| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SAPTANA bin DARNO SUTRISNO bersama UUN WIJAYA ALS.UNTHUK (DPO) pada hari Jum’at tanggal 14 April 2017 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2017 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Halaman rumah Dusun Jembangan rt 1 Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu berupa 1(satu) buah Sepeda merk Polygon type Siera warna hijau putih yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 K U H P. |