Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, tergugat II dan tergugat III adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 160.005.403,- ( Seratus enam puluh juta lima ribu empat ratus tiga rupiah ).
- Menghukum Tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|