Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2022/PN Btl SULISYADI,S.H.,M.H. LEOHARDY FANANY Anak dari TENDY FANANY Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-68/M.4.12.3/Eoh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SULISYADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEOHARDY FANANY Anak dari TENDY FANANY[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Dadang Danie P, S.H.LEOHARDY FANANY Anak dari TENDY FANANY
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa LEOHARDY FANANY Anak dari TENDY FANANY selaku RSM (Regional Sales Manager) di PT. PIXEL PERDANA JAYA Cabang Yogyakarta, sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, bertempat di kantor PT. PIXEL PERDANA JAYA Cabang Yogyakarta yang beralamat di Jl. Wates KM.3,5, Dsn. Rejodadi Rt.05, Ds. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa menjabat Regional Sales Manager (RSM) sekitar tahun 2016 sampai tahun 2019 di PT. PIXEL PERDANA JAYA, yang bergerak di bidang usaha distribusi barang-barang elektronik dan terdakwa mendapat mandat yaitu untuk bertanggungjawab di PT. PIXEL PERDANA JAYA Cabang Yogyakarta yang beralamat di Jalan Wates KM 3.5, Rejodadi Rt 05, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
  • Bahwa saksi Novi Lestari yang menjabat sebagai admin di PT. PIXEL PERDANA JAYA Cabang Yogyakarta yang beralamat di Jalan Wates KM 3.5, Rejodadi Rt 05, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dan diperintah terdakwa untuk mencairkan uang pembayaran dari toko elektronik Happy dengan menggunakan BG (Bilyet Giro) ke nomer rekening 539-0364123 Bank BCA  An. Lusi Harianto (istri terdakwa).
  • Bahwa sesuai prosedur yang benar untuk pencairan BG (Bilyet Giro) dari pembayaran toko elektronik Happy kepada PT. PIXEL PERDANA JAYA cabang Yogyakarta yang beralamat di Jalan Wates KM 3.5, Rejodadi Rt 05, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dimasukkan ke nomer rekening PT. PIXEL PERDANA JAYA di bank BCA, tetapi untuk pencairan tidak sesuai prosedur, saksi Novi Lestari diperintah terdakwa agar BG (Bilyet Giro) dari toko elektronik Happy dicairkan ke nomer rekening 539-0364123 bank BCA An. Lusi Harianto (istri terdakwa).
  • Bahwa terdakwa menyuruh saksi Novi Lestari selain untuk mencairkan BG (Bilyet Giro) dari toko elektronik Happy ke nomer rekening Bank BCA An. Lusi Harianto (istri terdakwa, terdakwa juga menyuruh saksi Novi Lestari untuk menyetorkan beberapa uang pembayaran dari toko CV. Baru Jaya, CV. Galang Pilar Mulia, toko Mutiara Agung, setiawan elektronik, makro elektronik, Toko Muluk Cahyono, Toko Maya, Toko Prosoero, toko Tip Top Jaya, ke nomer rekening pribadi terdakwa.    
  • Bahwa PT PIXEL PERDANA JAYA PUSAT, mengetahui bahwa toko-toko elektronik yang sudah melakukan pembayaran tetapi belum di setorkan dari sistem admin Pusat masih muncul penagihan dan belum terbayarkan sedangkan didalam surat konfirmasi piutang (SKP) dari masing-masing toko elektronik sudah melakukan pembayaran.
  • Bahwa pada tahun 2019 terjadi tagihan yang sudah jatuh tempo belum terbayar, akhirnya dilakukan audit internal dan eksternal yang dilakukan oleh Auditor Independen Drs. Henry & Sugeng.
  • Bahwa berdasarkan data dari hasil audit internal PT. PIXEL PERDANA JAYA PUSAT berupa sales order, sales invoice, faktur pajak, Delivery Order dan daftar piutang, selanjutnya saksi Ahli Tian Herlambang, A.Md dan saksi Ahli Untung Rizki Nugroho sebagai auditor di KAP Drs. HENRY & SUGENG, melakukan Audit sesuai dengan surat permohonan dari PT. PIXEL PERDANA JAYA PUSAT, kemudian dilakukan penelitian ternyata dari hasil konfirmasi toko sudah terbayar tetapi di daftar piutang PT. PIXEL PERDANA JAYA PUSAT belum terbayar.
  • Bahwa sesuai hasil audit terhadap PT. PIXEL PERDANA JAYA PUSAT dari 9 toko yang belum terbayar dengan perincian sebagai berikut :

a. Toko Mutiara Agung

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Berdasarkan hasil konfirmasi, toko Mutiara Agung telah melakukan pembayaran sejumlah Rp. 30.825.000,- sesuai dengan barang yang diterima. Pemesanan atas nama Toko Mutiara Agung dengan nomor invoice 1909/PPJ/01163 dan 1909/PPJ/01164 merupakan invoice palsu yang ditujukan untuk toko Mutiara Agung, sedangkan pada pencatatan PT Pixel Perdana Jaya toko Mutiara Agung belum melakukan pembayaran sehingga tercatat dalam piutang.

            b. CV. Baru Jaya

 

 

Berdasarkan hasil konfirmasi, CV Baru Jaya telah melakukan pembayaran sejumlah Rp 4.720.000,- pada tanggal 15 Novemeber 2019 melalui mbak Tatik yang merupakan sales dari PT Pixel Perdana Jaya yang telah diserahterimakan kepada admin Kantor Cabang Yogyakarta saudara Novi, tetapi uang tersebut belum diterima sehingga masih tercatat dalam piutang.

c.  Toko Tiptop Jaya

 

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan hasil konfirmasi, toko Tip Top Jaya telah melakukan pembayaran sejumlah Rp.76.560.000,- tetapi dokumen toko terkait transaksi sudah tidak ada, dan penerima barang juga sudah tidak bekerja di toko tersebut. PT Pixel Perdana Jaya belum menerima pembayaran atas invouce tersebut sehingga masih tercatat dalam piutang.

  1. Toko Muluk Cahyono        

 

 

 

 

 

Berdasarkan hasil konfirmasi, toko Muluk Cahyono telah melakukan pembayaran sejumlah Rp.227.100.000,- sesuai dengan invoice. PT Pixel Perdana Jaya belum menerima pembayaran atas invouce tersebut sehingga masih tercatat dalam piutang.

  1.  
 
 


Toko happy dan anak Usaha.

 

 

Berdasarkan jawaban konfirmasi dari pihak toko Happy telah melakukan pembayaran terhadap invoice tersebut dengan rincian sebagai berikut :

  1. Toko Atlantis telah melakukan order berupa Sharp Kulkas 1 Pintu sebanyak 25 Unit dengan harga Rp.1.518.181,- per unit belum termasuk PPN dengan total tagihan sebesar Rp. 41.750.000,- sudah termasuk PPN kepada PT Pixel Perdana Jaya dengan Nomor Invoice 1511/PPJ/00837 tertanggal 24 November 2015 dengan nomor Delivery Order PPJ1115-0029/Y tertanggal 12 November 2015. Berdasarkan catatan perusahaan transaksi tersebut belum dilakukan pembayaran oleh pihak toko Happy sebagai induk dari Toko Atlantis. Dan dari hasil konfirmasi itu happy menuliskan (memberi keterangan pada form konfirmasi) pada tanggal 11 Januari 2016 Toko Happy telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 43.750.000,- termasuk PPN dengan dilakukan kliring rekening 5390364123 atas nama Lusi Harianto (merupakan istri dari terdakwa).
  2. Untuk pembayaran nomor invoice 1601/PPJ/00044, 1601/PPJ/00046, 1601/PPJ/00047, 1601/PPJ/00051 telah diakukan pembayaran sebesar Rp.142.168.000,- dengan kliring  kepada rekening 5390364123 pada tanggal 18 Februari 2016.
  3. Untuk pembayaran nomor invoice 1601/PPJ/00044, 1601/PPJ/00046, 1601/PPJ/00047, 1601/PPJ/00051 telah diakukan pembayaran sebesar Rp.142.168.000,- dengan kliring  kepada rekening 5390364123 pada tanggal 18 Februari 2016.
  4. Untuk pembayaran nomor invoice 1602/PPJ/00521, 1602/PPJ/00543, 1602/PPJ/00552 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp.118.275.000,- kliring kepada rekening 5390364123 pada tanggal 14 Maret 2016.
  5. Untuk pembayaran nomor invoice 1603/PPJ/01110, 1603/PPJ/01121, 1603/PPJ/00034, 1603/PPJ/01111, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp.146.84.000,- kliring kepada rekening 5390364123 pada tanggal 02 Mei 2016.
  6. Untuk pembayaran nomor invoice 1604/PPJ/00742 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp.57.250.000,- kliring kepada rekening 5390364123 pada tanggal 31 Mei 2016
  7. Untuk pembayaran nomor invoice 1605/PPJ/00704, 1605/PPJ/00705, 1605/PPJ/00254, 1605/PPJ/00691, 1605/PPJ/00066, 1605/PPJ/00864 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp.54.900.000,- kliring dari kepada rekening 5390364123 pada tanggal 16 Juni 2016 dan pembayaran sebesar Rp.225.157.000,- kliring dari kepada rekening 5390364123 pada tanggal 27 Juni 2016.
  8. Untuk pembayaran nomor invoice 1606/PPJ/00655, 1606/PPJ/00758, 1606/PPJ/00759, 1606/PPJ/00761, 1606/PPJ/00762,1606/PPJ/00769, 1606/PPJ/00770 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp.257.825.000,- kliring kepada rekening 5390364123 pada tanggal 19 Juli 2016
  9. Untuk pembayaran nomor invoice 1607/PPJ/00344, 1606/PPJ/01848, 1607/PPJ/00326 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp.179.475.000,- kliring kepada rekening 5390364123 pada tanggal 18 Agustus 2016.
  10. Berdasarkan hasil konfirmasi, Toko Happy telah melakukan pembayaran atas invoice tersebut, tetapi uang tersebut belum diterima sehingga masih tercatat dalam piutang.

f.     Toko Maya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Berdasarkan hasil konfirmasi, semua pembelian yang dilakukan oleh toko Maya sebesar Rp.230.180.000,- telah dilakukan pembayaran secara tunai melalui Johanes yang merupakan kepala Kantor Cabang Yogyakarta dari PT Pixel Perdana Jaya. Sesauai dengan catatan dari PT Pixel Perdana Jaya uang pembayaran dari toko maya belum diterima, sehingga masih tercatat sebagai piutang

 

g.     CV Galang Pilar Mulia

 

 

 

 

  • Berdasarkan hasil konfirmasi, pembelian yang dilakukan oleh CV Galang Pilar Mulia sebesar Rp.21.890.000,- telah dilakukan pembayaran melalui tranfer dari Bank BCA yang dilakukan dua kali yaitu pada tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp.18.890.000,- dan pada tanggal 10 Januari 2020 sebesar Rp.3.000.000,-. Sesuai dengan catatan dari PT Pixel Perdana Jaya giro pembayaran dari CV Galang Pilar Mulia belum diterima, sehingga masih tercatat sebagai piutang.
  1. Toko Prospero

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-  Berdasarkan hasil konfirmasi, pembelian yang dilakukan oleh Toko Prospero sebesar Rp.143.575.000,- telah dilakukan pembayaran. Sesauai dengan catatan dari PT Pixel Perdana Jaya pembayaran dari Toko Prospero belum diterima, sehingga masih tercatat sebagai piutang.

 

i.   Toko Setiawan Elektronik

                                   

 

 

 

  • Berdasarkan hasil konfirmasi, pembelian yang dilakukan oleh Toko Setiawan Elektronik sebesar Rp.72.780.000,- telah dibayar. Sesauai dengan catatan dari PT Pixel Perdana Jaya pembayaran dari Toko Setiawan Elektronik belum diterima, sehingga masih tercatat sebagai piutang.

 

  • Bahwa sesuai dengan hasil audit dari 9 (sembilan) toko elektronik yang sudah membayar tetapi di PT. PIXEL PERDANA JAYA PUSAT masih terdaftar piutang sehingga mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.254.570.000,- ( dua milyar dua ratus lima puluh empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) sesuai dari toko-toko yang belum terbayar sesuai dengan tabel dibawah ini :

           

 

                                                              

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa terdakwa menggunakan sejumlah uang dari PT. PIXEL PERDANA JAYA cabang Yogyakarta untuk kepentingan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. PIXEL PERDANA JAYA cabang Yogyakarta mengalami kerugian sebesar Rp. 2.254.570.000,- ( dua milyar dua ratus lima puluh empat juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.    

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya