| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
- Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PU.015/17002280 tanggal 22 Juni 2017 adalah sah dan mengikat para pihak.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/Kredit Para Tergugat baik pokok pinjaman, bunga dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp. 25.111.700,- ( Dua Puluh Lima Juta Seratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Rupiah )
- Menghukum Para Tergugat atas kerelaan sendiri dan tanpa paksaan untuk menyerahkan agunan kredit yang berupa Mobil penumpang , Merk Mitsubishi, tahun 1993, Model Sedan, No Rangka E54ASN000147, Nomor Mesin GA 12AK0556, Nomor Registrasi BPKB 0026159/VIII/2015/LANTAS, Nomor BPKB L-12024159, Nomor Polisi AB 1219 GT, Bahan Bakar Bensin, Warna Putih, Dikeluarkan di Bantul tanggal 08 Agustus 2015, atas nama IKA BUDIANTI, Alamat Sabrang Rt 02 Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul., sebagaimana tersebut posita angka 5, bukti 1 dan bukti 6 di atas kepada Penggugat, untuk kemudian Penggugat dapat menjual agunan kredit tersebut baik secara dibawah tangan maupun di muka umum, dan apabila Para Tergugat dan/atau pemilik agunan tidak melaksanakan maka Penggugat atas biaya Para Tergugat dapat melaksanakannya dengan bantuan pihak/pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum atau keberatan dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|