Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2021/PN Btl JUNITA ASTUTI, SH, MH TRISNO SAMIARJO als SUPARJO bin HARJO SUWITO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 202/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1804/M.4.12.3/Eku.2/08.2021
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRISNO SAMIARJO als SUPARJO bin HARJO SUWITO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa TRISNO SAMIARJO / SUPARJO BIN HARJO SUWITO  pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Tulasan Rt.02 Ds. Molyodadi Kec. Bambanglipuro  atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
Bermula dari laporan dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sedang berlangsung permainan judi dirumah terdakwa yang mana terdakwa sendiri mengijinkan rumahnya digunakan untuk bermain judi dan terdakwa juga menyediakan kartu remi sebagai alat untuk bermain judi tersebut selanjutnya saksi Sulistiyono beserta tim dari Polsek Bambanglipuro menindaklanjuti laporan warga tersebut lalu saksi Sulistiyono beserta tim langsung mendatangani lokasi tersebut kemudian saksi Sulistiyono beserta tim dari Polsek Bambanglipuro masuk kedalam rumah terdakwa dan terlihat saksi Lasimin, saksi Gunardi dan saksi Siswoyo (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing) yang saat itu sedang berada dalam kamar rumah terdakwa sedang melangsungkan permainan judi jenis Remi dengan posisi duduk melingkar dan saat itu didepan masing-masing terdakwa duduk terdapat uang kertas yang digunakan untuk taruhan dalam permainan dan saat dilakukan penangkapan terhadap  saksi Lasimin, saksi Gunardi dan saksi Siswoyo (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing), terdakwa sedang berada dikandang sapi dan kadang ayam untuk memberi makan ternaknya dan pengakuan terdakwa saat itu terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan uang cuk dari permainan judi yang dilakukan oleh saksi Lasimin, saksi Gunardi dan saksi Siswoyo (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing), selanjutnya saksi Sulistiyono beserta tim langsung mengamankan terdakwa dan saksi Lasimin, saksi Gunardi dan saksi Siswoyo (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing) berikut barangbuktinya.
 
----- Perbuatan terdakwa sebagai  mana  diatur dan diancam pidana dalam   Pasal 303 ayat (1) ke-2 K.U.H.Pidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya