Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Andri Dewi Astuty, SH
3.Tri Susanti, SH MH
SUDIRO Alias DIRO Binti (Alm) DASIYAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 358/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4165/M.4.12.3/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Andri Dewi Astuty, SH
3Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRO Alias DIRO Binti (Alm) DASIYAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa , SUDIRO als. DIRO Binti Alm. DASIYAN , pada  waku yang sudah tidak bisa diingat lagi antara tanggal 13  Juni tahun 2023 sampai dengan  tanggal 21 Agustus 2023 , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Perumahan Tambak Mas  No. 97  Rt. 05  Ngestiharjo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,jika antara beberapa perbuatan , meskipun masing-masing  merupakan kejahatan  atau pelanggaran , ada  hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, ,perbuatan  tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut -----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa  pada bulan April 2022   terdakwa mulai     berkerja dirumah saksi  korban SIENE OKTAVIA  sebagai pembantu  rumah tangga yang tugas nya  untuk bersih-bersih  rumah, sebagai pemilik rumah saksi korban SIENE OKTAVIA  mempunyai aturan yaitu melarang terdakwa  untuk masuk kedalam kamarnya ,
  • Bahwa selanjutnya antara  bulan Juni  2023 sampai dengan bulan Agustus 2023  saksi korban sering merasa kehilangan  sejumlah uang dan ditotal jumlahnya  sebesar Rp. 15.000.000,-  selain itu saksi korban juga kehilanggan sejumlah perhiasan seperti emas cohim 25 gr, gelang emas 10 gr dan 2 (dua) buah cincin berlian .Selanjutnya  saksi korban SIENE OKTAVIA menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya  yang bernama DIDIK HARIONO , kemudian pada tanggal 29 Agustus 2023 saksi DIDIK HARIONO  mengecek CCTV  yang ada didalam rumahnya , dan melihat  terdakwa SUDIRO ALS. DIRO binti  als. DASIYAN keluar  masuk dari kamar saksi korban SIANE OKTAVIA , Selanjutnya karena merasa curiga  dengan gerak gerik  terdakwa lalu saksi DIDIK HARIONO menanyakan langsung kepada  terdakwa SUDIRO als, DIRO yang merupakan Asisten rumah tangga nya perihal uang dan perhiasan yang telah hilang tersebut, lalu terdakwa mengakui kalau telah mengambil uang   namun terdakwa tidak memngakui kalau telah mengambil perhiasan emas milik saksi korban;

 

  • Bahwa  terdakwa mengaku mengambil uang milik saksi  korban SIENE OKTAVIA yang diletakan dikamar saksi korban SIENE OKTAVIA  yang dilakukan secara bertahap   antara tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 21 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 Wib sampai dengan pukul 06.00 wib  yaitu saat saksi korban SIENE OKTAVIA   bersama suaminya sedang memasak didapur , terdakwa SUDIRO als. DIRO  kemudian secara  diam-diam menyelinap masuk kedalam kamar saksi korban SIENE OKTAVIA ,  selanjutnya  pada tanggal 13 Juni 2023 terdakwa mengambil  uang  sebesar Rp. 600.000,- milik saksi  korban    yang diletakkan didalam tas yang berada dikamar saksi korban, selanjutnya  uang hasil  pencurian tersebut terlebih dahulu  terdakwa simpan didalam  dompet  milik terdakwa, kemudian pada siang harinya terdakwa meminta  tolong kepada saksi HARYANTI  untuk mentrasferkan  uang hasil pencurian  tersebut ke nomor rekening yang diberikan oleh RENDY (Dpo) yaitu  kerekening  BRI milik Muhamad Rusdin ,  selanjutnya  karena merasa aman perbuatannya  tidak diketahui saksi korban SIENE OKTAVIA , maka pada tanggal 15  Juni 2023 terdakwa mengulangi lagi perbuatannya  masuk kedalam kamar saksi korban SIENE OKTAVIA lalu  mengambil  uang  sebesar Rp. 900.000,- milik saksi korban  yang diletakan didalam kamar, selanjutnya terdakwa menunggu saksi DANIL GUMILANG  yang merupakan supir keluarga saksi korban SIENE OKTAVIA  datang, lalu terdakwa meminta tolong untuk mentransfer  uang tersebut ke rekening BRI  Muhamad Rusdin sesuai introksi dari RENDY (dpo),
  • Selanjutnya dengan cara yang sama seperti terurai diatas terdakwa  mengulangi lagi  perbuatannya  masuk kedalam kamar korban SIENE OKTAVIA  pada saat saksi korban SIENE OKTAVIA sedang memasak  sekira pukul 05.00 Wib s/d pukul 06.00 Wib lalu terdakwa  mengambil  uang  milik saksi korban SIENE OKTOVIA  yang diletakan dikamar saksi korban, selanjutnya terdakwa minta tolong saksi DANIEL GUMILANG dan saksi HARYANTI  untuk mentransfer ke sejumlah uang ke  rekening  antara lain sebegai berikut :

No

Tanggal

Bank

Tujuan

Nomilal Rp.

 

  1.  

15 -06-2023

Bri

Muhamad Rusdin

Rp.   900.000,-

  1.  

19-06-2023

Bri

Muhamad Rusdin

Rp.   500.000,-

  1.  

13-07-2023

Bri

Ita sanita

Rp.   500.000,-

  1.  

13-07-2023

Bri

Boyari

Rp.   600.000,-

  1.  

01-08-2023

Bri

Ita sanita

Rp. 1.000.000,-

  1.  

01-08-2023

Bri

Karina

Rp.   500.000,-

  1.  

03-08-2023

Bri

Ita Sanita

Rp.   950.000,-

  1.  

04-08-2023

Bri

Karina

Rp.   800.000

  1.  

14-08-2023

Bri

Renold Saragih

Rp. 1.000.000,-

  1.  

16-08-2023

Bri

Renold  Saragih

Rp.    500.000,-

  1.  

16-08-2023

Bri

Nurmajidin

Rp.   700.000.-

  1.  

18-08-2023

Bri

Renold saragih

Rp. 1.300.000,-

  1.  

18-08-2023

Bri

Ana binti Ridwan

Rp.   300.000,-

  1.  

21-08-2023

Bri

Renold Saragih

Rp.   850.000

Sehingga total yang ditransfer  sejumal Rp. 10.400.000,- selanjutnya  terdakwa juga menggunakan uang hasil  mengambil dari saksi korban SIENE OKTAVIA tersebut  untuk membeli pulsa  dengan  total sebesar Rp. 816.000,- dan juga 3 ( tiga) unit handphone  masing-masing  yaitu OPPO A53 Warna Biru sebesar Rp. 1.500.000,-, NOKIA 105 Warna Hitam sebesar Rp. 600.000,- dan  Nokia 105 Warna Biru sebesar Rp. 450.000,- . selanjutnya terdakwa juga menggunakan uang  hasil mengambil dari saksi korban SIENE OKTAVIA untuk keperluan sehari-hari terdakwa;

  • Bahwa terdakwa pada saat meminta tolong  saksi Daniel Gumilang maupun saksi HARYANTI  untuk mentransfer  uang ke sejumlah rekening  yang telah terdakwa catatkan nomernya tersebut tidak memberikan upah kepada saksi Danil  Gumilang  maupun kepada saksi Haryanti;
  • Bahwa tedakwa pada saat mengambil  uang  dikamar saksi korban SIENE OKTAVIA tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi SIENE OKTAVIA selaku pemiliknya,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUDIRO Als. DIRO Binti Alm. DASIYAN tersebut saksi korban SIENE OKTAVIA mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)

------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 362  KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya