| Dakwaan |
Bahwa terdakwa TRISNO SAMIARJO / SUPARJO BIN HARJO SUWITO pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Tulasan Rt.02 Ds. Molyodadi Kec. Bambanglipuro atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
Bermula dari laporan dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sedang berlangsung permainan judi dirumah terdakwa yang mana terdakwa sendiri mengijinkan rumahnya digunakan untuk bermain judi dan terdakwa juga menyediakan kartu remi sebagai alat untuk bermain judi tersebut selanjutnya saksi Sulistiyono beserta tim dari Polsek Bambanglipuro menindaklanjuti laporan warga tersebut lalu saksi Sulistiyono beserta tim langsung mendatangani lokasi tersebut kemudian saksi Sulistiyono beserta tim dari Polsek Bambanglipuro masuk kedalam rumah terdakwa dan terlihat saksi Lasimin, saksi Gunardi dan saksi Siswoyo (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing) yang saat itu sedang berada dalam kamar rumah terdakwa sedang melangsungkan permainan judi jenis Remi dengan posisi duduk melingkar dan saat itu didepan masing-masing terdakwa duduk terdapat uang kertas yang digunakan untuk taruhan dalam permainan dan saat dilakukan penangkapan terhadap saksi Lasimin, saksi Gunardi dan saksi Siswoyo (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing), terdakwa sedang berada dikandang sapi dan kadang ayam untuk memberi makan ternaknya dan pengakuan terdakwa saat itu terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan uang cuk dari permainan judi yang dilakukan oleh saksi Lasimin, saksi Gunardi dan saksi Siswoyo (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing), selanjutnya saksi Sulistiyono beserta tim langsung mengamankan terdakwa dan saksi Lasimin, saksi Gunardi dan saksi Siswoyo (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing) berikut barangbuktinya.
----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 K.U.H.Pidana
|