| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SULAIMAN Alias NANANG Bin WIJONO pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 dan Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2024 bertempat di Simpang empat Barongan Jl. Imogiri Barat Barongan Desa Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 terdakwa SULAIMAN Alias NANANG Bin WIJONO telah menerima pesanan pasir dari saksi TRI BUDI WAHONO melalui whatsapp, setelah menerima pesanan tersebut terdakwa menghubungi saksi SUMARYANA alias UMANG (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah dikenalnya sejak tahun 2020 sebagai pengelola penambangan pasir pantai/laut di daerah Dsn. Grogol X Kelurahan Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul kemudian setelah terhubung terdakwa menuju Dsn. Grogol X Kelurahan Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul tempat pengambilan pasir pantai/laut dilokasi lahan milik saksi TUJO alias Mbah TUJO yang dikelola oleh saksi UMANG setelah dilakukan pemuatan kedalam bak truck milik terdakwa Nopol AD 9557 GC dan terisi penuh sebanyak kurang lebih 7 m3 kemudian terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi UMANG sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa mengangkut dan mengirimkan pasir tersebut di lokasi di Skyton Jl. Cangkringan Kelurahan Purwomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman dan setelah tiba dilokasi dan dilakukan pembongkaran, terdakwa menerima pembayaran dari saksi TRI BUDI WAHONO sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 15. 00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya menuju lokasi Gumuk Pasir di Dsn. Grogol X, Kelurahan Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul dimana sebelumnya terdakwa telah menghubungi saksi UMANG dengan maksud memberitahukan bahwa terdakwa akan ke lokasi untuk mengambil pasir pantai/laut,
- Bahwa setelah diijinkan oleh saksi UMANG karena situasinya aman selanjutnya terdakwa menghubungi dan menghampiri saksi SUNARDI (kernet) untuk membantu menurunkan pasir di lokasi pembeli,
- Bahwa setelah bertemu dengan saksi SUNARDI selanjutnya terdakwa menuju tempat pengambilan pasir di Dsn Grogol X Kelurahan Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul milik saksi TUJO alias Mbah TUJO dan sesampai di lokasi sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi UMANG kemudian oleh saksi UMANG terdakwa diminta untuk segera memuat pasir pantai/laut ke atas bak truck yang dibawa terdakwa Nopol AD 9557 GC dengan cara saksi UMANG menyuruh 4 orang tenaga untuk memuat pasir kedalam bak truk milik terdakwa yaitu saksi RIANTO alias MENYUN, saksi MARDI alias MBAH MARDI, saksi TOTOK NURYANTO alias KENYOT, dan saksi EDI NURJITO alias GLONTHO masing-masing dengan menggunakan alat berupa senggrong pendek dengan menerima upah dari saksi UMANG masing-masing sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk sekali muat;
- Bahwa setelah kurang lebih 1 jam melakukan pemuatan dan bak truck telah terisi penuh selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi UMANG sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa meninggalkan lokasi mengangkut pasir pantai/laut ke arah Jalan Parangtritis hendak menuju ke Solo Baru tempat mangkal terdakwa menjual pasir bersama para penjual pasir lainya dengan cara saling memberikan informasi apabila ada orang-orang yang membutuhkan pasir atau menawarkan kepada para makelar pasir, tetapi sebelum sampai di lokasi yang akan dituju terdakwa diberitahu dan diminta oleh saksi UMANG untuk kembali ke lokasi pengambilan pasir karena ada petugas yang mengikuti truck yang dikemudikannya sehingga kemudian terdakwa putar balik dan sekitar pukul 20.30 Wib di simpang empat Barongan Jl. Imogiri Barat Barongan Desa Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul truck yang dikemudikan oleh terdakwa dihentikan dan diamankan oleh Petugas Kepolisian Ditpolairud Polda DIY;
- Bahwa terdakwa telah melakukan pengangkutan dan penjualan pasir pantai/laut dari lokasi milik saksi TUJO yang dikelola oleh saksi UMANG tidak dari lokasi yang memiliki ijin berupa IUP, IUPK, IPR, SIPB dari pihak yang berwenang dan terdakwa telah melakukan pengangkutan dan penjualan pasir pantai/laut dilokasi tersebut sejak tahun 2022 dan telah memperoleh keuntungan.
- Bahwa sesuai pengambilan titik koordinat oleh Ahli GUSMAN YUSUF, ST di lokasi penambangan yang dilakukan oleh saksi UMANG diperoleh hasil koordinat : 8° 00´ 45,9” LS dan 110° 18´ 58,2” BT setelah digambar di data base Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan dari Dinas PUP-ESDM DIY lokasi tersebut bukan Wilayah Pertambangan;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 161 Undang-Undang R.I Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ------------------------------------------------------------------- |