Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2017/PN Btl Drs. H. SARINTO, S.Pd. 1.DPW PAN Kabupaten Bantul
2.DPW PAN DIY
3.DPP PAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 22 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H. SARINTO, S.Pd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eriek Wahyu Irawan, SH., M.KnDrs. H. SARINTO, S.Pd.
2Widodo Rudianto, SH.Drs. H. SARINTO, S.Pd.
3Ginarta, SH., MHDrs. H. SARINTO, S.Pd.
4Basri Akhmad K.R, SH., MH.Drs. H. SARINTO, S.Pd.
Tergugat
NoNama
1DPW PAN Kabupaten Bantul
2DPW PAN DIY
3DPP PAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVISI

 

  1. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menghentikan semua proses Pemberhentian Tetap Penggugat sebagai Anggota Partai Amanat Nasional sampai ada putusan Mahkamah Partai atas perselisihan ini. --------------

 

  1. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menghentikan proses Pergantian Antar Waktu Penggugat dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bantul sampai sengketa perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap. -----------------------------------------------------------------

 

DALAM KONVENSI

 

P R I M A I R 

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ---------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan Pemberhentian Antar Waktu terhadap Penggugat secara sepihak. -----------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Bantul ( DPD PAN ) Nomor : PAN/12.05/B/K-S/054/IV/2017 tertanggal 06 April 2017 perihal : Permohonan Pemberhentian Tetap Saudara Sarinto, S.Pd., adalah batal demi hukum. -----------------------------

 

  1. Menyatakan hukum Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasioanal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DPW PAN DIY ) Nomor : PAN/12/A/K-S/051/IV/2017 tertanggal 7 April 2017 perihal  : Rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional ( DPP PAN ) untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Saudara Sarinto, S.Pd, adalah batal demi hukum. -------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional ( DPP PAN ) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/033/VI/2017 tertanggal 23 Juni 2017, perihal : Pemberhentian Tetap Sarinto, S.Pd Sebagai anggota Partai Amanat Nasional, adalah batal demi hukum. ------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa proses Pemberhentian Tetap Penggugat Sebagai anggota Partai Amanat Nasional, adalah batal demi hukum. ------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa proses Pergantian Antar Waktu Penggugat dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul adalah batal demi hukum. --------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk patuh terhadap putusan atas perkara ini. -------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. ----------------------

 

S U B S I D A I R

 

Mohon Putusan yang seadil – adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak