| Petitum |
- ma dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 49.863.044 (Empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh tiga ribu empat puluh empat rupiah ).
- Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |