| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 77/Pid.B/2017/PN Btl | WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. | IWAN EVIANTO Als BOM BOM Bin TUKIRAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Apr. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 77/Pid.B/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Apr. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-960/O.4.13/Epp.2/04/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa IWAN EVIANTO Als.BOM-BOM Bin TUKIRAN sekatau setidak-tidaknya pada dalam Bulan ,,,telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum,diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,- ------------Bahwa pada hari dan tanggal serta waktu tersebut diatas, masuk waktu malam yaitu waktu diantara matahari tenggelam dan terbit terdakwa IWAN EVIANTO Als.BOM-BOM Bin TUKIRAN bersama-sama dengan Sdr.ANDRI Als.GENDRUK (DPO) sewaktu perjalanan pulang dari Parangtritis, melewati jalan kampung di Dusun Rendeng Kulon, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, dan pada saat itu, Terdakwa melihat ada burung cecak hijau di dalam sangkar yang ditaruh oleh pemiliknya di samping rumah, kemudian timbul niat dari terdakwa untuk mengambil burung tersebut. Selanjutnya Terdakwa memberitahukan niatnya untuk mengambil burung tersebut kepada Sdr.ANDRI Als.GENDRUK (DPO) dan menyuruh Sdr.ANDRI Als.GENDRUK (DPO) untuk menunggu di pinggir jalan sekaligus berjaga-jaga.--------- ------------Bahwa pada saat Terdakwa hendak mengambil burung cecak hijau tersebut, terdakwa mendengar kicauan burung murai batu dari arah belakang rumah, selanjutnya terdakwa menuju ke belakang rumah kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara membuka grendel pintu dengan menggunakan jari melalui lubang kecil dekat daun pintu, dan setelah pintu berhasil terbuka, terdakwa masuk menuju sangkar burung murai batu dan terdakwa langsung menurunkan sangkar-sangkar burung murai batu yang berjumlah 5 (lima) buah dan mengambil burung di dalamnya sehingga burung murai batu yang berhasil diambil oleh terdakwa berjumlah 5 (lima) ekorlalu disimpan di dalam baju kaos yang dipakai terdakwa, namun Terdakwa ketahuan oleh pemilik dan kemudian lari ke luar rumah, akan tetapi terdakwa terjatuh dan menabrak pintu sehingga 4 (empat) ekor burung yang berhasil diambil terlepas selain itu handphone milik terdakwa juga terjatuh, selanjutnya terdakwa bangun dan langsung menuju Sdr.ANDRI Als GENDRUK (DPO) dan langsung melarikan diri.------------------------------------------------------------------------------ -------------Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sdr.ANDRI Als.GENDRUK (DPO) dalam mengambil Burung-burung tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi Korban MARCEL BAYUMURTI, dan Burung-burung tersebut rencananya akan dijual, akan tetapi Terdakwa hanya berhasil membawa lari 1 (satu) ekor burung murai batu dan kemudian dijual kepada orang yang tidak terdakwa kenal di Pasar Kotagede seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan hasilnya dibagi dua dengan Sdr.ANDRI Als.GENDRUK untuk keperluan sehari-hari.---- ------------Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.ANDRI Als.GENDRUK (DPO) menderita kerugian sekitar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu puluh juta rupiah).--------------------------
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
