolisian ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul.------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa yang bukan pasien dan tidak berdasarkan resep dokter telah menerima penyerahan psikotropika berupa 10 (sepuluh) tablet pil dengan kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg. -----------------------------------------------------------------------

-------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 441/04320 tanggal 14 Desember 2021, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/82/XI/2021/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 022214/T/12/2021 mengandung ALPRAZOLAM seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika.

Bahwa sisa barang bukti No. B/82/XI/2021/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 022214/T/12/2021 yang semula 10 (sepuluh) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1 (satu) tablet sisanya 9 (sembilan) tablet dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y.

        -------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.------

 

Pihak Dipublikasikan Ya