Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
249/Pdt.P/2023/PN Btl SUGENG WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 249/Pdt.P/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUGENG WIDODO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan sah secara hukum bahwa Pemohon adalah wali dari anak kandungnya yang bernama :TSAQIF REVADA PUTRA, lahir di Bantul, 21 Oktober 2010, yang memiliki Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 07574/A/2010, tertanggal 22 Nopember 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul.
  3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menjual Sebidang tanah pekarangan dan bangunan atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 09459/Guwosari, Surat Ukur Nomor : 09304/2013, tanggal : 29/07/2013, Luas : 283 M2. yang terletak di Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Atas nama : (1) SUGENG WIDODO, ( 2 ) FADILA AULIA PRATIWI  ( 3 ) TSAQIF REVADA PUTRA
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak