| Petitum |
PETITUM/PERMOHONAN :
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang mengadili Perkara ini memutuskan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;
- Menyatakan dan menetapkan Penggugat memiliki kapasitas dan legalitas sebagai Advokat dan Pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada Klien Penggugat dalam hal pajak;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah Sita Jaminan terhadap :
-
- Aset Tergugat I : Jl. Nandan Rt. 007/Rw. 039, Sariharjo, Ngaklik, Sleman, Yogyakarta;
- Aset Tergugat II : Tanah dan Bangunan di Karang Nangko Rt. 03/Rw. 19 No. 363 B, Gamping, Sleman, Yogyakarta;
- Aset Tergugat III : Tanah dan Bangunan di Jl. Sambi Legi Rt. 07/Rw. 55 No. 49, Sleman, Yogyakarta;
- Aset Tergugat IV : Tanah dan Bangunan di Jl. Manding Kidul Rt. 07, Kel. Trirengo, Bantul, Yogyakarta;
- Aset Tergugat V : Tanah dan Bangunan di Jl. Dayu Rt. 01 No. 11, Gading Sari, Sanden, Bantul, Yogyakarta
- Aset Tergugat VI : Tanah dan Bangunan di Perumahan Palem Hijau No. 123, Jl. Godean Km. 7, Sidomoyo, Godean, Bantul, Yogyakarta
- Aset Tergugat VII : Datanya akan disusulkan dalam Surat Permohonan tersendiri;
- Menyatakan sah pemblokiran rekening-rekening Tergugat I sampai dengan Tergugat VII;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII untuk mengizinkan/memperbolehkan Penggugat untuk mewakili Klien Penggugat dalam pemeriksaan tentang Kepatuhan Pajak terhadap Klien Penggugat;
- Menyatakan agar Para Tergugat dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan RI karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |