Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2017/PN Btl Hasti Winasih Novindari, S.H. SUGENG HARYONO Bin DARTO HARJONO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1084/O.4.13/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Hasti Winasih Novindari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG HARYONO Bin DARTO HARJONO Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SUGENG HARYONO Bin DARTO HARJONO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2017 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Sarirejo I Rt.02 Singosaren Kec. Banguntapan, Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah melakukan penganiayaan terhadap SUYADI, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya Terdakwa datang ke rumah saksi korban SUYADI dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol AB 5856 UH menanyakan atau mengklarifikasi masalah burung merpati kepada saksi korban SUYADI dan saat itu datang saksi MUHAMMAD ARIF kemudian terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan saksi MUHAMMAD ARIF sehingga Terdakwa menampar pipi saksi MUHAMMAD ARIF, disaat itu saksi korban SUYADI hendak melerai keduanya namun Terdakwa malah mengeluarkan celurit dan melihat hal tersebut saksi korban SUYADI lari namun Terdakwa mengejar saksi korban SUYADI dan mengayunkan celurit tersebut kepada saksi korban SUYADI  dan pada saat mengayunkan celurit tersebut yang kedua kalinya mengena pada lengan tangan sebelah kiri saksi korban SUYADI kemudian saksi korban SUYADI tetap berlari namun Terdakwa juga tetap mengejar sampai saksi korban SUYADI terjatuh lalu Terdakwa memukul saksi korban SUYADI satu kali dengan menggunakan gagang celurit mengenai kantong mata sebelah kanan saski korban SUYADI selanjutnya Terdakwa kabur.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas terhadap saksi korban SUYADI   merasakan sakit dan menderita luka sebagaimana dinyatakan dalam surat Visum Et Repertum No. 04/III/PKUKG/VEP/17 tanggal 8 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Luh Putu Aninda Aerni selaku dokter pada RSKIA Muhammadiyah Kotagede Yogyakarta menyatakan bahwa pada tanggal 4 Maret 2017 telah memeriksa SUYADI dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran satu setengah sentimeter dan luka lecet dibawah mata kanan dengan panjang satu sentimeter dan bengkak ukuran dua sentimeter kali satu setengah sentimeter akibat trauma benda tumpul.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya