Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Meladissa Arwasari, SH
LABIB AHMAD alias KOBES bin WAHANI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3018/M.4.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LABIB AHMAD alias KOBES bin WAHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

----------- Bahwa terdakwa LABIB  AHMAD  Als KOBES  bin WAHANI,  Pada hari Jumat tanggal 19  Juli 2024 sekira pukul  17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Juli tahun 2024  , bertempat di Dsn. Kauman  Rt. 02   Kel. Wijirejo   Kec.  Pandak  kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  Barang siapa  menyalurkan  Psikotropika  selain yang ditetapkan  dalam pasal 12  Ayat (2) ,   adapun  perbuatan tersebut dilakukan   terdakwa  dengan   cara sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa awalnya pada  hari Jumat  tanggal 19  Juli 2024  sekira pukul 16.00 Wib  , saksi Thomas Aquinas  datang kerumah  terdakwa LABIB AHMAD als. KOBES  Bin WAHANI yang beralamat di  Kauman  Rt 02  Kal. Wijirejo Kap.  Pandak Kab. Bantul untuk bermain, mereka kemudian masuk ke kamar terdakwa untuk ngobrol , selanjutnya pada saat di dalam kamar terdakwa tersebut saksi Thomas  melihat tablet dalam kemasan warna biru   bertuliskan Altarax Alprazolam  tablet 1 mg  yang ditaruh dirak cermin kaca yang berada dikamar terdakwa, selanjutnya saksi Thomas mengatakan kepada terdakwa “ iki tak tukune yo” selanjutnya  terdakwa   menjawab  “ iki ora tak dol” lalu saksi Thomas mengatakan kepada terdakwa “ alah kene tak tukune wae” selanjutnya oleh terdakwa dijawab  “yo wes kono “ lalu saksi Thomas mengatakan kepada terdakwa LABIB “ tak tukune 8 yo, harganya berapa ?” lalu  oleh terdakwa dijawab kalau harganya sebesar Rp. 160,000,-  selanjutnya  terdakwa mengambil 8 (delapan) tablet  dalam kemasan warna biru  bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg lalu diserahkan kepada saksi Thomas , selanjutnya saksi Thomas mengatakan kalau uang sebesar Rp. 160.000,-  akan dibayarkan nanti pada tanggal 20  Juli 2024, selanjutnya terdakwa menjawab “ ya” lalu saksi Thomas pulang kerumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu  tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 20 .00 Wib  bertempat di Kwalangan  Rt. 01  Wijirejo  Pandak Bantul ,saksi Thomas ditangkap oleh  saksi  Agung Kunta Wardhana dan saksi Iwan Satria Nugraha  yang merupakan Petugas Satnarkoba  Polres Bantul, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan  terhadap saksi Thomas ditemukan  barang bukti berupa 2 (dua)  butir  tabit  kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam 1 Mg, selanjutnya pada saat diinterogasi oleh Petugas, saksi Thomas mengaku mendapat kan 2 (dua) tablet Atarax Alprazolam 1 mg tersebut dari terdakwa LABIB AHMAD, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wiob Petugas SatNarkoba  Polres Bantul  mendatangi rumah terdakwa LABIB AHMAD , kemudian setelah dilakukan Interogasi  terhadap  terdakwa LABIB AHMAD , terdakwa  mengakui kalau telah menjual  8 (delapan) tablet kemasan warna biru bertuliskan  Atarax Alprazolam  kepada saksi Thomas seharga Rp. 160.000,- , Petugas juga melakukan penggeledahan dirumah terdakwa  LABIB AHMAD dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) tablet kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam 1 mg dikamar terdakwa serta 1 (satu) buah Hp  watna biru metrk  Realme C2  dengan nomor Wa  089651462525 yang digunakan terdakwa untuk transaksi serta 1 (satu) lembar surat periuksa  an. LABIB AHMAD  dari apotik  Solosi sehat yang beralamat di Bezole  Sleman , selanjutnya Petugas membawa terdakwa LABIB AHMAD beserta barang  bukti ditemukan ke Polres Bantul  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 400.7.5/953 tanggal                    30 Juli  2024 yang ditanda tangani oleh dr. WORO UMI FATIH, M.Kes., Sp PK selaku Kepala   Balai Laboratorium Kesehatan  dan Kalibrasi (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  B /83/VII/2024 Satnarkoba  dengan nomor Kode  Lab. 014133/T/07/2024,berupa tablet  kemasan warna biru mengandung ALPRAZOLAM  terdaftar dalam golongan IV (empat)  Nomor Urut  2 lampiran UU RI  Nomor 5  tahun 1997 tentang Pskilotropika ,
  • Bahwa terdakwa LABIB  AHMAD  Als KOBES  bin WAHANI tidak mempunyai ijin untuk menyalurkan Psikotropika.

