Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2023/PN Btl 1.Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
2.JUNITA ASTUTI, SH, MH
H. NARDIYONO alias NARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-919/M.4.12.3/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
2JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. NARDIYONO alias NARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
--------Bahwa  terdakwa H.NARDIYONO Als NARDI pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni ataupun dalam tahun 2021 bertempat di Dsn. Gedongsari Rt.03 Kel. Wijirejo Kec. Pandak Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa datang kerumah saksi Sumarsono, yang mana saksi sumarsono sudah mengenal terdakwa sebelumnya karena terdakwa sudah memilik hutang kepada saksi Sumarsono selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Sumarsono ingin merental mobil Toyota Avanza dengan Nopol: AB 1867 SS tahun 2016 warna silver metalik milik saksi Sumarsono selama 1 (satu) hari dan saat itu terdakwa merental mobil tersebut dengan alasan mau digunakan untuk menghadiri acara pernikahan bersama dengan istri terdakwa dan saat itu saksi Sumarsono mengiyakan selanjutnya saksi Sumarsono memfoto KTP terdakwa lalu terdakwa membayar biaya rental sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hitungan perharinya dan disertai bukti kwitansi selanjutnya tanpa memiliki rasa curiga saksi Sumarsono menyerahkan kunci mobil beserta STNK nya dan pada saat itu disaksikan oleh saksi Harjoko yang bekerja dirumah saksi Sumarsono kemudian terdakwa pergi dengan membawa mobil Avanza tersebut selanjutnya terdakwa memperpanjang sewa rental mobil tersebut selama 3 (tiga) hari dan langsung terdakwa bayar sebesar Rp. 750.000,00 kemudian terdakwa kembali mengatakan kepada saksi Sumarsono ingin merental mobil Avanza tersebut dengan cara membayar bulanan dan saksi Sumarsono memperbolehkan dengan kesepakatan perharinya dihitung Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwapun menyetujuinya hingga sewa rental tersebut berjalan sampai dengan tanggal  31 Juli 2021 dan ternyata pada tanggal 17 Juli 2021 terdakwa tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan saksi Sumarsono telah menggadaikan mobil Avanza yang terdakwa sewa tersebut kepada saksi Sutri, saat itu terdakwa datang kerumah saksi Sutri bersama dengan saksi Sujarwo kemudian saksi Sujarwo mengatakan bahwa terdakwa ingin meminjam uang sebesar          Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan sebagai jaminannya mobil Avanza yang terdakwa sewa dari saksi Sumarsono dan saat itu mobil tersebut diakui milik terdakwa sendiri, dikarenakan saksi Sutri tidak memiliki uang maka saksi Sutri langsung menelpon kakaknya yaitu saksi Supartiman dan setelah saksi Sutri menceritakan semuanya, saksi Supartiman menyetujui nya dan saksi Supartiman langsung pergi menuju rumah saksi Sutri dan disana saksi Supartiman menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa tanpa ada kwitansi hanya berlandaskan keperayaan dan tanpa merasa curiga kepada terdakwa selanjutnya setelah selesai semuanya terdakwa bersama saksi Sujarwo pergi begitu juga dengan saksi Supartiman juga ikut pergi pulang kerumahnya. Selanjutnya pada batas akhir bulan  Juli tahun 2021 terdakwa sudah tidak bisa lagi dihubungi oleh saksi Sumarsono dan Saksi Sumarsono sudah berusaha mencari terdakwa namun tidak berhasil ditemukan kemudian saksi Sumarsono melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak yang berwajib.
  • Atas kejadian tersebut, saksi Sumarsono mengalami kerugian sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP --
 
Atau

Kedua
 
Bahwa  terdakwa H.NARDIYONO Als NARDI pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni ataupun dalam tahun 2021 bertempat di Dsn. Gedongsari Rt.03 Kel. Wijirejo Kec. Pandak Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa datang kerumah saksi Sumarsono, yang mana saksi sumarsono sudah mengenal terdakwa sebelumnya karena terdakwa sudah memilik hutang kepada saksi Sumarsono selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Sumarsono ingin merental mobil Toyota Avanza dengan Nopol: AB 1867 SS tahun 2016 warna silver metalik milik saksi Sumarsono selama 1 (satu) hari dan saat itu terdakwa merental mobil tersebut dengan alasan mau digunakan untuk menghadiri acara pernikahan bersama dengan istri terdakwa dan saat itu saksi Sumarsono mengiyakan selanjutnya saksi Sumarsono memfoto KTP terdakwa lalu terdakwa membayar biaya rental sebesar               Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hitungan perharinya dan disertai bukti kwitansi selanjutnya tanpa memiliki rasa curiga saksi Sumarsono menyerahkan kunci mobil beserta STNK nya dan pada saat itu disaksikan oleh saksi Harjoko yang bekerja dirumah saksi Sumarsono kemudian terdakwa pergi dengan membawa mobil Avanza tersebut selanjutnya terdakwa memperpanjang sewa rental mobil tersebut selama 3 (tiga) hari dan langsung terdakwa bayar sebesar Rp. 750.000,00 kemudian terdakwa kembali mengatakan kepada saksi Sumarsono ingin merental mobil Avanza tersebut dengan cara membayar bulanan dan saksi Sumarsono memperbolehkan dengan kesepakatan perharinya dihitung Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwapun menyetujuinya hingga sewa rental tersebut berjalan sampai dengan tanggal  31 Juli 2021 dan ternyata pada tanggal 17 Juli 2021 terdakwa tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan saksi Sumarsono telah menggadaikan mobil Avanza yang terdakwa sewa tersebut kepada saksi Sutri, saat itu terdakwa datang kerumah saksi Sutri bersama dengan saksi Sujarwo kemudian saksi Sujarwo mengatakan bahwa terdakwa ingin meminjam uang sebesar          Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan sebagai jaminannya mobil Avanza yang terdakwa sewa dari saksi Sumarsono dan saat itu mobil tersebut diakui milik terdakwa sendiri, dikarenakan saksi Sutri tidak memiliki uang maka saksi Sutri langsung menelpon kakaknya yaitu saksi Supartiman dan setelah saksi Sutri menceritakan semuanya, saksi Supartiman menyetujui nya dan saksi Supartiman langsung pergi menuju rumah saksi Sutri dan disana saksi Supartiman menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa tanpa ada kwitansi hanya berlandaskan keperayaan dan tanpa merasa curiga kepada terdakwa selanjutnya setelah selesai semuanya terdakwa bersama saksi Sujarwo pergi begitu juga dengan saksi Supartiman juga ikut pergi pulang kerumahnya. Selanjutnya pada batas akhir bulan  Juli tahun 2021 terdakwa sudah tidak bisa lagi dihubungi oleh saksi Sumarsono dan Saksi Sumarsono sudah berusaha mencari terdakwa namun tidak berhasil ditemukan kemudian saksi Sumarsono melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak yang berwajib.
  • Atas kejadian tersebut, saksi Sumarsono mengalami kerugian sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);

  
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya