| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 237/Pid.B/2015/PN Btl. | SARI NUR HAYATI,S.H. | 1.SUTRISNO Alias GENDONG Bin SETRO DINOMO 2.AGUS MARWANTO Bin JOKO PRAKOSO 3.JAYARI Bin MARTOREJO 4.SURAMTO Bin PARNO SUWITO 5.ZAINUDIN Bin H.HASAN BASORI 6.SUDI BROTO Bin SARINDI HARJO SUMARTO 7.MUCHAMAD ARIEF RAHMAN Bin GUNUNG SETIAJI 8.KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO 9.SUPRIADI WICAHYONO Bin ABDUL MAJID AZIZ |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 237/Pid.B/2015/PN Btl. | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Okt. 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1813/O.4.13/Ep.2/10/2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29 ?UNTUK KEADILAN? SURAT DAKWAANREG. PERK. NOMOR : PDM- 45 /Ep.2/BTL/09/2015
I. IDENTITAS PARA TERDAKWA :
Tempat lahir : Bantul Umur/ tanggal lahir : 49 tahun/ 02 Oktober 1965 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia Tempat tinggal : Tegalmalang DK Grujugan Rt.10 Kel.Bantul Kec.Bantul Kab.Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Tani/Perkebunan Pendidikan : SD
Tempat lahir : Bantul Umur/ tanggal lahir : 36 tahun/ 08 Oktober 1978 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia Tempat tinggal : Bejen Dk.Bejen Rt.009 Kel.Bantul Kec.Bantul Kab.Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA
Tempat lahir : Bantul Umur/ tanggal lahir : 46 tahun/ 25 Januari 1969 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia Tempat tinggal : Tegalmalang Rt.10 Kel.Bantul Kec.Bantul Kab.Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SD
Tempat lahir : Klaten Umur/ tanggal lahir : 29 tahun/ 02 Juli 1986 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia Tempat tinggal : Beteng Rt.01/01 Beteng Jatinom Klaten Jawa Tengah atau Dsn.Krandohan Rt.16 Ds.Pendowoharjo Kec.Sewon Kab.Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan (Sopir) Pendidikan : SMP
Tempat lahir : Sampang Umur/ tanggal lahir : 42 tahun/ 12 Oktober 1972 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia Tempat tinggal : Dsn.Melikan Lor Rt.04 Kel.Bantul Kec.Bantul Kab.Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA
Tempat lahir : Bantul Umur/ tanggal lahir : 55 tahun/ 01 September 1959 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia Tempat tinggal : Dsn.Kresen Rt.005 Kel.Bantul Kec.Bantul Kab.Bantul atau Dsn.Masahan Rt.04 Kel.Trirenggo Kec.Bantul Kab.Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SLTP
Tempat lahir : Ponorogo Umur/ tanggal lahir : 36 tahun/ 21 Juni 1979 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia Tempat tinggal : Dsn.Bogoran Rt.01 Kel.Trirenggo Kec.Bantul Kab.Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SLTA
SUBAGYO Tempat lahir : Bantul Umur/ tanggal lahir : 32 tahun/ 07 Desember 1982 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia Tempat tinggal : Kaligawe Dk.Geblag Rt.001 Kel.Bantul Kec.Bantul Kab.Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SD
Tempat lahir : Pamekasan Umur/ tanggal lahir : 45 tahun/ 05 Mei 1970 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia Tempat tinggal : Dsn.Tamanan Rt.002 Rw.015 Kel.Kepulungan Kec.Gempol Kab.Pasuruan Jawa Timur atau Dsn.Sangkal Bangunharjo Sewon Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMA
- Ditahan Penyidik di Rutan sejak : tgl. 13-08-2015 s/d tgl. 01-09-2015 - Diperpanjang Penuntut Umum di Rutan sejak: tgl. 02-09-2015 s/d tgl. 11-10-2015 - Ditahan Penuntut Umum di Rutan sejak : tgl. 29-09-2015 s/d tgl.18-10-2015
KESATU
--------- Bahwa terdakwa I SUTRISNO Als GENDONG Bin SETRO DINOMO, terdakwa II AGUS MARWANTO Bin JOKO PRAKOSO, terdakwa III JAYARI Bin MARTOREJO, terdakwa IV SURAMTO Bin PARNO SUWITO, terdakwa V ZAINUDIN Bin H.HASAN BASORI, terdakwa VI SUDI BROTO Bin SARINDI HARJO SUMARTO, terdakwa VIII MUCHAMAD ARIEF RAHMAN Bin GUNUNG SETIAJI dan terdakwa IX KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di Kaligawe Rt.01 Kel.Bantul Kec.Bantul Kab.Bantul atau
setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 terdakwa I SUTRISNO Als GENDONG Bin SETRO DINOMO mempunyai ide untuk bermain judi cliwik kemudian menelpon terdakwa VIII KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO dan terdakwa VIII KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO menyetujuinya kemudian terdakwa I SUTRISNO Als GENDONG Bin SETRO DINOMO mendatangi rumah terdakwa VIII KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO dengan membawa peralatan untuk permainan judi jenis cliwik selanjutnya terdakwa VIII KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO menghubungi terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, terdakwa VII via sms untuk datang ke rumah terdakwa VIII sekitar pukul 12.00 Wib judi cliwik dimulai dengan posisi sebagai bandar yaitu terdakwa I sedangkan terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, terdakwa VII dan terdakwa VIII sebagai pemasang. Bahwa permainan judi jenis cliwik tersebut dilakukan di ruang depan/kamar depan rumah terdakwa VIII. Adapun cara permainan judi jenis cliwik yaitu dadu diguncang atau dikopyok di dalam cemung yang beralas lepek kemudian ditaruh tanpa dibuka, para pemasang menaruh uang taruhan di atas gambar antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian bandar membuka cemung, apabila gambar yang muncul pada dadu bagian atas tersebut sama dengan gambar yang berada dalam taruhan maka bandar harus membayar kepada pemasang yang menang akan tetapi apabila gambar yang muncul pada dadu bagian atas tersebut tidak sama dengan gambar yang berada dalam taruhan maka bandar mengambil uang taruhan dari para pemasang. Bahwa dalam permainan judi jenis cliwik tersebut juga terdapat uang cuk yaitu uang yang dikumpulkan oleh setiap pemain yang memperoleh keuntungan, besarnya uang cuk sekitar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), uang cuk tersebut diberikan kepada pemilik rumah yang digunakan untuk perjudian. Pemasang memasang uang taruhan antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), permainan judi ciwik tersebut terjadi antara sekitar pukul 12.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib dan sempat berhenti, kemudian permainan judi jenis cliwik tersebut dilanjutkan sekitar pukul 20.00 Wib selanjutnya sekitar pukul 24.00 Wib terdakwa IX datang ke rumah terdakwa VIII untuk bertemu dengan terdakwa V ZAINUDIN Bin H.HASAN BASORI untuk meminjam uang, setelah mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) terdakwa IX ikut serta dalam permainan judi tersebut dengan cara memindahkan uang taruhan para pemasang sesuai dengan tebakan terdakwa IX. Bahwa permainan judi tersebut bersifat untung-untungan. --------- Bahwa anggota Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dsn.Kaligawe Dk.Geblak Rt.01 Kel. Bantul Kec.Bantul Kab.Bantul telah terjadi permainan judi jenis cliwik, atas laporan tersebut, anggota Polres Bantul di antaranya saksi SUSANTA, saksi SANTOSO dan saksi ZAINAL BADARUDIN sekitar pukul 02.00 Wib mendatangi lokasi di maksud dan mendapatkan para terdakwa sedang bermain judi kemudian para terdakwa berikut barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp. 1.688.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), uang cuk sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), 6 (enam) buah dadu, 1 (satu) lembar gambaran dadu, 1 (satu) buah cemung berwarna merah, 1 (satu) buah bantalan dadu berwarna merah, 1 (satu) buah karpet berwarna ungu dan 1 (satu) buah toples plastik diserahkan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut. Para terdakwa melakukan perjudian tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
ATAU KEDUA
--------- Bahwa terdakwa I SUTRISNO Als GENDONG Bin SETRO DINOMO, terdakwa II AGUS MARWANTO Bin JOKO PRAKOSO, terdakwa III JAYARI Bin MARTOREJO, terdakwa IV SURAMTO Bin PARNO SUWITO, terdakwa V ZAINUDIN Bin H.HASAN BASORI, terdakwa VI SUDI BROTO Bin SARINDI HARJO SUMARTO, terdakwa VIII MUCHAMAD ARIEF RAHMAN Bin GUNUNG SETIAJI dan terdakwa IX KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO pada hari Kamis tanggal 13 Agustus
2015 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di Kaligawe Rt.01 Kel.Bantul Kec.Bantul Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 terdakwa I SUTRISNO Als GENDONG Bin SETRO DINOMO mempunyai ide untuk bermain judi cliwik kemudian menelpon terdakwa VIII KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO dan terdakwa VIII KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO menyetujuinya kemudian terdakwa I SUTRISNO Als GENDONG Bin SETRO DINOMO mendatangi rumah terdakwa VIII KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO dengan membawa peralatan untuk permainan judi jenis cliwik selanjutnya terdakwa VIII KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO menghubungi terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, terdakwa VII via sms untuk datang ke rumah terdakwa VIII sekitar pukul 12.00 Wib judi cliwik dimulai dengan posisi sebagai bandar yaitu terdakwa I sedangkan terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, terdakwa VII dan terdakwa VIII sebagai pemasang. Bahwa permainan judi jenis cliwik tersebut dilakukan di ruang depan/kamar depan rumah terdakwa VIII. Adapun cara permainan judi jenis cliwik yaitu dadu diguncang atau dikopyok di dalam cemung yang beralas lepek kemudian ditaruh tanpa dibuka, para pemasang menaruh uang taruhan di atas gambar antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian bandar membuka cemung, apabila gambar yang muncul pada dadu bagian atas tersebut sama dengan gambar yang berada dalam taruhan maka bandar harus membayar kepada pemasang yang menang akan tetapi apabila gambar yang muncul pada dadu bagian atas tersebut tidak sama dengan gambar yang berada dalam taruhan maka bandar mengambil uang taruhan dari para pemasang. Bahwa dalam permainan judi jenis cliwik tersebut juga terdapat uang cuk yaitu uang yang dikumpulkan oleh setiap pemain yang memperoleh keuntungan, besarnya uang cuk sekitar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), uang cuk tersebut diberikan kepada pemilik rumah yang digunakan untuk perjudian. Pemasang memasang uang taruhan antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), permainan judi ciwik tersebut terjadi antara sekitar pukul 12.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib dan sempat berhenti, kemudian permainan judi jenis cliwik tersebut dilanjutkan sekitar pukul 20.00 Wib selanjutnya sekitar pukul 24.00 Wib terdakwa IX datang ke rumah terdakwa VIII untuk bertemu dengan terdakwa V ZAINUDIN Bin H.HASAN BASORI untuk meminjam uang, setelah mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) terdakwa IX ikut serta dalam permainan judi tersebut dengan cara memindahkan uang taruhan para pemasang sesuai dengan tebakan terdakwa IX. Bahwa permainan judi tersebut bersifat untung-untungan. --------- Bahwa anggota Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dsn.Kaligawe Dk.Geblak Rt.01 Kel. Bantul Kec.Bantul Kab.Bantul telah terjadi permainan judi jenis cliwik, atas laporan tersebut, anggota Polres Bantul di antaranya saksi SUSANTA, saksi SANTOSO dan saksi ZAINAL BADARUDIN sekitar pukul 02.00 Wib mendatangi lokasi di maksud dan mendapatkan para terdakwa sedang bermain judi kemudian para terdakwa berikut barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp. 1.688.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), uang cuk sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), 6 (enam) buah dadu, 1 (satu) lembar gambaran dadu, 1 (satu) buah cemung berwarna merah, 1 (satu) buah bantalan dadu berwarna merah, 1 (satu) buah karpet berwarna ungu dan 1 (satu) buah toples plastik diserahkan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut. Para terdakwa melakukan perjudian tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
Sleman, 01 Oktober 2015 PENUNTUT UMUM
SARI NUR HAYATI, S.H. Jaksa Muda NIP.197804232002122005
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