 --------- Perbuatan terdakwa LABIB  AHMAD  Als KOBES  bin WAHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ATAU
 
Kedua :
----------- Bahwa terdakwa LABIB  AHMAD  Als KOBES  bin WAHANI,  Pada hari Jumat tanggal 19  Juli 2024 sekira pukul  17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Juli tahun 2024  , bertempat di Dsn. Kauman  Rt. 02   Kel. Wijirejo   Kec.  Pandak  kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  Barang siapa  menyerahkan Psikotropika  selain yang ditetapkan  dalam pasal 14  Ayat (1), pasal 14 ayat (2) pasal 14 ayat (3)  dan pasal 14 ayat (4)  ,  adapun  perbuatan tersebut dilakukan   terdakwa  dengan   cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada  hari Jumat  tanggal 19  Juli 2024  sekira pukul 16.00 Wib  , saksi Thomas Aquinas  datang kerumah  terdakwa LABIB AHMAD als. KOBES  Bin WAHANI yang beralamat di  Kauman  Rt 02  Kal. Wijirejo Kap.  Pandak Kab. Bantul untuk bermain, mereka kemudian masuk ke kamar terdakwa untuk ngobrol , selanjutnya pada saat di dalam kamar terdakwa tersebut saksi Thomas  melihat tablet dalam kemasan warna biru   bertuliskan Altarax Alprazolam  tablet 1 mg  yang ditaruh dirak cermin kaca yang berada dikamar terdakwa, selanjutnya saksi Thomas mengatakan kepada terdakwa “ iki tak tukune yo” selanjutnya  terdakwa   menjawab  “ iki ora tak dol” lalu saksi Thomas mengatakan kepada terdakwa “ alah kene tak tukune wae” selanjutnya oleh terdakwa dijawab  “yo wes kono “ lalu saksi Thomas mengatakan kepada terdakwa LABIB “ tak tukune 8 yo, harganya berapa ?” lalu  oleh terdakwa dijawab kalau harganya sebesar Rp. 160,000,-  selanjutnya  terdakwa mengambil 8 (delapan) tablet  dalam kemasan warna biru  bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg lalu diserahkan kepada saksi Thomas , selanjutnya saksi Thomas mengatakan kalau uang sebesar Rp. 160.000,-  akan dibayarkan nanti pada tanggal 20  Juli 2024, selanjutnya terdakwa menjawab “ ya” lalu saksi Thomas pulang kerumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu  tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 20 .00 Wib  bertempat di Kwalangan  Rt. 01  Wijirejo  Pandak Bantul ,saksi Thomas ditangkap oleh  saksi  Agung Kunta Wardhana dan saksi Iwan Satria Nugraha  yang merupakan Petugas Satnarkoba  Polres Bantul, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan  terhadap saksi Thomas ditemukan  barang bukti berupa 2 (dua)  butir  tabit  kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam 1 Mg, selanjutnya pada saat diinterogasi oleh Petugas, saksi Thomas mengaku mendapat kan 2 (dua) tablet Atarax Alprazolam 1 mg tersebut dari terdakwa LABIB AHMAD, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wiob Petugas SatNarkoba  Polres Bantul  mendatangi rumah terdakwa LABIB AHMAD , kemudian setelah dilakukan Interogasi  terhadap  terdakwa LABIB AHMAD , terdakwa  mengakui kalau telah menjual  8 (delapan) tablet kemasan warna biru bertuliskan  Atarax Alprazolam  kepada saksi Thomas seharga Rp. 160.000,- , Petugas juga melakukan penggeledahan dirumah terdakwa  LABIB AHMAD dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) tablet kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam 1 mg dikamar terdakwa serta 1 (satu) buah Hp  watna biru metrk  Realme C2  dengan nomor Wa  089651462525 yang digunakan terdakwa untuk transaksi serta 1 (satu) lembar surat periuksa  an. LABIB AHMAD  dari apotik  Solosi sehat yang beralamat di Bezole  Sleman , selanjutnya Petugas membawa terdakwa LABIB AHMAD beserta barang  bukti ditemukan ke Polres Bantul  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 400.7.5/953 tanggal                    30 Juli  2024 yang ditanda tangani oleh dr. WORO UMI FATIH, M.Kes., Sp PK selaku Kepala   Balai Laboratorium Kesehatan  dan Kalibrasi (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  B /83/VII/2024 Satnarkoba  dengan nomor Kode  Lab. 014133/T/07/2024,berupa tablet  kemasan warna biru mengandung ALPRAZOLAM  terdaftar dalam golongan IV (empat)  Nomor Urut  2 lampiran UU RI  Nomor 5  tahun 1997 tentang Pskilotropika ,
  • Bahwa terdakwa LABIB  AHMAD  Als KOBES  bin WAHANI tidak mempunyai ijin untuk menyerahkan Psikotropika.

--------- Perbuatan terdakwa LABIB  AHMAD  Als KOBES  bin WAHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya