Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2015/PN Btl. SARI NUR HAYATI,S.H. 1.SUTRISNO Alias GENDONG Bin SETRO DINOMO
2.AGUS MARWANTO Bin JOKO PRAKOSO
3.JAYARI Bin MARTOREJO
4.SURAMTO Bin PARNO SUWITO
5.ZAINUDIN Bin H.HASAN BASORI
6.SUDI BROTO Bin SARINDI HARJO SUMARTO
7.MUCHAMAD ARIEF RAHMAN Bin GUNUNG SETIAJI
8.KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO
9.SUPRIADI WICAHYONO Bin ABDUL MAJID AZIZ
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 237/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1813/O.4.13/Ep.2/10/2015
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO Alias GENDONG Bin SETRO DINOMO[Penahanan]
2AGUS MARWANTO Bin JOKO PRAKOSO[Penahanan]
3JAYARI Bin MARTOREJO[Penahanan]
4SURAMTO Bin PARNO SUWITO[Penahanan]
5ZAINUDIN Bin H.HASAN BASORI[Penahanan]
6SUDI BROTO Bin SARINDI HARJO SUMARTO[Penahanan]
7MUCHAMAD ARIEF RAHMAN Bin GUNUNG SETIAJI[Penahanan]
8KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO[Penahanan]
9SUPRIADI WICAHYONO Bin ABDUL MAJID AZIZ[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29

?UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NOMOR : PDM- 45 /Ep.2/BTL/09/2015

I. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

  1. Nama lengkap : SUTRISNO Als GENDONG Bin SETRO DINOMO

Tempat lahir : Bantul

Umur/ tanggal lahir : 49 tahun/ 02 Oktober 1965

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia

Tempat tinggal : Tegalmalang DK Grujugan Rt.10 Kel.Bantul Kec.Bantul

Kab.Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : Buruh Tani/Perkebunan

Pendidikan : SD

  1. Nama lengkap : AGUS MARWANTO Bin JOKO PRAKOSO

Tempat lahir : Bantul

Umur/ tanggal lahir : 36 tahun/ 08 Oktober 1978

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia

Tempat tinggal : Bejen Dk.Bejen Rt.009 Kel.Bantul Kec.Bantul Kab.Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Pendidikan : SMA

  1. Nama lengkap : JAYARI Bin MARTOREJO

Tempat lahir : Bantul

Umur/ tanggal lahir : 46 tahun/ 25 Januari 1969

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia

Tempat tinggal : Tegalmalang Rt.10 Kel.Bantul Kec.Bantul Kab.Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : Buruh

Pendidikan : SD

  1. Nama lengkap : SURAMTO Bin PARNO SUWITO

Tempat lahir : Klaten

Umur/ tanggal lahir : 29 tahun/ 02 Juli 1986

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia

Tempat tinggal : Beteng Rt.01/01 Beteng Jatinom Klaten Jawa Tengah atau

Dsn.Krandohan Rt.16 Ds.Pendowoharjo Kec.Sewon Kab.Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : Karyawan (Sopir)

Pendidikan : SMP

  1. Nama lengkap : ZAINUDIN Bin H.HASAN BASORI

Tempat lahir : Sampang

Umur/ tanggal lahir : 42 tahun/ 12 Oktober 1972

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia

Tempat tinggal : Dsn.Melikan Lor Rt.04 Kel.Bantul Kec.Bantul Kab.Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Pendidikan : SMA

  1. Nama lengkap : SUDI BROTO Bin SARINDI HARJO SUMARTO

Tempat lahir : Bantul

Umur/ tanggal lahir : 55 tahun/ 01 September 1959

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia

Tempat tinggal : Dsn.Kresen Rt.005 Kel.Bantul Kec.Bantul Kab.Bantul atau

Dsn.Masahan Rt.04 Kel.Trirenggo Kec.Bantul Kab.Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : Buruh

Pendidikan : SLTP

  1. Nama lengkap : MUCHAMAD ARIEF RAHMAN Bin GUNUNG SETIAJI

Tempat lahir : Ponorogo

Umur/ tanggal lahir : 36 tahun/ 21 Juni 1979

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia

Tempat tinggal : Dsn.Bogoran Rt.01 Kel.Trirenggo Kec.Bantul Kab.Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Pendidikan : SLTA

  1. Nama lengkap : KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES

SUBAGYO

Tempat lahir : Bantul

Umur/ tanggal lahir : 32 tahun/ 07 Desember 1982

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia

Tempat tinggal : Kaligawe Dk.Geblag Rt.001 Kel.Bantul Kec.Bantul Kab.Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : Buruh Harian Lepas

Pendidikan : SD

  1. Nama lengkap : SUPRIADI WICAHYONO Bin ABDUL MAJID AZIZ

Tempat lahir : Pamekasan

Umur/ tanggal lahir : 45 tahun/ 05 Mei 1970

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia

Tempat tinggal : Dsn.Tamanan Rt.002 Rw.015 Kel.Kepulungan Kec.Gempol

Kab.Pasuruan Jawa Timur atau Dsn.Sangkal Bangunharjo

Sewon Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Pendidikan : SMA

  1. PENAHANAN PARA TERDAKWA :

- Ditahan Penyidik di Rutan sejak : tgl. 13-08-2015 s/d tgl. 01-09-2015

- Diperpanjang Penuntut Umum di Rutan sejak: tgl. 02-09-2015 s/d tgl. 11-10-2015

- Ditahan Penuntut Umum di Rutan sejak : tgl. 29-09-2015 s/d tgl.18-10-2015

  1. DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa terdakwa I SUTRISNO Als GENDONG Bin SETRO DINOMO, terdakwa II AGUS MARWANTO Bin JOKO PRAKOSO, terdakwa III JAYARI Bin MARTOREJO, terdakwa IV SURAMTO Bin PARNO SUWITO, terdakwa V ZAINUDIN Bin H.HASAN BASORI, terdakwa VI SUDI BROTO Bin SARINDI HARJO SUMARTO, terdakwa VIII MUCHAMAD ARIEF RAHMAN Bin GUNUNG SETIAJI dan terdakwa IX KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO pada hari Kamis tanggal 13 Agustus

2015 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di Kaligawe Rt.01 Kel.Bantul Kec.Bantul Kab.Bantul atau

setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------- Awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 terdakwa I SUTRISNO Als GENDONG Bin SETRO DINOMO mempunyai ide untuk bermain judi cliwik kemudian menelpon terdakwa VIII KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO dan terdakwa VIII KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO menyetujuinya kemudian terdakwa I SUTRISNO Als GENDONG Bin SETRO DINOMO mendatangi rumah terdakwa VIII KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO dengan membawa peralatan untuk permainan judi jenis cliwik selanjutnya terdakwa VIII KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO menghubungi terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, terdakwa VII via sms untuk datang ke rumah terdakwa VIII sekitar pukul 12.00 Wib judi cliwik dimulai dengan posisi sebagai bandar yaitu terdakwa I sedangkan terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, terdakwa VII dan terdakwa VIII sebagai pemasang. Bahwa permainan judi jenis cliwik tersebut dilakukan di ruang depan/kamar depan rumah terdakwa VIII. Adapun cara permainan judi jenis cliwik yaitu dadu diguncang atau dikopyok di dalam cemung yang beralas lepek kemudian ditaruh tanpa dibuka, para pemasang menaruh uang taruhan di atas gambar antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian bandar membuka cemung, apabila gambar yang muncul pada dadu bagian atas tersebut sama dengan gambar yang berada dalam taruhan maka bandar harus membayar kepada pemasang yang menang akan tetapi apabila gambar yang muncul pada dadu bagian atas tersebut tidak sama dengan gambar yang berada dalam taruhan maka bandar mengambil uang taruhan dari para pemasang. Bahwa dalam permainan judi jenis cliwik tersebut juga terdapat uang cuk yaitu uang yang dikumpulkan oleh setiap pemain yang memperoleh keuntungan, besarnya uang cuk sekitar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), uang cuk tersebut diberikan kepada pemilik rumah yang digunakan untuk perjudian. Pemasang memasang uang taruhan antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), permainan judi ciwik tersebut terjadi antara sekitar pukul 12.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib dan sempat berhenti, kemudian permainan judi jenis cliwik tersebut dilanjutkan sekitar pukul 20.00 Wib selanjutnya sekitar pukul 24.00 Wib terdakwa IX datang ke rumah terdakwa VIII untuk bertemu dengan terdakwa V ZAINUDIN Bin H.HASAN BASORI untuk meminjam uang, setelah mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) terdakwa IX ikut serta dalam permainan judi tersebut dengan cara memindahkan uang taruhan para pemasang sesuai dengan tebakan terdakwa IX. Bahwa permainan judi tersebut bersifat untung-untungan.

--------- Bahwa anggota Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dsn.Kaligawe Dk.Geblak Rt.01 Kel. Bantul Kec.Bantul Kab.Bantul telah terjadi permainan judi jenis cliwik, atas laporan tersebut, anggota Polres Bantul di antaranya saksi SUSANTA, saksi SANTOSO dan saksi ZAINAL BADARUDIN sekitar pukul 02.00 Wib mendatangi lokasi di maksud dan mendapatkan para terdakwa sedang bermain judi kemudian para terdakwa berikut barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp. 1.688.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), uang cuk sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), 6 (enam) buah dadu, 1 (satu) lembar gambaran dadu, 1 (satu) buah cemung berwarna merah, 1 (satu) buah bantalan dadu berwarna merah, 1 (satu) buah karpet berwarna ungu dan 1 (satu) buah toples plastik diserahkan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut. Para terdakwa melakukan perjudian tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa I SUTRISNO Als GENDONG Bin SETRO DINOMO, terdakwa II AGUS MARWANTO Bin JOKO PRAKOSO, terdakwa III JAYARI Bin MARTOREJO, terdakwa IV SURAMTO Bin PARNO SUWITO, terdakwa V ZAINUDIN Bin H.HASAN BASORI, terdakwa VI SUDI BROTO Bin SARINDI HARJO SUMARTO, terdakwa VIII MUCHAMAD ARIEF RAHMAN Bin GUNUNG SETIAJI dan terdakwa IX KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO pada hari Kamis tanggal 13 Agustus

2015 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di Kaligawe Rt.01 Kel.Bantul Kec.Bantul Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 terdakwa I SUTRISNO Als GENDONG Bin SETRO DINOMO mempunyai ide untuk bermain judi cliwik kemudian menelpon terdakwa VIII KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO dan terdakwa VIII KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO menyetujuinya kemudian terdakwa I SUTRISNO Als GENDONG Bin SETRO DINOMO mendatangi rumah terdakwa VIII KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO dengan membawa peralatan untuk permainan judi jenis cliwik selanjutnya terdakwa VIII KRISBANDARU SUPARDI Als NDARU Bin YOHANES SUBAGYO menghubungi terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, terdakwa VII via sms untuk datang ke rumah terdakwa VIII sekitar pukul 12.00 Wib judi cliwik dimulai dengan posisi sebagai bandar yaitu terdakwa I sedangkan terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, terdakwa VI, terdakwa VII dan terdakwa VIII sebagai pemasang. Bahwa permainan judi jenis cliwik tersebut dilakukan di ruang depan/kamar depan rumah terdakwa VIII. Adapun cara permainan judi jenis cliwik yaitu dadu diguncang atau dikopyok di dalam cemung yang beralas lepek kemudian ditaruh tanpa dibuka, para pemasang menaruh uang taruhan di atas gambar antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian bandar membuka cemung, apabila gambar yang muncul pada dadu bagian atas tersebut sama dengan gambar yang berada dalam taruhan maka bandar harus membayar kepada pemasang yang menang akan tetapi apabila gambar yang muncul pada dadu bagian atas tersebut tidak sama dengan gambar yang berada dalam taruhan maka bandar mengambil uang taruhan dari para pemasang. Bahwa dalam permainan judi jenis cliwik tersebut juga terdapat uang cuk yaitu uang yang dikumpulkan oleh setiap pemain yang memperoleh keuntungan, besarnya uang cuk sekitar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), uang cuk tersebut diberikan kepada pemilik rumah yang digunakan untuk perjudian. Pemasang memasang uang taruhan antara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), permainan judi ciwik tersebut terjadi antara sekitar pukul 12.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib dan sempat berhenti, kemudian permainan judi jenis cliwik tersebut dilanjutkan sekitar pukul 20.00 Wib selanjutnya sekitar pukul 24.00 Wib terdakwa IX datang ke rumah terdakwa VIII untuk bertemu dengan terdakwa V ZAINUDIN Bin H.HASAN BASORI untuk meminjam uang, setelah mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) terdakwa IX ikut serta dalam permainan judi tersebut dengan cara memindahkan uang taruhan para pemasang sesuai dengan tebakan terdakwa IX. Bahwa permainan judi tersebut bersifat untung-untungan.

--------- Bahwa anggota Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dsn.Kaligawe Dk.Geblak Rt.01 Kel. Bantul Kec.Bantul Kab.Bantul telah terjadi permainan judi jenis cliwik, atas laporan tersebut, anggota Polres Bantul di antaranya saksi SUSANTA, saksi SANTOSO dan saksi ZAINAL BADARUDIN sekitar pukul 02.00 Wib mendatangi lokasi di maksud dan mendapatkan para terdakwa sedang bermain judi kemudian para terdakwa berikut barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp. 1.688.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), uang cuk sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), 6 (enam) buah dadu, 1 (satu) lembar gambaran dadu, 1 (satu) buah cemung berwarna merah, 1 (satu) buah bantalan dadu berwarna merah, 1 (satu) buah karpet berwarna ungu dan 1 (satu) buah toples plastik diserahkan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut. Para terdakwa melakukan perjudian tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Sleman, 01 Oktober 2015

PENUNTUT UMUM

SARI NUR HAYATI, S.H.

Jaksa Muda NIP.197804232002122005

Pihak Dipublikasikan Ya