Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2020/PN Btl IRDHANY KUSMARASARI, SH RAHMAD RIZKI FAUZI als MEDONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 150/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1234/M.4.12.3/Eoh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD RIZKI FAUZI als MEDONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
c. Dakwaan :
 
Bahwa terdakwa Rahmad Rizki Fauzi alias Medong pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Penyuluhan Pertanian (BPP) Mindi, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mencoba melakukan kejahatan dimana niat untuk itu telah nyata dengan adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu,. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya terdakwa pada hari dan tempat tersebut diatas sedang berjalan kaki melewati Kantor Penyuluhan Pertanian (BPP) Mindi, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa berhenti di kantor tersebut untuk beristirahat, melihat situasi kantor yang sepi maka timbullah niat terdakwa untuk mengambil barang yang ada di dalam kantor tersebut, terdakwa lalu melihat pintu ruangan di kantor tersebut dalam keadaan dikunci gembok, kemudian terdakwa mencari sesuatu untuk mencongkel gembok tersebut dan akhirnya terdakwa menemukan besi bulat berbentuk huruf L di kamar mandi yang berada di area kantor tersebut, kemudian terdakwa menggunakan besi tersebut untuk mencongkel gembok pada pintu ruangan sebelah selatan di kantor tersebut hingga berhasil membuka gembok tersebut, namun saat terdakwa berusaha membuka pintu tersebut ada orang yang melihat, lalu terdakwa berusaha pergi dari tempat tersebut namun berhasil diamankan oleh warga. 
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya