| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa , SUDIRO als. DIRO Binti Alm. DASIYAN , pada waku yang sudah tidak bisa diingat lagi antara tanggal 13 Juni tahun 2023 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023 , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Perumahan Tambak Mas No. 97 Rt. 05 Ngestiharjo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,jika antara beberapa perbuatan , meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran , ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, ,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut -----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan April 2022 terdakwa mulai berkerja dirumah saksi korban SIENE OKTAVIA sebagai pembantu rumah tangga yang tugas nya untuk bersih-bersih rumah, sebagai pemilik rumah saksi korban SIENE OKTAVIA mempunyai aturan yaitu melarang terdakwa untuk masuk kedalam kamarnya ,
- Bahwa selanjutnya antara bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 saksi korban sering merasa kehilangan sejumlah uang dan ditotal jumlahnya sebesar Rp. 15.000.000,- selain itu saksi korban juga kehilanggan sejumlah perhiasan seperti emas cohim 25 gr, gelang emas 10 gr dan 2 (dua) buah cincin berlian .Selanjutnya saksi korban SIENE OKTAVIA menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya yang bernama DIDIK HARIONO , kemudian pada tanggal 29 Agustus 2023 saksi DIDIK HARIONO mengecek CCTV yang ada didalam rumahnya , dan melihat terdakwa SUDIRO ALS. DIRO binti als. DASIYAN keluar masuk dari kamar saksi korban SIANE OKTAVIA , Selanjutnya karena merasa curiga dengan gerak gerik terdakwa lalu saksi DIDIK HARIONO menanyakan langsung kepada terdakwa SUDIRO als, DIRO yang merupakan Asisten rumah tangga nya perihal uang dan perhiasan yang telah hilang tersebut, lalu terdakwa mengakui kalau telah mengambil uang namun terdakwa tidak memngakui kalau telah mengambil perhiasan emas milik saksi korban;
- Bahwa terdakwa mengaku mengambil uang milik saksi korban SIENE OKTAVIA yang diletakan dikamar saksi korban SIENE OKTAVIA yang dilakukan secara bertahap antara tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 21 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 Wib sampai dengan pukul 06.00 wib yaitu saat saksi korban SIENE OKTAVIA bersama suaminya sedang memasak didapur , terdakwa SUDIRO als. DIRO kemudian secara diam-diam menyelinap masuk kedalam kamar saksi korban SIENE OKTAVIA , selanjutnya pada tanggal 13 Juni 2023 terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 600.000,- milik saksi korban yang diletakkan didalam tas yang berada dikamar saksi korban, selanjutnya uang hasil pencurian tersebut terlebih dahulu terdakwa simpan didalam dompet milik terdakwa, kemudian pada siang harinya terdakwa meminta tolong kepada saksi HARYANTI untuk mentrasferkan uang hasil pencurian tersebut ke nomor rekening yang diberikan oleh RENDY (Dpo) yaitu kerekening BRI milik Muhamad Rusdin , selanjutnya karena merasa aman perbuatannya tidak diketahui saksi korban SIENE OKTAVIA , maka pada tanggal 15 Juni 2023 terdakwa mengulangi lagi perbuatannya masuk kedalam kamar saksi korban SIENE OKTAVIA lalu mengambil uang sebesar Rp. 900.000,- milik saksi korban yang diletakan didalam kamar, selanjutnya terdakwa menunggu saksi DANIL GUMILANG yang merupakan supir keluarga saksi korban SIENE OKTAVIA datang, lalu terdakwa meminta tolong untuk mentransfer uang tersebut ke rekening BRI Muhamad Rusdin sesuai introksi dari RENDY (dpo),
- Selanjutnya dengan cara yang sama seperti terurai diatas terdakwa mengulangi lagi perbuatannya masuk kedalam kamar korban SIENE OKTAVIA pada saat saksi korban SIENE OKTAVIA sedang memasak sekira pukul 05.00 Wib s/d pukul 06.00 Wib lalu terdakwa mengambil uang milik saksi korban SIENE OKTOVIA yang diletakan dikamar saksi korban, selanjutnya terdakwa minta tolong saksi DANIEL GUMILANG dan saksi HARYANTI untuk mentransfer ke sejumlah uang ke rekening antara lain sebegai berikut :
|
No
|
Tanggal
|
Bank
|
Tujuan
|
Nomilal Rp.
|
-
|
15 -06-2023
|
Bri
|
Muhamad Rusdin
|
Rp. 900.000,-
|
-
|
19-06-2023
|
Bri
|
Muhamad Rusdin
|
Rp. 500.000,-
|
-
|
13-07-2023
|
Bri
|
Ita sanita
|
Rp. 500.000,-
|
-
|
13-07-2023
|
Bri
|
Boyari
|
Rp. 600.000,-
|
-
|
01-08-2023
|
Bri
|
Ita sanita
|
Rp. 1.000.000,-
|
-
|
01-08-2023
|
Bri
|
Karina
|
Rp. 500.000,-
|
-
|
03-08-2023
|
Bri
|
Ita Sanita
|
Rp. 950.000,-
|
-
|
04-08-2023
|
Bri
|
Karina
|
Rp. 800.000
|
-
|
14-08-2023
|
Bri
|
Renold Saragih
|
Rp. 1.000.000,-
|
-
|
16-08-2023
|
Bri
|
Renold Saragih
|
Rp. 500.000,-
|
-
|
16-08-2023
|
Bri
|
Nurmajidin
|
Rp. 700.000.-
|
-
|
18-08-2023
|
Bri
|
Renold saragih
|
Rp. 1.300.000,-
|
-
|
18-08-2023
|
Bri
|
Ana binti Ridwan
|
Rp. 300.000,-
|
-
|
21-08-2023
|
Bri
|
Renold Saragih
|
Rp. 850.000
|
Sehingga total yang ditransfer sejumal Rp. 10.400.000,- selanjutnya terdakwa juga menggunakan uang hasil mengambil dari saksi korban SIENE OKTAVIA tersebut untuk membeli pulsa dengan total sebesar Rp. 816.000,- dan juga 3 ( tiga) unit handphone masing-masing yaitu OPPO A53 Warna Biru sebesar Rp. 1.500.000,-, NOKIA 105 Warna Hitam sebesar Rp. 600.000,- dan Nokia 105 Warna Biru sebesar Rp. 450.000,- . selanjutnya terdakwa juga menggunakan uang hasil mengambil dari saksi korban SIENE OKTAVIA untuk keperluan sehari-hari terdakwa;
- Bahwa terdakwa pada saat meminta tolong saksi Daniel Gumilang maupun saksi HARYANTI untuk mentransfer uang ke sejumlah rekening yang telah terdakwa catatkan nomernya tersebut tidak memberikan upah kepada saksi Danil Gumilang maupun kepada saksi Haryanti;
- Bahwa tedakwa pada saat mengambil uang dikamar saksi korban SIENE OKTAVIA tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi SIENE OKTAVIA selaku pemiliknya,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUDIRO Als. DIRO Binti Alm. DASIYAN tersebut saksi korban SIENE OKTAVIA mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP----------------- |