| Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa PRIYANTO Als APREX Bin SUPARLAN pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira jam 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Ngoto RT. 003, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa ia Terdakwa PRIYANTO Als APREX Bin SUPARLAN mulanya awalnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 19.30 Wib, sewaktu Terdakwa PRIYANTO berada dirumahnya di Ngoto RT. 003, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, Saksi DEDY ESAMBORA Alias GENDUT datang kerumah Terdakwa PRIYANTO untuk mengantarkan pesanan Terdakwa PRIYANTO berupa martabak dan bertanya apakah Terdakwa memiliki pil warna putih berlambang Y (disebut juga Pil Sapi) dan Terdakwa mengatakan tidak ada. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira jam 17.00 Wib, sewaktu Terdakwa PRIYANTO dirumahnya Saksi DEDY Alias GENDUT tiba-tiba datang kerumah Terdakwa PRIYANTO membeli 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp 30.000,- dengan mengatasnamakan YUDIS yang sebenarnya saksi DEDY membeli pil warna putih berlambang Y untuk dirinya sendiri. Kemudian Terdakwa PRIYANTO menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan saksi DEDY menyerahkan uang sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Setelah itu saksi DEDY berpamitan pulang.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan pil putih berlambang Y yang Terdakwa edarkan kepada saksi DEDI Als GENDUT dengan cara membeli dari Sdr. ARI (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 Sekira pukul 18.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Ngoto RT. 003, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul sebanyak 3 (tiga) buah plastik yang tiap plastik berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam penjualan pil warna putih berlambang Y kepada saksi DEDY Alias GENDUT sejumlah Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira jam 20.00 Wib saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi RIAN NUR ARDIANSAH yang merupakan anggota Polres Bantul bersama Tim mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa di daerah Ngoto Rt.001, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul ada seorang penjual martabak yang sering mengkonsumsi pil sapi atau pil warna putih berlambang Y, dari informasi tersebut saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi RIAN NUR ARDIANSAH selanjutnya melakukan penyelidikan selanjutnya sekira jam 22.15 Wib, saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi RIAN NUR ARDIANSAH mendatangi penjual martabak yaitu Saksi DEDY ESAMBORA Als GENDUT dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y. Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi DEDY ESAMBORA Alias GENDUT mengaku barang berupa pil berlambang Y tersebut dibeli dari Terdakwa PRIYANTO Als APREX. Selanjutnya sekira jam 22.30 Wib petugas dapat mengamankan Terdakwa PRIYANTO Als APREX Bin SUPARLAN di rumahnya di Ngoto Rt.003, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul dan pada saat dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik bening yang setiap plastik bening berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 43 (empat puluh tiga) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y barang-barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa yang akan Terdakwa jual dan Terdakwa telah menjual 10 (sepuluh) butir kepada saksi DEDY ESAMBORA Alias GENDUT dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa obat/pil warna putih berlambang Y yang diedarkan terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki ijin, keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi dimana Terdakwa bekerja sebagai buruh harian lepas.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 845/NOF/2026, tanggal 10 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa PRIYANTO Als APREX : No. BB-2222/2026/NOF (A) dan BB-2222/2026/NOF (B) berupa tablet warna putih berlogo “Y” dan BB-2223/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar obat keras / Daftar G;
------- Perbuatan Terdakwa PRIYANTO Als APREX Bin SUPARLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------- |